Pertanyaan tentang Surat Perjanjian Pembiayaan dan Jaminan Fidusia

Saya menanyakan beberapa hal yang kurang saya mengerti dan mohon penjelasannya.

  1. Samakah Surat Perjanjian Pembiayaan dengan Surat Perjanjian Kontrak?
  2. Apakah wajib diberikan kepada debitur salinan Surat Perjanjian Pembiayaan antara kreditur dengan debitur yang sudah ditandatangani yang dibuat 3 rangkap sesuai aslinya? Jika iya, berapa lama kreditur memberikannya?
  3. Jika Kreditur tidak mau memberikan salinan Surat Perjanjian Pembiayaan tersebut, tindakan apa yang harus dilakukan debitur?
  4. Tidak mau memberikan salinan Surat Perjanjian Pembiayaan tersebut, apakah termasuk bagian wanprestasi?
  5. Jika Kreditur mengirimkan sertifikat jaminan fidusia berupa fotokopi melalui WA ke debitur dan setelah itu kreditur mengancam mengambil jaminannya, tindakan apa yang harus dilakukan debitur?
  6. Jika Kreditur memperlihatkan cuma fotokopi Sertifikat Jaminan Fidusia, bagaimana Debitur mengetahui keaslian Sertifikat Jaminan Tersebut?
  7. Jika Kreditur tidak memberikan Salinan Perjanjian Pembiayaan sesuai aslinya, berhakkah kreditur melakukan eksekusi dengan cuma memperlihatkan Fotocopy Sertifikat Jaminan Fidusia?
  8. Jika di Surat Perjanjian Pembiayaan terdapat ada keganjilan yang tidak diketahui debitur tetapi Sertifikat Jaminan Fidusia sudah terbit, tindakan yang harus lakukan debitur?

Terima kasih sebelumnya untuk jawaban penjelasan atas pertanyaan-pertanyaan saya.

Cokeyenriko Sihite
Medan, Sumatera Utara

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

 Apa Komentar Anda?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Pertanyaan tentang Surat Perjanjian Pembiayaan dan Jaminan Fidusia

oleh cokeyenriko sihite dibaca dalam: 1 menit
0