Ilustrasi Keluhan Surat Pembaca Reward Blu Gagal Diterima di Kopi Kenangan x Blu KCJB Halim 20 Juli 2026 Ahmad Fauzi 1 Komentar Blu, bluLoyalty, Cashback, Customer Service, Dompet Digital, Halo Blu, Kondisi layanan tidak sesuai informasi, Kondisi layanan tidak sesuai promosi, Kopi Kenangan, Pengembalian dana, Promosi, Syarat dan Ketentuan, Transparansi Informasi, voucher gagal Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Saya sudah berlangganan lebih dari 1 tahun di Kopi Kenangan x Blu KCJB Halim (Stasiun Woosh). Transaksi di Kopi Kenangan x Blu hampir selalu saya menggunakan Blu karena ada tawaran cashback 50% s.d. Rp35.000. Pada periode April–Juni 2026, seperti biasa saya pakai masing-masing: April 2x, kode voucher: BLUKKMCOBRAND26AP Mei 3x, kode voucher: BLUKKMCOBRAND26AP Juni baru 2x, kode voucher: BLUKKMCOBRAND26AP Voucher per Juni sisa 1x, tetapi sayangnya ketika saya pakai pada 30 Juni 2026, voucher malah tidak bisa/gagal dipakai. Reward Blu berupa cashback Rp35.000 juga tidak masuk. Selanjutnya saya laporkan ke Halo Blu dengan ID laporan BDB8956805939. Customer Service Halo Blu mengonfirmasi melalui telepon bahwa kendala tersebut terjadi karena saya “tidak memenuhi syarat” dan kuota setiap akun adalah 3x per periode (April–Juni), alias 3x dalam 3 bulan. Menurut saya, informasi tersebut sangat kontradiktif dengan histori transaksi saya pada April–Juni yang sudah terlampir di atas. Ditambah lagi, kata Customer Service Halo Blu, akan dicek lebih lanjut dan kelebihan cashback (4 dari 7) yang saya terima kemungkinan akan kembali didebet. Aneh sekali. Padahal, sejak setahun yang lalu saya ingat betul bahwa setiap awal bulan, tanggal 1, voucher di akun Blu pada bagian “bluLoyalty” itu selalu reset menjadi 3x untuk voucher Kenangan x Blu. Artinya, jatah per akun adalah 3x per bulan alias 9x dalam 3 bulan (contoh terlampir berikut): Mohon pihak Blu menindaklanjuti dengan saksama. Jika memang sudah tidak kembali bekerja sama dengan Kopi Kenangan, sebaiknya hapus penawaran tersebut di bluLoyalty, agar tidak PHIP alias pemberi harapan (informasi) palsu. Ahmad Fauzi Bogor, Jawa Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
ayu20 Juli 2026 - (15:14 WIB)Permalink Kok aneh ya, padahal periode tanggal 30 Juni belum berakhir. Seharusnya masih termasuk dalam periode, bukan langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat. Login untuk Membalas