Ilustrasi Opini Surat Pembaca Penegakan Hukum dan Kriminalisasi Nasabah Fintech 19 September 201819 September 2018 Kofin Partner 58 Komentar KoFin Partner, Lembaga bantuan Ikuti kami di Google Berita Salam Sejahtera Pertama tama kami ucapkan terima kasih kepada media konsumen yang telah memuat opini kami Melihat dan menerima banyaknya keluhan dari teman teman di berbagai wilayah Indonesia, kami prihatin dengan kondisi penegakan hukum bagi Debt Collector fintech yang melakukan kriminalisasi nasabahnya dengan ribuan alasan demi sebuah pembenaran Seluruh lembaga keuangan apapun dipastikan memiliki SOP penagihan bagi nasabahnya, termasuk tata cara dan etika penagihan dengan adab yang sudah diatur dalam UU negara republik Indonesia Arogannya beberapa penagihan Fintech membuat kita merasa miris dengan kondisi penegakan hukum dan ketidakpedulian perusahan yang memperkerjakan mereka. Ada yang sakit, stress orang tuanya meninggal karena teror, mau jual ginjal, bunuh diri hal tsb seolah menjadi hal yang biasa dengan mengatakan “SALAH LOE PUNYA UTANG” , bagaimana jika posisi ini kita balik, anda yang bekerja di sana memiliki masalah yang sama dengan kami?? Anda bekerja ke kantor mungkin dengan motor kredit, Anda ke kantor mungkin harus berhutang bensin atau beras untuk keluarga Anda di rumah, Anda juga mungkin punya hutang saat anak Anda sakit dan harus dirawat, tapi Anda menagih seperti anda bersih dari hutang apapun?? Saat debt collector Fintech melakukan penagihan, bahkan diluar batas kewajaran, mengapa mereka merasa seperti “Dewa Uang” yang tanpa belas kasihan menagih membabi buta sampai mempermalukan nasabahnya dengan satu alasan Kami dibayar dan ini tugas kami!! Tapi Anda lupa menempatkan diri sebagai manusia yang memiliki nurani Dalam laporan kami menerima rekaman, screenshot dan seluruh percakapan antara nasabah dengan debt coll fintech yang rata rata sama bertujuan menekan, mempermalukan, mencaci, memaki dengan bebasnya tanpa ada regulasi yang mengatur. Kata-kata binatang, bodoh, menyerang fisik, menyerang orang tua dan keluarga hanya demi sebuah performance dan target, anehnya perusahan tersebut seperti diam dan tidak tahu menahu bagaimana karyawannya bekerja, saat melihat hasil ada uang masuk pujian dan penghargaan datang dari perusahaan tersebut kepada debt coll-nya Mereka memblok nasabahnya sendiri setelah melakukan pembayaran seolah tidak terjadi apa2, sementara hasil dari psikologis, mental serta sakitnya orang orang tercinta nilainya jauh lebih mahal dari yang uang bahkan gaji debt coll itu sendiri. Ada nasabah yang melawan, ada yang pasrah ada yang tidak mau berurusan lagi yang penting sudah lunas. Ingat, hutang memang harus dibayar, tapi dengan cara manusiawi. Tuduhan maling, penggelapan, dibuat ala buronan di WA grup merupakan sebuah kriminalisasi serius yang mungkin tidak disadari oleh nasabah dan debt coll-nya sendiri. Kenapa debt coll fintech terus melakukan hal yang sama bahkan berulang menyebarkan aib para nasabahnya, karena dengan cara tersebut nasabah akan bayar tanpa mampu menuntut /melawan mereka. Mereka hanya menganggap nasabah hanya menggertak dan kenyataannya IYA karena nasabah berpikir yang penting lunas dan tidak mau hutang lagi. Ingat kerugian psikologi, mental, pikiran tidak bisa dibayar dengan apapun termasuk sebuah pelunasan. Saat ini kami sedang melakukan berbagai upaya hukum untuk mengusut, memonitor dan melakukan eksekusi serius kepada para lembaga pelaku, laporan demi laporan kami kumpulkan, kami adakan pertemuan secara masal untuk menghentikan tindakan kriminalisasi nasabah sekalipun nasabah tersebut sudah lunas. Hal ini kami lakukan sebagai pelajaran atas pelecehan hukum di luar pengawasan perusahaan. Kami mempersatukan berbagai elemen lawyer, wartawan, LSM dan nasabah “korban” Fintech untuk melakukan penegakan hukum atas kasus yang katanya “sepele dan tidak penting”. Padahal banyak pengusaha kehilangan karyawan, Banyak orang kehilangan kepercayaan diri, Banyak orang yang sampai mau bunuh diri, Banyak orang yang kehilangan rumah tangga serta orang orang yang dicintai, apakah ini masih sepele?? Siapapun Anda, jangan pernah berharap bisa lolos dari hukum, tidak ada yang bisa bersembunyi dibalik perusahaan sebesar apapun, kecuali anda ditumbalkan oleh mereka demi nama baik mereka. Jangan berpikir setelah lunas urusan selesai dan Anda bisa menikmati hidup dan gajian yang layak karena achieve target, kami ada untuk menuntut permintaan maaf dan tanggung jawab secara hukum. Sudah banyak kasus deb coll yang masuk penjara hanya karena berkorban demi perusahaan tempatnya bekerja, dan atas dasar itulah kami tidak akan diam menghadapi kriminalisasi nasabah. Kami hanya meyakinkan Anda bahwa kejayaan, kesewenangan Anda bekerja di luar hukum hanya akan menunggu waktu jika Anda tidak memperbaikinya. Kami berharap bahwa lembaga-lembaga bantuan hukum, OJK, YLKI, kepolisian akan mendukung segala bentuk laporan yang kami terima dan juga kami berdoa semoga Fintech Indonesia dapat menjadi sebuah solusi bagi nasabah yang membutuhkan bukan menjadi monster bagi nasabahnya. Semoga opini kami dapat membuka mata bagi korban-korban yang sudah ada, mari bersatu untuk menciptakan penegakan hukum atas kerugian Anda, sekalipun anda sudah tidak memiliki hutang apapun kepada perusahaan-perusahaan fintech tersebut. Kita bersama menciptakan sebuah perubahan iklim fintech yang bermanfaat bagi yang membutuhkan Semoga artikel ini bermanfaat dan terima kasih untuk semua elemen yang telah mendukung komunitas kami. Salam, KoFin Centre Pos Jalan Hankam Raya no 12 A Jakarta Timur Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Rahmat Rahayu15 Oktober 2018 - (12:57 WIB)Permalink Saya juga terjerat pinjol awalnya 1 skrng jdi 23,tolong bantuannya tolong min masukin nomer saya ke group wa jg di 087888004519,terima kasih Login untuk Membalas
mayriz18 Oktober 2018 - (10:54 WIB)Permalink Ya Alloh, permasalahannya sama smua, yang awalnya membantu ternyata tanpa sy sadari menjerumuskan, akhirnya gali lubang tutup lubang ( sampe kapan? ), Ya Alloh Ya Robbi beri jalan keluar untuk hamba-Mu semua ini, sesungguhnya Engkau Maha Segalanya…..Amin. masukin nomer saya ke group wa ya min di 081703311000, terima kasih Login untuk Membalas
Endrie Dirmawan30 Oktober 2018 - (00:21 WIB)Permalink Saya juga punya masalah yang sama tolong masukan ke grup wa 089518244493 Login untuk Membalas
Alfian Syah31 Oktober 2018 - (16:45 WIB)Permalink tolong masukkan ke grup WA , sayabpunya permasalshan yang sama & saat sy sdg sakit Stroke no WA 087889484279 Login untuk Membalas
482 November 2018 - (17:53 WIB)Permalink Saya jg punya masalah yang sama..mohon masukkan di group..082234311831 Login untuk Membalas
Rahma Sheisa13 November 2018 - (13:18 WIB)Permalink saya juga mempunyai permasalahan yang sama, tinggal satu pinjol yg blm sya bayar karna mereka sudah keterlaluan sampe menghubungi klien saya,,setiap saya ditagih,sya tantang mereka,,yg kemarin menghubungi klien sya dtg ke kntr sya, dia datang lgsg sya bayar dan seperti dugaan saya sebelumnya, mereka slalu berdalih, sya baru pegang data anda sekarang,,alasan klise,mereka cm berani di tlp, mereka bikin malu kita, tlp kontak kita,mereka berani nglakuin itu semua krna mereka gak kenal kita,coba klo mereka ditantangin di depan kantornya atau kita dtg ke kntrnya,,taruhan sama saya mereka gak akn berani keluar,,ujung2nya dibilang resign!!! saya cm berdoa buat mereka2 semoga orang tua, istri/suami, anak atw adik serta kakaknya tidak diperlakukn sama seperti mereka memperlakukn kita!! Login untuk Membalas
kristina14 November 2018 - (12:25 WIB)Permalink Saya juga sedang sngat pusing dan stress blum bisa melunasi pinjol..teman2 mohon bantuannya masukin sya ke group , Wa : 081360923147 Login untuk Membalas
6817 November 2018 - (20:25 WIB)Permalink Saya pny masalah pinjol 3 aplikasi yg bunga sangat menggila tolong KOFIN partner masukkan sy d grup wa 085816397002 Login untuk Membalas
brawlerpunch2423 November 2018 - (15:03 WIB)Permalink hi KoFin, saya juga termasuk korban fintech, saya rasa yg terdaftar di OJK pun tdk menjalankan prosedur yg sesuai dengan aturan OJK, jika ada grupnya mohon invite ya 087885155240 Login untuk Membalas
Tree Chentiel4 Desember 2018 - (17:47 WIB)Permalink Kapan ya masalah ini di tangani..semoga secepatnya..jgn sampai bnyak korban lain berjatuhan.. Login untuk Membalas
apriliana evandez15 Desember 2018 - (04:11 WIB)Permalink Mohon dengan sangat kofin partner agar kami di bantu dalam menyelesaikan permasalahan pinjol2 ini.. ?? Krn makin kesini saya pribadi semakin tertekan oleh penagihan2 dc dr pinjol2 tsb. Dalam masalah pinjol ini berawal krn saya di tipu tmn yg menggunakan data saya utk pengajuan pinjol,mmg atas persetujuan saya,tp saya tidak menyangka tmn saya akan lari dr tanggung jawab dia yg sudah memakai uang pinjol ini,skrg dia kabur dan menghilang. Dr agustus smpe detik ini saya hanya gali lobang tutup lobang utk pembayaran pinjol2 ini. Saya sampe tidak bisa tidur nyenyak setiap hari’y krn teror penagihan2 dc. Ada dc cwe berhijab pula tp mengintimidasi dan menekan harus bayar saat itu jg,klo tidak bayar data2 saya akan di sebar. Ya Allah..musibah apa yg saya alami ini,harus membayar utang yg saya tidak pakai sebelum’y.. ??? Saya tidak sanggup membayar kalau harus langsung melunasi semua dlm waktu singkat. ?? Login untuk Membalas
raju chaby19 Desember 2018 - (09:45 WIB)Permalink Saya jjuga memiliki masalah yang sama. Mohon masukan saya ke group 081314585414 Login untuk Membalas
ruslii5125 Desember 2018 - (18:09 WIB)Permalink jika butuh bantuan amankan data.. hub 081223095835 Login untuk Membalas
Fifin28 Desember 2018 - (13:38 WIB)Permalink Halo semua.. Sekarang saya fokus mencari uang saja untuk melunasi bbrp pinjol. Krn saat fokus meminta bantuan OJK, Keminfo, atau manapun itu bunga dan denda tetap berjalan. Sedangkan debt collector tetap merajarelal. Saya tau saya salah disini karena berurusan dng setan. Klo disebut rentenir emang bener, tp ini lebih jahat dr rentenir yg pnya bunga tinggi tp bulanan dan boleh membayar bunga aja tiap bulannya jika blm bs pokoknya. Pinjol lebih jahat. Rentenir perorangan hitungannya 10% dr pokok tiap bulannya. Jd hutang 5jt kembali 5,5jt dan jika blm bs membayar boleh membayar 10% aja yaitu 500rb. Lahh klo pinjol..ganas.. Utang 1jt dpt 800 kembali 1,5jt. Klo telat sehari udah masuk denda dan bunga berjalan ditambah diteror. Jd saya sekarang lebih baik fokus mencari uang. Untung masih ada org2 yg baik dan sy masih ada tenaga untuk kerja tambahan jd bs dipotong gaji. Saya masih ada pinjol tp udh tinggal 5jtan. Semoga cepat selesai. Semangat teman2. Fokus aja kita mencari uang, karena mereka itu jahat. Data kita sudah ada di mereka. Kita melawanpun, sampai selesai hutangpun mereka masih punya data kita. Artinya mereka mampu melakukan apapun dengan data kita saat mereka tersinggung atau denda. Semoga kita semua cepat keluar dr masalah ini Login untuk Membalas
Patricia Judith Kasakeyan27 Januari 2019 - (14:47 WIB)Permalink sudah bingung mba saya.. bener deh. mau gimana? mau cari pinjaman ke bank juga susah. Login untuk Membalas
awan tom11 Maret 2019 - (01:47 WIB)Permalink tolong MASUKAN saya KE GRUP WA 085278394191…. Saya tidak tau lg mau gimana hadapi mereka ini….foto udah di sebar kontok sudah di kirimi pesan belum puas sampai di situ tlp berdering setiap saat….yg lebih bikin muak 3 hari sebelum jatuh tempo sudah mulai meneror ….setan…. Login untuk Membalas
yulia_lee20 Desember 2019 - (09:13 WIB)Permalink Alo salam kenal pak kofin boleh saya mint no w atau email ya bantuin solusi saya dalam menhadapi debt kartu kredit. Kita ada itikad baik bayar tapi kita justru di buat emosi Login untuk Membalas
Niki Niknik20 Desember 2019 - (10:08 WIB)Permalink up….monggo forum ini dilanjutkan,,saya juga terjerat Pinjol,,,saya telat sehari jadi kontak saya diterror,,saya dikatai anjing bangsat dan lain lain kata kata kotor,,,saya malu di kantor,,mohon ada pencerahan dan solusi untuk menangani penagihan DCyang terlalu extreme Login untuk Membalas
Sandi27 Maret 2020 - (10:38 WIB)Permalink Assalamualaikum, salam kenal nama saya sandi, saya juga korban pinjol, awal nya dari ke tidak Tahuan saya, awalnya saya buka 1 aplikasi yang ternyata di dalam aplikasi tersebut banyak aplikasi2 pinjol yang tenor pengembalian yang singkat bunga tinggi, saya merasa ketipu juga karena awalnya saya lihat tenor nya 91 hari begitu saya klik dftar pinjaman di setujui uang masuk rekening ternyata tenornya cuma 7 hari dan kagetnya lagi yang menyetujui bukan 1 aplikasi ada 3 aplikasi sekaligus dari 1 app utama itu maaf saya sebutin aja nama app utamanya namanya (Rupiah perkasa) mudah2an Yaang baca jadi tau bahanya app itu, sekarang saya jadi bingung stres harus gimana karena sudah menumpuk nya utang saya ga sanggup untuk mebayarnya, di tambah lagi teror dari DC/penagih ga cuma ke kontak saya sama kontak darurat yang saya cantumkan tapi ke semua kontak yang ada di daftar kontak saya, saya mohon bantuan nya saran dan masukannya harus bagaimana saya menghadapi mereka, Login untuk Membalas