Pembayaran Tebusan Polis Asuransi Bumiputera 1912

Saya pemegang polis nomor 208102783676, jenis produk Mitra Pelangi dari Asuransi Bumiputera 1912 sejak 13 Oktober 2008. Dalam polis tersebut tertulis perjanjian, pada pasal 9 ayat 1 huruf a tertulis secara eksplisit bahwa ” Jika pembayaran premi dihentikan dan/atau tunggakan premi tidak dilunasi dalam masa leluasa, sedang polisnya telah mempunyai nilai tunai, maka pemegang polis dapat memilih salah satu pilihan di bawah ini:

a. Menerima nilai tunai. Pemegang polis dapat memperoleh nilai tunai dan/atau hak lainnya yang ada setelah dikurangi dengan kewajiban lain bila ada;
b. Mengubah polis menjadi asuransi ekawaktu (asuransi meninggal dunia). dst….
c. Mengubah polis menjadi bebas premi. dst…”

Setelah saya cek berdasarkan daftar nilai tunai dan tambahan bonus, polis saya tersebut telah miliki nilai tunai Rp23.350.000,00.

Merujuk pasal 9 ayat 1 huruf a tersebut, pada tanggal 13 April 2018 saya telah mengajukan penebusan polis dengan memilih pilihan (a). Namun demikian, hingga saat ini (2 Februari 2019), hak saya belum dibayarkan.

Beberapa kali saya menghubungi agen Bumiputera 1912 cabang Mengwi Tani, Badung, Bali selalu mendapat jawaban yang sama: “Penebusan polis sudah diajukan ke kantor pusat di Jakarta. Mohon ditunggu”.

Atas fakta ini, saya mohon kepada: (1) PT Asuransi Bumiputera 1912 agar segera memenuhi kewajiban terhadap pemegang polis; (2) Pemerintah dan DPR RI dapat menjembatani pemerolehan hak-hak pemegang polis PT Asuransi Bumiputera 1912 karena sangat mungkin ada banyak pemegang polis PT Asuransi Bumiputera 1912 yang mengalami nasib yang sama. Kegagalan pemenuhan kewajiban PT Asuransi Bumiputera 1912 bisa menghilangkan kepercayaan rakyat Indonesia kepada produk-produk asuransi.

Demikianlah, untuk dapat diselesaikan dengan semestinya.

Nengah Arnawa
Mangupura, Badung, Bali

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

2 komentar untuk “Pembayaran Tebusan Polis Asuransi Bumiputera 1912

  • 4 Februari 2019 - (14:33 WIB)
    Permalink

    Bumiputera Memang perusahaan Asuransi Nekat, karena berani Melawan Aturan Negara dan Menantang Juga UUD negara kita dalam melaksanakan Kewajiban mereka terhadap seluruh pemegang polis. sampai saat ini masih banyak pemegang polis yg belum dibayarkan kewajibannya dan tidak ada pertanggung jawaban apapun. sebaiknya perusahaan Asuransi ini Tiarap

 Apa Komentar Anda mengenai AJB Bumiputera 1912?

Ada 2 komentar sampai saat ini..

Pembayaran Tebusan Polis Asuransi Bumiputera 1912

oleh Nengah Arnawa dibaca dalam: 1 menit
2