Ilustrasi Pertanyaan Surat Pembaca Pertanyaan tentang Surat Perjanjian Pembiayaan dan Jaminan Fidusia 19 Agustus 2018 cokeyenriko sihite Beri komentar Fidusia, Perjanjian kredit, Surat Perjanjian Kontrak, Surat Perjanjian Pembiayaan Ikuti kami di Google Berita Saya menanyakan beberapa hal yang kurang saya mengerti dan mohon penjelasannya. Samakah Surat Perjanjian Pembiayaan dengan Surat Perjanjian Kontrak? Apakah wajib diberikan kepada debitur salinan Surat Perjanjian Pembiayaan antara kreditur dengan debitur yang sudah ditandatangani yang dibuat 3 rangkap sesuai aslinya? Jika iya, berapa lama kreditur memberikannya? Jika Kreditur tidak mau memberikan salinan Surat Perjanjian Pembiayaan tersebut, tindakan apa yang harus dilakukan debitur? Tidak mau memberikan salinan Surat Perjanjian Pembiayaan tersebut, apakah termasuk bagian wanprestasi? Jika Kreditur mengirimkan sertifikat jaminan fidusia berupa fotokopi melalui WA ke debitur dan setelah itu kreditur mengancam mengambil jaminannya, tindakan apa yang harus dilakukan debitur? Jika Kreditur memperlihatkan cuma fotokopi Sertifikat Jaminan Fidusia, bagaimana Debitur mengetahui keaslian Sertifikat Jaminan Tersebut? Jika Kreditur tidak memberikan Salinan Perjanjian Pembiayaan sesuai aslinya, berhakkah kreditur melakukan eksekusi dengan cuma memperlihatkan Fotocopy Sertifikat Jaminan Fidusia? Jika di Surat Perjanjian Pembiayaan terdapat ada keganjilan yang tidak diketahui debitur tetapi Sertifikat Jaminan Fidusia sudah terbit, tindakan yang harus lakukan debitur? Terima kasih sebelumnya untuk jawaban penjelasan atas pertanyaan-pertanyaan saya. Cokeyenriko Sihite Medan, Sumatera Utara Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.