Terganggu Kolektor KPR BTN

Saya debitur KPR BTN yang sedang menunggak. Saya paham harus segera menyelesaikan pembayaran ini. Tapi bukan berarti saya harus ditekan dengan ancaman ada “penyepetan” atau segel atau akan dilelang di rumah kredit yang saya tinggali tsb. Melalui telepon, sms, kunjungan kolektor dengan surat tagihan secara terus menerus, itu membuat pikiran saya sangat terganggu dan tertekan. Adakah cara lain yang tidak seperti itu atau KPR BTN selalu memberikan pilihan yang menurut saya tambah memberatkan debitur? Kenapa kami selaku konsumen/debitur merasa tidak pernah mendapat perlindungan hukum jika kami tertekan.

Kenapa juga pemerintah seolah menekan rakyatnya dengan kebijakan yang tidak memihak secara adil? Padahal itu sudah saya bayarkan sedikit demi sedikit sesuai kemampuan, bukti bahwa saya tetap konsisten ingin/niat menyelesaikan pembayaran secara pelan. Kenapa itu susah untuk diterima oleh mereka? Kenapa susah untuk memaklumi keadaan kita pada saat ada penurunan penghasilan keluarga kami?

Agung Pribadi
No Debitur: 0006201010155855
Sidoarjo, Jawa Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

3 komentar untuk “Terganggu Kolektor KPR BTN

  • 15 Oktober 2019 - (11:49 WIB)
    Permalink

    Dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tahun 2012, diatur secara jelas etika-etika penagihan utang yang dilakukan debt collector. Biar lebih jelas, ini detail etika-etika cara menagih utang kartu kredit yang sah.

    Pihak penagih atau debt collector wajib gunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan penerbit kartu kredit dan dilengkapi foto diri yang bersangkutan.
    Gak boleh menagih dengan cara mengancam, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan pemegang kartu kredit.
    Gak boleh menagih dengan memberi tekanan fisik atau verbal.
    Gak boleh melakukan penagihan ke yang bukan pemegang kartu kredit.
    Gak boleh menagih dengan terus-terusan menelepon tanpa kenal waktu.
    Debt collector cuma boleh menagih di alamat penagihan atau domisili debitur.
    Waktu penagihan utang cuma diperbolehkan dari pukul 08.00 hingga 20.00.
    Penagihan di luar alamat dan waktu yang ditentukan boleh dilakukan dengan adanya persetujuan atau perjanjian dengan pengguna kartu kredit.

  • 15 Oktober 2019 - (11:50 WIB)
    Permalink

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi pihak yang berwenang dalam menangani keluhan kreditur yang dapat perlakuan sewenang-wenang debt collector.

    OJK menawarkan cara-cara penyampaian keluhan buat konsumen yang pengin bikin pengaduan. Gimana cara-caranya?

    Surat tertulis yang ditujukan ke Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen dengan alamat Menara Radius Prawiro, Lantai 2, Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jl. MH. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350.
    Telepon di nomor (Kode Area) 1500 655 dari Senin-Jumat di pukul 08.00 – 17.00 WIB.
    Faksimili di nomor (021) 386 6032.
    Email di alamat konsumen@ojk.go.id.
    Form pengaduan online yang bisa kamu download di website OJK.
    Udah paham kan sekarang kayak gimana cara menagih utang yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan seperti apa etika-etikanya? Dengan tahu informasi di atas, kamu jadi tahu gimana harus bersikap saat berhadapan dengan debt collector. Semoga membantu ya! (Editor: Mahardian Prawira).

    https://www.moneysmart.id/cara-menagih-utang-yang-sah-ini-wajib-kamu-tahu/

  • 29 Januari 2024 - (16:01 WIB)
    Permalink

    Sama dengan yg saya alami,,sya baru mw telat 1 bulan dan sanggup membayar setelah tgl gajian suami saya..tpi pihak BTN terus menerus tlpn sya ..pdhal denda yg tidak masuk diakal itu juga sya bayarkan setiap bulan sya mengansur…bagaimana ini perlakuan bank BUMN terhadap nasabahnya…

 Apa Komentar Anda mengenai Penagihan Bank BTN?

Ada 3 komentar sampai saat ini..

Terganggu Kolektor KPR BTN

oleh الشخص الأعلى الأعلى dibaca dalam: 1 menit
3