Penagihan Bank Permata atas KTA yang Sedang Dalam Proses Pengajuan Keringanan Pembayaran

Oknum mengaku dari PT BANK PERMATA melakukan penagihan melalui telepon kepada Nasabah dan pada bukan kepada Nasabah dan secara kasar, mengancam dan intimidatif serta mempermalukan Nasabah di tempat kantornya padahal sebelumnya pernah datang ke Bank Permata ajukan Keringanan bayar KTA.

1. Bahwa Klien adalah Nasabah pemegang Kartu Kredit Tanpa Agunan (KTA) PT Bank Permata, Tbk No.8818 00000 27 22226 atas nama Cininta;

2. Bahwa Klien kami beberapa bulan yang lalu kehilangan ayahandanya tercinta (meninggal dunia) dan sekitar bulan April 2018 secara finansial mengalami kemunduran ekonomi sehingga tidak sanggup/ tidak melakukan pembayaran kartu kredit tanpa agunan (KTA);

3. Bahwa dengan itikad baik pada tanggal 17 September 2018 Klien kami datang ke PT. Bank Permata Cabang Jl. Panglima Sudirman dan meminta keringanan pembayaran atas KTA atas hal tersebut diatas;

4. Bahwa Klien kami tetap beritikad baik melakukan pembayaran KTA tersebut dengan cara mengangsur;

5. Bahwa permohonan tersebut Klien kami selaku Nasabah Debitur dan Konsumen Pengguna KTA menurut kami telah memenuhi ketentuan yang berlaku sebagai berikut :

1) Peraturan Bank Indonesia No.14/2/PBI/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaran Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu bagian pertimbangan huruf a yang berbunyi “Aspek kehati-hatian dan aspek perlindungan Konsumen dalam praktek penyelenggaraan kegiatan alata pembayaran dengan menggunakan kartu perlu diperhatikan”;

2) Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 yang mengatur “Hak dan Kewajiban Konsumen”;

6. Bahwa kami sangat menghargai dan menghormati penagihan yang dilakukan oleh PT BANK PERMATA, Tbk, namun kami sangat menyesalkan tindakan dari pihak / oknum yang mengaku PT BANK PERMATA, Tbk, pada akhir bulan November 2018 menagih berulang-ulang (mengganggu) melalui telephone kepada Klien kami dan pada teman kantor klien pada saat klien tidak ada dikantor / bukan pada Klien (saksi adalah teman kantor Klien) melakukan tagihan secara kasar, intimidasi, premanisme dengan tujuan mempermalukan Klien. Hal ini sangat bertentangan dengan aturan hukum tata cara penagihan yang diatur dalam:

1) Peraturan Bank Indonesia No.14/2/PBI/2012 tanggal 6 Januari 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alata Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu, Pasal 17 B ayat (1) yang berbunyi “Dalam melakukan penagihan kartu kredit, Penerbit Wajib memenuhi etika penagihan utang kartu kredit” Jo. Ayat (2) yang berbunyi “Penerbit Kartu Kredit wajib menjamin bahwa penagihan utang Kartu Kredit, baik yang dilakukan oleh Penerbit Kartu Kredit sendiri atau menggunakan jasa penagihan dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia serta peraturan perundangan-undangan yang berlaku”

2) Surat Edaran Bank Indonesia No.14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DSP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan menggunakan kartu, Ketentuan butir VII.D angka 4 huruf b ke- 3 yang berbunyi :

Dalam melakukan penagihan kartu kredit baik menggunakan tenaga sendiri maupun dari perusahaan penyedia jasa penagihan, Penerbit Kartu Kredit wajib memastikan bahwa : “Tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan memenuhi pokok-pokok etika penagihan sebagai berikut:

  1. Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan penerbit yang dilengkapi foto diri yang bersangkutan”;
  2. Penagihan Dilarang dilakukan dengan ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang mempermalukan Pemegang Kartu Kredit;
  3. Penagihan Dilarang dilakukan dengan menggunakan secara fisik maupun verbal;
  4. Penagihan dilarang kepada Pihak selain Pemegang Kartu Kredit;
  5. Penagihan dengan cara komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
  6. Penagihan hanya dapat dilakukan ditempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit;
  7. Penagihan hanya dapat dilakukan pada Pukul 08.00 sampai dengan 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit;8. Penagihan diluar ditempat dan/atau waktu (sebagaimana huruf f dan g) hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan/ perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit

3) Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) RI No. 3192 K/Pdt/2012 tanggal 3 Oktober 2013 dalam perkara Standard Chartered Bank melawan IR.Victoria Beltiny yang menyatakan “Bahwa tindakan Tergugat I (Standard Chartered Bank) dalam melakukan penagihan kredit adalah tindakan tidak profesional karena menggunkan pendekatan intimidasi dan premanisme daripada pendekatan lain yang mendudukan nasabah sebagai partner Bank dan adalah layak dan adil apabila Tergugat dijatuhi hukuman untuk membayar kepada Penggugat yang lebih berat;

8. Bahwa klien kami sebelumnya telah beritikad baik meminta keringanan pembayaran kartu kredit dan keringanan pembayaran KTA pada tanggal 17 September 2018 di PT Bank Permata, Tbk Cabang Surabaya. Bahkan Richele C.I., Maramis, Senior Vice President, Head, Corporate Affairs Permata Bank melalui Media Konsumen tanggal 11 Oktober 2018 telah meminta maaf terkait penagihan yang dilakukan oleh pihak/oknum yang mengaku dari PT BANK PERMATA, Tbk kepada Klien kami namun kenyataannya: hal tersebut masih saja diulangi cara penagihan yang melanggar ketentuan hukum oleh Pihak/ Oknum yang mengaku dari PT BANK PERMATA, Tbk;

9. Bahwa berdasarkan data yang kami peroleh oknum/pihak yang mengaku dari PT BANK PERMATA, Tbk menggunakan nomor 081xxxxx dengan nama Ricky menelepon Klien kami dengan cara yang intimidatif dan kata-kata yang kasar;

10. Bahwa kami selaku Kuasa Hukum berusaha mengontak nomor tersebut aktif tapi tidak pernah diangkat dan setelah kami telusuri nomor tersebut bukan atas nama Ricky melainkan orang yang bernama Leo dan bukan dari PT BANK PERMATA;

11. Bahwa berdasarkan informasi yang kami telusuri Call Center Resmi PT BANK PERMATA, Tbk adalah 1500111, 021-5237788 untuk Permata Bank di WTC II, Jakarta dan 021 7455888 , 021 7459888 sebagaimana tertera di surat dari Head, Collection & Recoveries PT BANK PERMATA, Tbk Nomor 3268/RMG/X/2018 tanggal 17 Oktober 2018;

12. Bahwa sepanjang data/dokumen/informasi yang kami peroleh: Tidak ada kesepakatan/ klausul/ perjanjian antara PT BANK PERMATA, Tbk dengan klien kami pada KTA apabila terjadi keterlambatan pembayaran dan mengajukan keringanan pembayaran, PT BANK PERMATA, Tbk akan melakukan Penagihan dengan cara hal tersebut diatas maupun menggunakan jasa pihak ketiga/eksternal;

13. Bahwa kami sangat menyesalkan dan menyayangkan adanya pihak/oknum mengaku dari PT BANK PERMATA, Tbk menghubungi /melakukan penagihan tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia, Surat Edaran Bank Indonesia, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen;

Bhaskoro Ari Prakoso
Kantor Hukum B.A.P. & Associate
Ruko Karah Blok C no.2
Jl. Karah Agung, Surabaya
Jawa Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Penagihan Bank Permata atas KTA yang Sedang Dalam Proses Pengajuan Keringanan Pembayaran

Oknum mengaku dari PT BANK PERMATA melakukan penagihan melalui telepon kepada Nasabah dan pada bukan kepada Nasabah dan secara kasar,...
Baca Selengkapnya

Satu komentar untuk “Penagihan Bank Permata atas KTA yang Sedang Dalam Proses Pengajuan Keringanan Pembayaran

 Apa Komentar Anda?

Ada 1 komentar sampai saat ini..

Penagihan Bank Permata atas KTA yang Sedang Dalam Proses Pengajuan Ker…

oleh Bhaskoro Ari Prakoso dibaca dalam: 4 menit
1