Debt Collector Bank Mega Menagih kepada Orang Lain dengan Intimidasi

Saya ingin menyampaikan keluhan terhadap Bank Mega!

Kronologi awal, Ibu saya adalah pengguna kartu kredit Bank Mega dan menggunakan kartu kredit biasa saja pada umumnya. Sebelum di PHK ibu saya selalu membayar kewajiban pada awal bulan dan sekarang belum mendapatkan pekerjaan yang tetap dan belum bisa memenuhi kewajiban membayar.

Dimulai pada hari Senin tanggal 11/02/19 pagi, kantor saya ditelepon oleh agen ekspedisi yang mengaku sebagai kurir untuk mengirim surat kepada saya dan meminta no untuk konfirmasi tempat alamat tinggal. Lalu saya memberikan nomor saya karena pikir saya memang memesan barang online. Ternyata tidak lama dari itu saya ditelepon debt collector (mengaku bernama Musa dengan nomor 08174938 6##) dengan nada tinggi & mengintimidasi menagihkan hutang Rp15.000.000,- kepada saya dan mengancam akan datang ke kantor saya. Saya menjelaskan bahwa hutang kartu kredit bukan atas nama saya dan tidak ada sangkut paut dengan saya.

Yang membuat sangat disayangkan adalah debt collector tiap menit selalu menelepon kantor kami dan mengganggu staff kami dengan cara yang sangat tidak beretika & sopan. Intimidasi terhadap privasi saya. Saya pun sudah komplain ke Call Center Bank Mega dengan nomor keluhan REV5658552 pada tanggal/hari Senin, 11/02/19
Tetapi tetap saja meneror saya dan mengganggu kantor saya yang membuat saya sangat terganggu & malu !

Yang saya pertanyakan apakah sekelas Bank Mega bisa melakukan hal tersebut? Bukankah dalam KUH Perdata hutang tidak dapat ditagihkan kepada yang bukan bersangkutan? Dan bukankah dalam standar BI Difi menjelaskan juga bagaimana pokok-pokok etik penagihan yang harus dilakukan oleh sang ‘debt collector’:

  1. Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan Penerbit Kartu Kredit, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
  2. Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit;
  3. Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
  4. Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit;
  5. Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
  6. Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit;
  7. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit; dan
  8. Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit terlebih dahulu.

Saya tunggu pihak Dari Bank Mega untuk penjelasannya, dan saya akan membuat laporan polisi atas perlakuan pencemaran baik terhadap saya. Dan bila perlu saya akan meneruskan kepada pengadilan karena saya tidak tahan diteror dan dimaki-maki oleh debt collector dengan tidak sopan. Terima kasih.

Kaleb Prihatmojo
Kab Bandung – Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Bank Mega atas Surat Bapak/Ibu Kaleb Prihatmojo

Kepada Yth Redaksi mediakonsumen.com, Sehubungan dengan surat Bapak/Ibu Kaleb Prihatmojo di mediakonsumen.com (11/2), “Debt Collector Bank Mega Menagih kepada Orang...
Baca Selengkapnya

10 komentar untuk “Debt Collector Bank Mega Menagih kepada Orang Lain dengan Intimidasi

    • 23 Juli 2019 - (19:15 WIB)
      Permalink

      Saya mengalami hal yg sama, di tagih hutang yang bukan saya.
      Mohon info kelanjutanya apakah dc akhirnya dc berhenti menghubungi?
      Posisi skrg kerabat saya sdh melunasi tagihan nya, apakah dc akan segera berhenti menghubungi?

  • 25 Februari 2019 - (22:21 WIB)
    Permalink

    Betul, dc Mega memang paling buruk, persis dgn dc pinjol, tunggu waktunya diperkarakan jg, para iblis nyata di dunia.

    • 10 April 2019 - (23:21 WIB)
      Permalink

      Sering dengar DC PT Bank Mega tbk meneror membabi buta. Sampai korban depresi bahkan mau bunuh diri.Spt trjadi pada kawan saya. Apa ada cara hukum untuk membantu korban. Mohon adv

  • 26 Februari 2019 - (06:49 WIB)
    Permalink

    Saya juga mengalami hal yang sama dc mega sudah diinfokan bahwa saya tidak ditempat dan mrk teriak2 didepan rumah klrg saya dan membuat malu adik ipar saya dan klrg besar , memaki maki , ngata2in . Suatu perbuatan yang tidak menyenangkan . Bank mega tolong kalau rekrut orang jangan mantan preman biar tau etika nagih yang benar .

    • 26 Februari 2019 - (09:40 WIB)
      Permalink

      Gugat saja Bu Ke Pengadilan Negeri minta bantuan Hukum Kepada LBH .. Ini negara HUKUM tidak ada premanisme !! mereka tidak akan berhenti sampai ada penyelesaian (pembayaran) .

  • 15 April 2019 - (12:41 WIB)
    Permalink

    saya mengajukan form pengaduan terhaadap penagihan DC bank mega atas nama stafanus/yunus/yusuf pada tanggal 8-9 april 2019 sampe sekarang belum ada tanggapan
    no pelaporan saja tidak ada
    sampe hari ini tanggal 15 april 2019 teror ke teman2 kantor sampe ke orang tua teman masih berlangsung
    saya herannya mereka seperti preman gitu koq bisa diterima ya di bank mega, kayanya saya lebih kompeten deh jadi kolektor
    .ga perlu maki2 tapi setoran dapet

  • 16 April 2019 - (00:54 WIB)
    Permalink

    saya dan istri juga mengalami hal yang sama padahal itu bukan hutang kami.
    apakah kita benar benar butuh “people power” untuk mengatasi ini? dengan cara beramai ramai datang ke KEPOLISIAN, OJK, BI, WALIKOTA, DPRD dan GUBERNUR atau bahkan PRESIDEN? karena hal ini sudah sangat meresahkan dan agar berita pelanggaran ini tersiar ke seluruh Indonesia
    bagi yang tinggal di Semarang dan sekitarnya silahkan hubungi saya,
    bagi yang diluar Semarang maupun yang dikita bisa melakukannya dengan hashtag di twitter agar menjadi trending topik dan membuat topik lalu vote ke change.org

    Semoga kita bisa
    Salam

 Apa Komentar Anda mengenai Penagihan Kartu Kredit Bank Mega?

Ada 10 komentar sampai saat ini..

Debt Collector Bank Mega Menagih kepada Orang Lain dengan Intimidasi

oleh Alexander dibaca dalam: 2 menit
10