Ilustrasi Keluhan Surat Pembaca Gagal Setor Tunai di ATM Setoran Tunai CIMB Niaga Plaza Blok M 11 Juni 201914 Juni 2019 Eldona Lewankiky 3 Komentar Bank CIMB Niaga, Cash Deposit Machine (CDM), Gagal setor tunai, Pengembalian dana, Setoran Tunai, Transaksi gagal Ikuti kami di Google Berita Tanggal 29 Mei 2019 saya melakukan setoran tunai senilai Rp10.000.000 ( 100 lembar uang pecahan 100.000) di ATM CIMB Niaga Plaza Blok M. Transaksi tersebut gagal dan hanya keluar struk seperti pada gambar terlampir, tanpa mengeluarkan uang yang telah saya masukkan tadi. Saya cek saldo saya, dan tidak ada penambahan saldo. Perlu diketahui uang tsb adalah bagian dari THR saya (untuk hari Raya 5-6 Juni 2019) yang rencananya akan saya transferkan ke keluarga saya. Buat saya itu uang yang tidak sedikit. Tapi karena kejadian ini saya tidak jadi mentransfer uang. Saya langsung telepon 14041 dan nomor laporannya adalah 74407/C/47002A/KP/05/19 dan saya diminta menunggu maksimal 14 hari kerja. Sedangkan saya butuh untuk hari raya š dan sampai hari ini, belum ada penyelesaiannya. Kalau cuma Rp100.000 mungkin saya akan sabar menunggu 14 hari kerja, tapi kalau 10 juta?? Sehari pun saya gak tenang, bapak-bapak yang terhormat. Saya sudah 4 kali mengirim email menanyakan status laporan tsb dan balasannya masih sama, sedang dicek tim terkait, dan harap tunggu 14 hari kerja. Sebulan sebelumnya saya akan menyetorkan uang di lokasi dan ATM yang sama, namun sebelum saya, ada bapak-bapak yang mengatakan barusan uang setorannya tertelan dan saldo tidak bertambah. Akhirnya saya tidak jadi menyetorkan uang saya ke ATM tsb. Saya setorkan ke ATM BCA yang kebetulan tidak jauh dari ATM tsb. Dan sekarang saya pikir ATM tsb telah diperbaiki, makanya saya berani setor langsung Rp10.000.000, tapi ternyata masih gagal. Apakah CIMB Niaga tidak pernah memperbaiki ATMnya sehingga kejadian seperti ini berulang di lokasi dan ATM yang sama terus? Mengecewakan sekali, ATM kalian yang bermasalah, kok saya yang dirugikan dengan menunggu 14 hari kerja dan membuat liburan saya tidak tenang. Eldona Lewankiky Depok, Jawa barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
CIMB Niaga11 Juni 2019 - (10:24 WIB)Permalink Selamat pagi Bapak/Ibu. Menanggapi keluhan yang disampaikan mohon info data nasabah terkait melalui DM kami. Terima kasih – Dante https://twitter.com/CIMBNiaga/status/1138285974595596293 Login untuk Membalas
Dona LewankikyPenulis artikel11 Juni 2019 - (10:52 WIB)Permalink Sudah ada nomor laporan sebelumnya Dan sudah Saya sebutkan nomor laporannya. Saya rasa tinggal follow up dari nomor laporan tsb saja. Login untuk Membalas
SYUKNI TUMI PENGATA12 Juni 2019 - (17:48 WIB)Permalink Dear Konsumen, āURGENSI PERLINDUNGAN KONSUMENā Pada hakikatnya, kedudukan pelaku usaha dan konsumen sejak semula tidak seimbang. Pelaku usaha memiliki kemampuan pengetahuan tentang seluk beluk produksi barang dan pemberian jasa yang melebihi tingkat pengetahuan konsumen dan juga kemampuan akan permodalan dan posisi tawar yang lebih tinggi. Ketidakseimbangan terjadi dalam hubungan kontraktual antara konsumen dan pelaku usaha yang ditandai dengan perjanjian-perjanjian sepihak yang sangat memberatkan konsumen. Perjanjian tidak seimbang menciptakan situasi dimana konsumen harus menerima begitu saja perjanjian yang telah disiapkan oleh pelaku usaha, atau jika tidak menerima konsumen tak akan mendapatkan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan (take it or leave it). Sesuai konstitusi, negara berkewajiban melindungi segenap warganya, menciptakan kesejahteraan umum, serta masyarakat yang adil dan makmur. Salah satu wujud perlindungan itu adalah pembentukan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Guna menjamin tujuan tersebut tercapai, Negara melakukan intervensi terhadap hubungan kontraktual antara konsumen dan pelaku usaha yang tidak lain bertujuan untuk menciptakan hubungan seimbang antara konsumen dan pelaku usaha. Selain itu, UUPK juga bertujuan meningkatkan harkat dan martabat konsumen dengan menumbuhkembangkan kesadaran, pengetahuan dan kepedulian konsumen untuk melindungi dirinya. Pada akhirnya lahirlah apa yang disebut konsumen cerdas. Melalui UUPK diharapkan pelaku usaha semakin bertanggung jawab. Artinya pelaku usaha tidak lagi memandang konsumen secara sebelah mata, melainkan semakin jujur dalam memproduksi dan memasarkan barang dan atau jasa. Untuk memperkuat konsumen dan melahirkan konsumen cerdas, bersama ini perkenankan kami menyampaikan perkenalan dan undangan bergabung dengan Indonesia Consumer Protection (@proteksikonsumenindonesia), sebagai berikut : (I) Indonesia Consumer Protection (@proteksikonsumenindonesia) selanjutnya disebut āICPā adalah komunitas konsumen secara terbuka yang bersifat nirlaba dan independen untuk membantu dan membela para konsumen Indonesia di Telegram. (II) Keberadaan ICP diarahkan pada usaha menerima laporan dan pengaduan atas pelanggaran hak-hak konsumen, meningkatkan kepedulian kritis konsumen atas hak dan kewajibannya, dalam upaya melindungi dirinya sendiri, keluarga, serta lingkungannya. (III) Visi ICP : Menguatnya posisi tawar konsumen untuk mengontrol pelaku usaha dan negara serta turut serta dalam keputusan untuk mewujudkan perlindungan konsumen yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. (IV) Misi ICP : memberdayakan konsumen dalam: 1. Memperjuangkan terwujudnya sistem politik, hukum, ekonomi, dan birokrasi yang berlandaskan perlindungan konsumen. 2. Memperkuat partisipasi konsumen dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan publik dalam perlindungan konsumen. (V) Dalam menjalankan misi tersebut, ICP mengambil peran sebagai berikut: 1. Memfasilitasi penyadaran dan pengorganisasian konsumen di bidang perlindungan konsumen. 2. Memfasilitasi penguatan kapasitas konsumen dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan perlindungan konsumen. 3. Mendorong inisiatif konsumen untuk membongkar kasus-kasus anti perlindungan konsumen yang terjadi dan melaporkan pelakunya kepada penegak hukum serta ke masyarakat luas untuk diadili dan mendapatkan sanksi sosial. 4. Memfasilitasi peningkatan kapasitas konsumen dalam penyelidikan dan pengawasan perlindungan konsumen. 5. Menggalang kampanye publik guna mendesakkan reformasi hukum, politik, dan birokrasi yang kondusif bagi perlindungan konsumen. (VI) Kerja-Kerja ICP : 1. Kampanye Publik Perlindungan Konsumen ICP memiliki strategi komunikasi yang tepat sehingga pandangan-pandangan ICP secara lembaga terhadap perubahan perlindungan konsumen secara politik, sosial, dan hukum di Indonesia dapat dipublikasikan dan juga mampu dipahami oleh konsumen baik itu secara offline maupun online. 2. Investigasi Perlindungan Konsumen Tugas utama investigasi perlindungan konsumen adalah mengelola kasus perlindungan konsumen yang dilaporkan konsumen dan memberikan panduan bagi konsumen agar laporan kasus tersebut bisa dilanjutkan kepada penegak hukum dan lembaga terkait. Selain itu memberikan kajian berupa penilaian kinerja aparat penegak hukum dan lembaga terkait yang dilakukan setiap semester berupa hasil tren perlindungan konsumen. 3. Riset Perlindungan Konsumen Negara sering tidak berpihak kepada Konsumen. ICP melakukan pemantauan dan advokasi terkait kebijakan negara atas perlindungan konsumen. ICP mendorong pembuatan peraturan-peraturan yang berpihak dan melindungi konsumen. 4. Hukum dan Monitoring Peradilan Penegakan hukum di Indonesia belum sepenuhnya bekerja dengan baik bagi keadilan konsumen, praktek peradilan yang korup juga sering terjadi di ruang-ruang pengadilan. ICP menjalankan tugas pengawasan terhadap berbagai lembaga penegak hukum, hingga mengawal berbagai produk hukum yang relevan dengan perlindungan konsumen. 5. Penggalangan Dana Donasi Konsumen ICP adalah sebuah komunitas konsumen. Untuk menjaga independensi sekaligus meningkatkan rasa kepemilikan konsumen dan menjaga keberlangsungan program, ICP membuka peluang donasi konsumen. Dengan memberi bantuan finansial kepada ICP, konsumen dapat turut serta dalam kerja-kerja perlindungan konsumen. Agar komunitas tetap membantu dan ramah, semua anggota harus mengikuti aturan ini: Aturan umum: ~ Tidak ada promosi ~ Bersikaplah hormat dan jangan saling menghina. ~ Jangan teruskan dari saluran lain ~ Jangan mengirim tautan saluran / grup di luar jaringan ICP. ~ Hanya terkait dengan topik grup. ~ Jangan mengirim pesan ke admin secara pribadi kecuali itu terkait dengan mengelola grup. Bergabung dengan ICP di Telegram: https://t.me/proteksikonsumenindonesia Login untuk Membalas