Beginikah Cara Penagihan Pinjaman Cashday (Dompet Ajaib)?

Terima kasih sebelumnya saya ucapkan ke Media Konsumen atas artikel yang saya tulis sebelumnya. Memang saat ini saya sedang terlilit hutang di pinjol (pinjaman online), tapi saya pun mencoba melunasi satu persatu, pelan-pelan, sedikit- demi sedikit, walaupun dengan cara dicicil bagi aplikasi yg bisa melakukan pencicilan. Tapi yang bikin gemes adalah salah satu debt collector dari Pinjaman Cashday (Dompet Ajaib). Nama sebelumnya Cashday sekarang berganti nama menjadi Dompet Ajaib.

Awal nagih masih biasa, bisa diajak bicara, saya jelaskan saya telat karena sistem gajian saya sedang mengalami keterlambatan. Saya tunjukkan bukti dari grup tempat saya bekerja. Pas tanggal yang sudah ditetapkan seharusnya gajian ternyata meleset karena sistem dari internal. Kebetulan yang melakukan pembayaran gaji karyawan di tempat saya bekerja ada di luar negeri, jadi proses transfer sedikit terhambat dan susah.

Karena meleset dari janji, DC dari dompet ajaib mulai menagih kembali, saya jelaskan pun seakan tidak mengerti bahasa Indonesia yang baik. Mereka malah membentak, saya coba minta bantuan ke SPV saya untuk menjelaskan kalau yang saya bilang memang tidak ngada-ngada, tapi yang ada malah SPV saya dibentak dan bicara dengan nada tinggi dan kasar. Sungguh gak beretika sekali, sudah dijawab baik dengan nada halus malah dibalas nada tinggi dan bentak-bentak.

Anda salah bentak orang, saat menagih di Whatsapp pun cara penulisannya kurang ajar, dengan huruf capslock. Saya masih tahan mencoba tidak tersulut emosi, karena memang keterlambatan pembayaran saya bukan karena keinginan saya juga.

Dan yang membuat saya merasa tersinggung dan emosi saat salah satu DC telepon saya, dia sih bilangnya keponakan owner dari aplikasi tersebut dan merupakan leader di sana. Awal bicara masih biasa, kesini-sini malah saya dicaci maki dan dikata-katain. Dan diancam untuk melaporkan tempat saya bekerja ke kantor Kementrian Tenaga Kerja karena keterlambatan pembayaran gajian saya.

Apa hak mereka melaporkan tempat saya bekerja, toh saya yang bekerja masih dapat memaklumi. Dan yang parahnya lagi mereka melaporkan tempat saya bekerja dengan data saya. Bukannya itu namanya memutuskan rejeki saya. Bisa membuat saya dipecat, nyari pekerjaan jaman sekarang tidak mudah dengan ucapan.

Iya situ mah gampang orang kaya, banyak uang tidak takut akan pekerjaan nanti kalau dipecat harus kerja di mana, sedangkan saya yang hanya kalangan menengah ke bawah harus tertatih-tatih mencari pekerjaan. Saya dikata-katain masih bisa tahan walaupun dalam hati sedih. Harus dimaki-maki oleh orang yang tidak tahu apa-apa tentang kehidupan saya. Saya berhutang karena “keadaan”, dalam hati pun tidak ingin.

Yang bikin resah adalah cara penagihan-penagihan pinjol yang seperti ini. bukan tidak mau berterima kasih karena sudah diberikan pinjaman, tapi tolong gunakan bahasa yang baik, cara yang halus. Orang pasti mengerti kalau cara penagihannya tidak kasar. Nasabah yang tadinya tidak mau bayar pasti bayar, tapi kalau nagih dengan cara penyebaran data, menagih ke kontak yang bukan kontak darurat. Itu yang ada bikin hubungan orang lain ke teman, keluarga dan kerabat hancur.

Gunakan bahasa yang sopan, cara yang sopan sesuai dengan aturan penagihan. Masa di dalam suatu perusahaan tidak ada SOP dalam penagihannya. Kalau Terlambat pembayaran = Sebar data, Sebar data = Lunas. Awal ngajuin tidak ada keterangan telat sebar data, kalau kosekuensi pidana mungkin iya, dan itu pun ada prosedurnya.

Saya memiliki bukti rekaman percakapan di telepon saat mereka mengintimidasi saya. Saya tidak berjanji, tapi karyawannya sendiri yang memaksa saya untuk berjanji.

Bahkan sekarang mereka menagih dengan cara voice note di WA. Mungkin mereka pikir saya tidak punya bukti percakapan saya dan karyawannya. Siapa yang memaksa saya untuk berbuat janji.

Susi Herwiyatin
Tangerang Selatan

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

Satu komentar untuk “Beginikah Cara Penagihan Pinjaman Cashday (Dompet Ajaib)?

  • 13 Oktober 2018 - (18:22 WIB)
    Permalink

    Selamat sore ibu Susi Herwiyatin

    Sekedar mengenalkan bahwa ibu susi adalah salah satu anggota kami yang cukup kritis dan berani melaporkan segala hal yang merugikan terutama yang berasal dari pihak Fintech

    Kami sudah menerima berbagai laporan melalui email : pengaduankofin@gmail.com

    Untuk seluruh pembaca media konsumen dapat melaporkan segala kejadian berkenaan dengan dugaan pidana penyebaran data yang dilakukan oknum pelanggar SOP penagihan Fintech melalui email tersebut

    Seluruh laporan yang masuk akan kami resume untuk pelaporan massal ke Bareskrim polda metro jaya pada tanggal 17 Oktober 2018,bersamaan dengan Aksi Korban pinjol di depan istana dan monas yang dihadiri oleh ratusan massa korban pinjol dari seluruh Indonesia

    Memiliki hutang bukanlah pidana,tidak bisa membayar tepat waktu bukanlah tugas kepolisian, juga bukan membuat aturan sendiri karena anda sudah menanggung denda dan bunga harian

    Selama anda memiliki itikad baik anda tidak pantas disebarkan sebagai penipu maupun publikasi hutang

    Hal ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat ( 3) UU ITE yang menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

    Merujuk juga kepada pasal 310 ayat (1) KUHP mengenai penistaan dengan penjabaran sebagai berikut

    Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP)

    Menurut R. Soesilo, supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu” dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak).

    Banyak pemikiran DC mengatakan sudah punya Hutang jangan merasa jadi Korban,tapi yang mereka tidak sadari adalah NASABAH bukan lah merasa Jadi korban atas hutang, tapi perilaku PENAGIHAN lah yang membuat munculnya kata KORBAN

    Semua orang pasti ingin membayar hutang, tanpa perlu di intimidasi dan dipermalukan kehormatannya

    jangan anda melihat kalkulator sistem, peraturan perusahaan, atau angka terakhir yang anda bebankan, tp lihat anda bicara dengan manusia yang tidak diperlakukan sebagai manusia APAPUN alasan anda!

    Bagi yang merasa mendapatkan perlakuan diluar dari nurani kemanusiaan oleh robot oknum DC fintech silakan melaporkan melalui email untuk kami resume dalam laporan bersama ke Bareskrim Polda Metro Jaya tanggal 17/10/2018

    atau anda dapat menghubungi Konsultan online kami melalui WA 087868766975 pada jam kerja Senin – Jumat pukul 09.00 s. d 17.00 untuk dibimbing tata cara pelaporan intimidasi dan pelecehan yang anda terima

    Lunasi Hutang anda dengan cara yang beradab, dan bukan melunasi atas dasar kehancuran yang sudah dilakukan oleh mereka

    Pidana tidak dapat dihentikan hanya dengan MEMINTA MAAF sebagaimana yang banyak dilakukan beberapa perusahan fintech yang memiliki masalah dengan sistem penagihan

    Salam perjuangan Team Buser dan Team aksi bela korban pinjol 17/10/18 KoFin Partner

    Roemah Djoeang ILEW
    Kofin Crisis Centre
    jl Veteran 1 no 33 JakPus
    #Belakorbanpinjol
    #KofinPartner
    #AdvocatEfendisaman SH

 Apa Komentar Anda mengenai Pinjaman Cashday (Dompet Ajaib)?

Ada 1 komentar sampai saat ini..

Beginikah Cara Penagihan Pinjaman Cashday (Dompet Ajaib)?

oleh Susi Herwiyatin dibaca dalam: 2 menit
1