Ilustrasi Pertanyaan Surat Pembaca Bolehkah Konsumen Memutus Rantai Distribusi Air Minum Dalam Kemasan? 31 Oktober 2018 bimasandro Beri komentar air minum dalam kemasan, Distribusi barang, Penjualan eceran Ikuti kami di Google Berita Beberapa tahun terakhir, kami beli produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dari toko lokal. Namun, setelah saya pelajari, ternyata kalau beli AMDK langsung dari distributor tunggal, bisa menghemat biaya yang cukup besar. Pembelian AMDK langsung dari distributor tunggal sudah dilakukan 1 kali. Setelah mengetahui itu, toko lokal melarang distributor untuk jual langsung ke kami dengan alasan, pendapatan mereka berkurang. Mohon penjelasannya, apakah kami sebagai konsumen wajib beli AMDK tersebut dari toko lokal atau boleh memilih dari distribusi tunggal? Apakah ada aturan hukum yang melarang distributor tunggal jual langsung ke konsumen? Mohon pendapat dan sarannya. Bima Sandro Pintupohan Meranti, Toba Samosir Sumatera Utara Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.