Permohonan Bantuan Hukum Kepada Lembaga Bantuan Hukum untuk Memediasi Nasabah Pinjaman Online yang Terjerat Hutang

Assalamualaikum,

Pertama-tama saya ucapkan terimakasih kepada media konsumen yang mau memunculkan berita kami ke publik. Dengan dibuatnya artikel ini saya memohon kepada pihak lembaga bantuan hukum ataupun orang-orang yang lebih mengerti hukum untuk dapat memediasi kami sebagai konsumen yang sudah terlanjur terjerat hutang piutang di pinjaman online. Saya mewakili group para nasabah pinjaman online yg sudah sangat kesulitan untuk melunasi pinjaman pinjaman di perusahaan-perusahaan fintech yang ada di Indonesia. Dikarenakan sistem merekalah kita menjadi sulit untuk membayar ataupun melunasi hutang-hutang kita di pinjaman online.

Kita para nasabah berjanji dan berkomitmen untuk tetap membayar hutang pinjaman online itu sampai lunas, tetapi dikarenakan sistem yang fintech gunakan saat ini sangatlah menyulitkan kita untuk membayar hutang pinjaman tersebut. Adapun hal-hal yang menyulitkan antara lain:

  1. Bunga yg terus berjalan dan sangatlah besar untuk bisa dilunasi jelas membuat kami akhirnya gali lubang tutup lubang untuk bisa melunasi dan akhirnya terjerat di beberapa pinjaman online.
  2. Jangka waktu yg relatif singkat untuk segera membayar juga membuat kami jadi gali lubang tutup lubang dan akhirnya terjerat di beberapa pinjaman online.
  3. Diharuskan membayar lunas semua pinjaman beserta bunga yang tinggi yg pada akhirnya kita tidak sanggup untuk membayar dan akhirnya menunggak di beberapa pinjaman online.
  4. Para DC dari beberapa fintech banyak yg melakukan intimidasi dan juga persekusi melalui kata-kata yang sangat tidak manusiawi untuk masalah penagihan kepada konsumen.

Saya selaku admin yang mewakili para nasabah pinjaman online sangat memohon kepada pihak bantuan hukum agar mau memediasi kami sebagai nasabah untuk mencari jalan keluar dari masalah ini. Kami tetap berkomitmen untuk melunasi hutang pinjaman yang sudah kami buat, tapi tolonglah agar semua itu terealisasi kiranya ada yang mau membantu kami untuk mediasi kepada pihak fintech yg sudah sangat meresahkan. Adapun permintaan kami kepada pihak fintech antara lain:

  1. Meminta stop bunga agar tidak semakin membesar, karena salah satu penyebab kami menunggak ialah bunga yang sangat besar.
  2. Meminta jangka waktu yang cukup untuk dapat melunasi semua pinjaman pinjaman yang sudah kami buat. Hal yang paling realistis dan paling bisa diterima oleh kami para nasabah adalah pinjaman harus bisa dengan metode cicil sampai lunas sesuai kemampuan pendapatan kami. Kenapa kami minta mencicil? Karena kami sudah terlanjur terjerat hutang yang besar akibat gali lubang tutup lubang, jadi tidak mungkin bila kita diharuskan membayar semua sekaligus.
  3. Tolong jangan intimidasi kami dengan perkataan perkataan yg tidak manusiawi di saat DC fintech melakukan penagihan melalui telepon ataupun wa, dan tolong jangan menyebarluaskan informasi pribadi kami sebagai nasabah kepada kontak-kontak telepon kami, sebagai contoh yang sering digunakan adalah kata-kata ini “buronan membawa kabur uang perusahaan” kepada kontak-kontak telepon para nasabah pinjaman online? Apakah dengan demikian akan membantu kita untuk melunasi hutang kepada fintech? Tidak sama sekali, justru membuat beberapa dari kami malah jadi enggan untuk membayar dikarenakan sudah dipermalukan di media sosial?

Sekali lagi kami memohon kepada lembaga bantuan hukum agar dapat membantu memediasi kami sebagai nasabah yang masih berkomitmen untuk membayar hutang kami kepada fintech. Dikarenakan bila kami meminta keringanan tsb secara pribadi kepada pihak fintech, tidak digubris sama sekali jadi sampai saat ini kami masih memilih menunggak pembayaran.

Kami mengerti biar bagaimanapun hutang harus tetap dibayar, tetapi tolonglah kami untuk tidak mempersulit kami untuk melunasi hutang-hutang kami kepada fintech. Dan sampai saat ini kamilah yang paling banyak dirugikan oleh pihak fintech dikarenakan cara penagihan DC yang di luar ketentuan dan kemanusiaan.

Semoga permohonan kami didengar dan semoga segera ada mediasi yang mempermudah kami untuk membayar hutang fintech dengan metode yg realistis untuk dilakukan. Terima kasih.

Muhamad Riduan
0819329613**
Jakarta Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

80 komentar untuk “Permohonan Bantuan Hukum Kepada Lembaga Bantuan Hukum untuk Memediasi Nasabah Pinjaman Online yang Terjerat Hutang

  • 21 September 2018 - (06:59 WIB)
    Permalink

    Saya juga sama terlilit dari beberapa hutang KTA sebesar 15jt,mohon bantuan nya 081287247003

    • 16 November 2019 - (15:11 WIB)
      Permalink

      Saya juga terjerat pinjaman online. Data saya sudah disebar sm mereka. Ngomong kasar dan diancam. Tolong masukkan ke grup ya. No saya 0822-9910-11**. Terima kasih

      • 2 Januari 2021 - (15:13 WIB)
        Permalink

        saya juga mengalami hal yg sama mndapat perlakuan tidak baik dari pihak DC pinjaman online,,bahkan mereka sampai mengirimkan sms dengan kata-kata binatang (anjing) ke ibu saya dan beberapa saudara serta teman-teman saya.
        Tidak ada kata-kata maaf dari pihak mereka malah seolah ga mau tau yang penting saya harus segera melunasi pinjaman saya.
        Saya bukan tidak mau bayar tapi memang lagi tidak mampu bayar karena sikon ekonomi yg terpuruk.
        Mohon solusinya…terimakasih

  • 21 September 2018 - (10:41 WIB)
    Permalink

    Sangat mendukung. Sy termasuk salah nasabah yg terjerat pinjaman online dan sy yakin masih banyak nasabah yg di. Cara penagihan yg kasar dg ancaman. Blm ke keluarga, teman, dan kolega. Smua kontak hp ditlp dan disms dg nomer yg gonta ganti. Bahkan sy pernah diancam yg membuat kami depresi. Smua ancaman mereka sama akan dilaporkan ke pimpinan biar kami dipecat. Klo kami dipecat bagaimana kami bisa byr hutang. Smua fintech sama cara penagihannya meresahkan. Mohon ditinjau ulang keberadaan fintech di Indonesia. Pemerintah tolong cek aplikasi tersebut satu persatu. Sy berharap ada bantuan hukum krn penghasilan kami pas2an menyebabkan kami gali lobang tutup lobang di pinjaman online.

    • 15 Mei 2019 - (14:26 WIB)
      Permalink

      Betul mba, saya pun sama. Sampai di Whatsapp dgn kata kata “anda memakai perusahan kami akan saya laporkan anda kalau tdk membayar pinjaman anda.”
      Sampai strress saya. Yg saya takutkan ada debt collector sampai datang kerumah saya mbaa.

      • 4 September 2019 - (23:35 WIB)
        Permalink

        Tolong kasih aku solusi.aku dah cape cari pinjamn sana sni gak ada hasil.sodara klo dah urusan uang gk ada kta sodara..aku tulang punggung di kluarga untuk biayain ank aq dan orgtua aq satu2nya..aku gak mau mamah aq dengar..dan jatuh sakit nantinya.aku jg kapok gak mau pinjm lgi..total hutang semua sekitarn 4jt..aku udah frustasi dan gak tau hrz cari jln apa lagi dan harue ngmg k3 siapa..

    • 26 September 2019 - (05:17 WIB)
      Permalink

      Saya jg sangat depresi menghadapi masalah ini
      Tolong bantu perlindungan hukum bagi kami
      Minta tolong masukan ke grub ya 0812989354**

    • 21 Oktober 2018 - (11:43 WIB)
      Permalink

      Tolong sertakan sy Pada KOFIN, no sy 0878 8230 7069. Sy terjerat hutang Pinjol, Terima Kasih.

    • 12 Oktober 2019 - (09:01 WIB)
      Permalink

      Tolong sertakan saya juga di @kopi joni agar dapat menyelesaikan jeratan hutang saya

  • 21 September 2018 - (11:14 WIB)
    Permalink

    Saya juga punya masalah yg sama terjerat pinjaman online saya sekarang pun tidak mampu untuk melunasi nya mohon minta solusinya..terima kasih

  • 21 September 2018 - (13:23 WIB)
    Permalink

    Iya saya jga punya masalah sm pinjol, baru telat 6 hari langsung wa ke hrd saya dan berbohong kalau saya sudah memasukan nma hrd sy sebagai kontak darurat. Dan sudah sebardata

    • 4 September 2019 - (23:24 WIB)
      Permalink

      Saya gk tau hrz ngmg apa dan mnta tolong sama siapa lagi.saya bner strez x ini.trjerat pinjaman online.

  • 21 September 2018 - (15:36 WIB)
    Permalink

    sama mas ridwan dan masih banyak lagi yang seperti kita terjerat hutanh di pinjaman online.
    kita sudah berusaha negosiasi kepada DC ataupun via email perusahaan yang tertera di aplikasi tapi tidak bisa, DC seolah tidak mau tau apa kendala mengapa kita menggugak yang mereka tau hanya bayar bayar dan bayar jika tidak mereka mengancam sebarkan data kesemua kontak yg ada di hp.
    sudah banyak yang menjadi korban sebar data DC pinjol. semoga suara kami di media konsumen ini di dengar dan mendapat tanggapan.

  • 21 September 2018 - (20:16 WIB)
    Permalink

    Ya ka aQ jga mengalami hal yg sma dan merka pun sudah menyabar data saya melalui WA
    & masalah saya blum dpt trselesaikan smpai saat ini
    Sudah banyak sekali yg jadi korban’y, Qta jga ada etika baik tuk melunasi pinjam” tersbut ttapi pihak pinjol tidak ada yg mau apabila pelunasan’y di Cicil
    Klw ada Group boleh mohon Gabung
    0838 9500 1842
    Thank’s

  • 22 September 2018 - (04:20 WIB)
    Permalink

    Saya ingin para penegak hukum tau atau bahkan presiden sekalipun harus tau,bahwa fintech2 di Indonesia lebih parah daripada rentenir? Bunga mereka sangat tidak manusiawi, memanfaatkan kesusahan Masyarakat yg membutuhkan biaya mendesak lalu setelah kita meminjam mereka mencekik kita dengan bunga yg di luar kewajaran? Kita semua para peminjam tau bahwa biar bagaimanapun hutang harus tetap dibayar sampai lunas,tapi mohon jangan mencekik kami dengan bunga yg tidak manusiawi dan cara penagihan yg menyalahi prosedur penagihan? Banyak nya teror2 dan ancaman membuat kami resah sehingga lebih mirip gaya premanisme yg tidak takut dengan hukum? Tolong lah bantu kami yg masih mempunyai itikad baik untuk melunasi hutang pinjaman online ini,tapi permudah kami agar kami sanggup melunasi hutang tsb jgn malah terkesan memeras rakyat kecil? Semoga ada lembaga hukum yg mau memediasi kami untuk memenuhi tuntutan kami kepada fintech.agar masalah ini dapat segera selesai. Untuk teman2 yg senasib dengan kami bisa ikut bergabung di group 081932961314 harap cantumkan nama kalian.terima kasih

    • 19 Oktober 2018 - (19:37 WIB)
      Permalink

      Ka ada grup ? Masukin saya ya … 082170000409
      Bila perlu kita minta perlindungan kita buat grup saya sudah stres pengen nangis karna pinjol

      • 15 Mei 2019 - (14:30 WIB)
        Permalink

        Sama saya juga stress sampai sakit dan badan makin kurus karena pikiran dan nafsu makan berkurang hehehhe

    • 21 Oktober 2018 - (11:52 WIB)
      Permalink

      Mas Sy Efflin ikut gabung no sy 0878 8230 7069, sy sampai ngg berani terima tlp no yg sy tdk kenal, trauma di caci maki oleh Pinjol… semua kenalanan sy di tlp in 1/1 hingga sy di caci maki juga oleh beberapa kenalan karena Pinjol bilang sy rekomendasi kan no mereka sebagai penjamin. Terima kasih

  • 22 September 2018 - (09:52 WIB)
    Permalink

    Saya juga mengalami hal yang sama, saya sudah email ke management pinjaman online dan memberikan data medis sayq, tapi hasilnya sama saja, saya tetap disuruh melakukan pembayaran atau perpanjangan, sedangkan saat ini saya masih melakukan pengobatan jalan, apakah mereka tidak punya hati dan pri kemanuasian, bahkan DC menelpon dan memaki-maki saya. Sampai kapan ini dibiarkan seperti ini, lembaga terkait yang memberikan ijin kepada P2P lending (FinTech) pun tidak ada pergerakan.

  • 23 September 2018 - (07:19 WIB)
    Permalink

    YTH Rekan Riduan..

    Kami telah membaca dan memahami kondisi dari rekan rekan, dan kami akan coba membantu melalui group consulting dan executed

    Senior konsultan / Team Hukum kami akan mengatur schedule kopi darat dengan perwakilan/admin untuk mencoba membantu menampung dan menindaklanjuti aspirasi rekan rekan

    Saat kopdar nanti mohon sekiranya untuk membawa data valid terkait hal tsb

    Untuk rekan rekan yang ingin diwakili oleh rekan riduan silakan berkordinasi dengan beliau

    Rekan Riduan mohon dapat meluangkan waktu berkordinasi dengan online konsultan kami di WA 087868766975 untuk persiapan kopdar tersebut pada jam kerja Senin – Jumat pukul 09.00 s. d 17.00

    Semoga kami dapat membantu merealisasikan apa yang menjadi harapan rekan2 semua

  • 23 September 2018 - (18:08 WIB)
    Permalink

    Saya juga mengalami hal yang sama , mohon kiranya ada yang bisa menengahi kasus teman-teman lain termasuk saya disini ! Misal ada grup untuk masalah ini tolong masukan no WA saya 085894690038

  • 23 September 2018 - (20:59 WIB)
    Permalink

    Mohon masukan nomor saya 082180052091.

    Saya mengalami hal yg sama mengenai pinjama online. Terimakasih

  • 23 September 2018 - (21:22 WIB)
    Permalink

    Mohon bantuannya pak/ibu sy juga mengalami hal sama mengenai pinjaman online. Bila berkenan masukan nomor sy ke dalam group 082180052091 agar bisa mendapatkan solusi mengenai hak perlindungan konsumen. Terima kasih

  • 24 September 2018 - (09:43 WIB)
    Permalink

    Saya adl nasabah dr bbrp apps pinjol yg ada di play store. Saya bkn tak berniat utk membayar pinjaman saya. Saat ini saya sdg mengupayakan mencari dana utk bs melunasi pinjaman online. Tp andai bs saya mndptkan keringanan dg bs melakukan pembayaran dicicil ato bahkan bs utk membayar hutang pokoknya saja. Krn bunga yg berjalan sdh melebihi dr pinjaman pokoknya.

  • 25 September 2018 - (17:23 WIB)
    Permalink

    Saya juga terjerat dengan pinjol yang membuat hidup saya saat ini tidak nyaman. Tolong bantu saya
    082187376887

  • 29 September 2018 - (20:02 WIB)
    Permalink

    Mohon masukan nomor saya 087789252603.
    Saya mengalami hal yg sama mengenai pinjama online. Terimakasih

  • 29 September 2018 - (22:02 WIB)
    Permalink

    Saya kmren dibuat malu..pinjaman saya..di uang express cuma 600rb..bukan 6 milyar..memang sudah telat 4 hari..itu dikarenakan saya ada tugas di pedesaan yg jauh dari kota..hari terakhir saya tugas..saya bilng akan melunasinya..ditengah jalan batre saya lowbet EN mati..bgtu saya tiba dirumah untuk menyalahkan hp..Krn saya mau tau virtual account nya untuk byar..ternyata mereka sudah menyebar foto saya..dan bilng kepada saudara saya untuk di sampaikan kepada saya segera melunasi hutang..ternyata mereka juga menelpon beberapa orang yg ada di kontak hp saya enggak itu bukan kontak darurat yg saya cantumkan..saya merasa di cemarkan nama baik saya..Krn PDA saat itu saya memang ingin melakukan pembayaran.. akhir nya saya putuskan untuk membayarnya dengan catatan saya akn melunadi hutang di Polsek Ciracas..sekalian mereka membersihkan nama baik saya di depan polisi..tpi mereka tidak berani..saya tunggu di Polsek Ciracas mereka TDK datang..saya minta alamat mereka…mereka pun TDK memberikannya..di video call..mreka GK berani menunjukan muka nya..
    Untuk uang express kalian perusahaan bodong..klo kalian mau saya bayar..qta ketemu di Polsek Ciracas..jgn cuma meneror saja..bisanya..

    • 30 September 2018 - (09:59 WIB)
      Permalink

      @komariah ibu ini jahat sekali, memangnya saat ibu meminjam, ibu harus datang ke polsek dan disaksikan mereka? giliran dapat ancaman baru anda permasalahkan legal atau tidak tempat anda mengajukan pinjaman, penagih tersebut juga manusia seperti anda, yang mereka hadapi setiap hari para nasabah yang hanya berjanji-janji saja setiap dihubungi toh anda dapat tindakan seperti itu karena anda yang salah bukan?

      mau lapor ke ojk atau polisi akan kembali lagi kepada itikad anda
      https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/14/150200726/ojk-minta-masyarakat-tak-khawatir-ajukan-pinjaman-ke-fintech

      • 30 September 2018 - (23:50 WIB)
        Permalink

        @Franz mairuhu Mohon info anda kolektor dari unit penagihan Fintech, karena anda juga melihat anda mereply pada postingan kami dengan mengatakan bunga dana talangan kami tinggi pada artikel lain dan mengganggap kami adalah “Pahlawan kesiangan”

        Mungkin anda lupa bahwa kami bukanlah lembaga keuangan / fintech spt tempat anda bekerja, yang kami tahu adalah mereka menjadi korban bunga, denda harian yang mencekik dengan alasan pinjaman resiko tinggi, pinjam 800 ganti 6 juta hanya dalam waktu kurang dari 2 bulan dan tugas kami membantu mereka mencarikan dana talangan untuk melunasi RIBA yang mengerikan dengan memberikan profit/jasa 2-4% dengan sistem pembayaran bulanan kepada para pemilik dana talangan ( kami pikir wajar dan masuk akal walaupun sedikit lebih tinggi dari BANK) kecuali anda bisa menyediakan jaminan Bank, fidusia leasing atau DANA HIBAH GRATIS untuk membantu mereka silakan infokan ke kami 🙂

        Mohon objektif dalam menuliskan artikel tanpa mengopas link internet yang sebenarnya tidak ada hubungannya dengan pelanggaran hukum yang mungkin lembaga anda lakukan

        FYI, Setiap ada edukasi masyarakat mengenai HUKUM anda kami perhatikan langsung “bereaksi”

        Sekedar informasi bahwa saat ini masyarakat sudah mulai MELEK HUKUM dan TAHU Hak mereka sebagai nasabah yang dilindungi Undang undang negara dan bukan peraturan perusahaan karena mungkin perusahaan anda berdiri di negara ini

        Cara anda mengatakan ibu komariah “jahat” justru semakin menunjukan psikologis “pelaku” yang kami pantau dari postingan anda

        Menurut kami cara ibu komariah sudah benar, bukan maksud menghilangkan PERDATA, tapi menjalankan sebuah laporan PIDANA atas hak nya yang sudah tercabik cabik oleh mgkn lembaga anda sendiri

        Hutang tetap HARUS dibayar, Tapi jangan berharap mungkin anda tinggal memblok nasabah, bersembunyi dibalik kantor tanpa papan nama, dan pindah saat kasusnya meledak, PIDANA harus tetap berjalan

        Sekedar Koreksi bahwa OJK tidak mengurus lembaga yang tidak terdaftar spt mgkn lembaga anda, tapi OJK dan kominfo memiliki wewenang memblokir semua aplikasi yang tidak berizin dan sedang kami intensifkan dengan pihak mereka agar segera direalisasikan krn sudah banyak yang menjadi korban

        Semoga ulasan singkat ini dapat merubah pandang anda mengenai nasabah yang mencoba melindungi dirinya dengan HUKUM, karena 5000 lebih korban DC FINTECH yang saat ini sedang kami kelompokan dalam berbagai grup SETUJU dengan apa yang ibu komariah lakukan,tinggal waktu yang akan berbicara

        Mohon maaf jika ada yang tersinggung dengan ulasan kami, karena semata mata yang benar hanya dari TUHAN, kami hanyalah orang HUKUM yang bertugas mengedukasi masyarakat agar mengetahui haknya sebagai konsumen/nasabah yang dilindungi undang undang

        Salam KoFin

        • 9 Oktober 2018 - (16:04 WIB)
          Permalink

          @kofin-partner …makasi sudah mau meluangkan waktu membaca dan membantu,kami yang memiliki masalah dengan pijol,mudah bisa tetus maju dan sukses,dan bisa mendapat solusi yang baik untuk pihak pihak terkait

    • 30 September 2018 - (16:10 WIB)
      Permalink

      Pinjol hrus di bubarkan karna banyak yang terlilit hutang gara2 pinjol,smua korban pinjol hrs kompak agar pemerintah membubarkan pinjol,karna bnyak ke curangan dlm hitungan bunga.dan penagihan yg mncemarkan nama baik konsumen

    • 30 April 2019 - (22:43 WIB)
      Permalink

      Dear All saya juga mengalami hal yang sama.tadi siang saya ngadu ke kantor OJK minta perlindungan dan mediasi ternyata OJK tidak bisa mereja sarankan kalau ada intimidasi dalam penagihan segera laporkan ke bareskrim

  • 30 September 2018 - (11:34 WIB)
    Permalink

    Hello…yg jahat siapa..situ punya perasaan GK..waktu nyebar data orang..bikin malu..bahkan ada yg sampai di keluarkan dri tempat kerjanya..jgn ngomongin manusia..situ manusia juga kan..
    Saya itu GK kabur..alamat saya jelas kntor saya juga jelas…tpi Klian bikin saya seolah2 buronan…di mana hati EN pikiran kalian..saya hanya mau yg menyebar data saya itu membersihkan nama saya..dan itu hitam di atas putih..di depan polisi .Klian GK tau dampak yg kalian lakukan..
    Saya itu mau bayar..bukannya kabur..
    Disuruh di ambil ke rumah GK mau..ke Polsek juga GK mau..minta alamatnya GK dikasih..saya itu punya itikad baik bayar..dengan catatan saya ketemu dengan yg sebar data saya..

    • 22 Desember 2018 - (19:44 WIB)
      Permalink

      Sbnrnya hal terburuk apa bu yg bkl kejadian semisal qt gagal byr sm beberapa pinjol?

  • 30 September 2018 - (15:17 WIB)
    Permalink

    bu komariah dan bapak Frans.
    Di sini saya tidak membela siapapun walaupun nasib saya juga sama dengan ibu komariah korban pinjol,
    saya rasa yang dilakukan bu komariah adalah hak ibu komariah karna nama baiknya telah di cemarkan, akibat ulah dc pinjol yg tidak ber etika dan tidak mau tau apa kendala nasabahnya karna kebanyakan dc pinjol tau nya bayar bayar dan bayar. untuk bapak fran kita sebagai nasabah pinjol tidak akan janji janji dan janji kalo kita ada uang untuk membayar, terkadang dc pinjol mendesak nasabah nya untuk janji dan pastikan saya mau kepastian, disitu kadang kita sebagai nasabah merasa bingung karna didesak terus menerus sebagian nasabah memberikan janji agar tidak di desak dan di teror terus menerus, dengan janji itu bukanya nasabah diam saja, nasabah juga berusaha mendapatkan dana entah itu dr mana agar bisa membayar namun kadang usaha tidak semudah membalikan telapak tangan, sudah usaha kesana kemari ternyata tidak mendapatkan hasil dan akhirnya nasabah tidak bisa menepati janjinya, para dc ataupun perusahan pinjol tidak mau tau dengan semua itu.
    yang ada kita di bilang pembohong, penipu entah bahasa apalagi.
    seharusnya dc dan perusahaan pinjol lebih bisa bekerjasama dengan nasabahnya. apa untungnya dc pinjol menyebarkan aib dan mencemarkan nama baik org, apa para dc dan perusahaan pinjol puas dengan semua itu, apakah dengan begitu masalah terselesaikan. Tidak bukan
    semoga dc dan perusahaan pinjol lebih ber etika lagi dalam melakukan penagihan dan bisa bekerjasama dengan nasabahnya, nasabah tidak akan lari dari tanggung jawabnya apabila pihak pinjol bisa diajak kerjasama dan mengerti kendala nasabahnya. terimakasih

  • 30 September 2018 - (21:32 WIB)
    Permalink

    Klo itu saya GK tau jga yaa..WA group nya..tpi bsok saya akan mulai konsultasi dengan KOFIN via WA..untuk mencari solusi nya..sebagai peminjam saya tetap akan membayar hutang saya..tpi pst dengan CATATAN..Krn mereka sudah menyalahi prosedur penagihan..itu yg saya permasalahkan..krna efek nya lebih ke psikis nasabah..dan itu lebih parah dari efek fisik..krna klo psikis nya terganggu..nasabah bisa menghalalkan segala cara untuk dpt uang..itu lebih membahayakan..

  • 2 Oktober 2018 - (14:40 WIB)
    Permalink

    Salut… kepada @kofin-partner yang mau meluangkan waktu dan tenaga untuk bisa membantu teman2 sekalian yang sedang mengalami musibah. Walaupun salah, kita juga masih punya hak. Jangan sampai semua itu dilanggar seenaknya oleh para debt collector bajindul. Toh kita semua juga ingin melunasi. Saya sendiri juga kena teror desk collector Bank Mega disertai ancaman2 secara verbal.

    Sukses selalu untuk @kofin-partner

 Apa Komentar Anda?

Ada 80 komentar sampai saat ini..

Permohonan Bantuan Hukum Kepada Lembaga Bantuan Hukum untuk Memediasi …

oleh ridwan dibaca dalam: 2 menit
80