Telepon Collection Bank Permata ke Kantor Nasabah yang Sudah Datang dan Ajukan Keringanan

Bahwa Klien kami, Cininta A. Esa adalah Nasabah Kartu Kredit Bank Permata tahun 2017 nomor 4617-85**-****-6869 (nomor lengkap ada pada redaksi). Bahwa klien kami sebelumnya membayar secara angsuran namun karena keadaan keuangan dan ekonomi yang menurun akhirnya klien kami tidak sanggup melakukan pembayaran. Bahwa klien kami dengan kami dampingi selaku Kuasa Hukum sudah datang ke Bank Permata, Jl. Panglima Sudirman, Surabaya.

Bahwa kami kemudian ditemui oleh pihak bagian collection dan mengatakan akan memproses surat keringanan pembayaran dan memberikan tanggapan melalui Kuasa Hukum (Surat kami ajukan hari Senin tanggal 24 September 2018).

Bahwa kemudian klien kami ditelepon melalui kantornya oleh pihak Bank Permata dengan nomor 021 yang kemungkinan berasal dari area Jabodetabek. Bahwa pada saat telepon pihak penelepon yang mengaku dari Bank Permata menelepon kantor klien namun klien tidak ada di tempat dan mempermalukan klien kepada teman-teman kantor klien dengan mengeluarkan kata kata yang intimidatif dan mengancam bahwa debt collector akan memporakporandakan kantor klien.

Bahwa kami selaku kuasa hukum sangat menyayangkan tindakan pihak dari Bank Permata yang seharusnya memperhatikan UU Perbankan yang seharusnya menjaga rahasia bank bukan menelepon kepada bukan yang berkepentingan dengan tujuan mempermalukan klien kami.

Bahwa selain itu penagihan tersebut juga bertentangan dengan peraturan Bank Indonesia dan Surat Edaran Bank Indonesia tahun 2012 yang melarang mempermalukan nasabah dengan menghubungi bukan pihak yang berkepentingan dan melakukan penagihan.

Bahwa Mahkamah Agung RI juga telah memberikan putusan tahun 2013 antara bank dengan nasabah yang menyatakan bank melawan hukum karena melakukan penagihan dengan cara intimidasi dan mempermalukan nasabahnya. Bahwa kami selanjutnya menghubungi nomor penagihan dari Bank Permata namun selalu tidak diangkat bahkan ditolak.

Bahwa UU perbankan maupun Peraturan BI tentang alat pembayaran dengan kartu mengatur perlindungan Konsumen hal ini juga sesuai UU Perlindungan Konsumen Pasal 4.

Bahwa melalui surat di Media Konsumen ini kami mengharapkan agar Bank Permata menaati UU Perbankan dan PBI.

Bhaskoro Ari Prakoso
0813306457**
Surabaya, Jawa Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan PermataBank atas Surat Bapak Bhaskoro Ari Prakoso

Berkenaan dengan Surat Pembaca yang ditulis oleh Bapak Bhaskoro Ari Prakoso selaku kuasa hukum dari Ibu Cininta Anugrah, berjudul “Telepon...
Baca Selengkapnya

Satu komentar untuk “Telepon Collection Bank Permata ke Kantor Nasabah yang Sudah Datang dan Ajukan Keringanan

 Apa Komentar Anda mengenai Penagihan Kartu Kredit PermataBank?

Ada 1 komentar sampai saat ini..

Telepon Collection Bank Permata ke Kantor Nasabah yang Sudah Datang da…

oleh Bhaskoro Ari Prakoso dibaca dalam: 1 menit
1