Ilustrasi Headline Keluhan Surat Pembaca Rumah Dikepung Massa 8 Orang dan Teror Malam Hari oleh Oknum Penagih Bank DBS 22 Juni 202622 Juni 2026 Andri 1 Komentar APPK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen) OJK, APPK OJK, Bank DBS Indonesia, Debt Collector, intimidasi, Kredit Macet, Kredit Tanpa Agunan, KTA Bank DBS, Laporan Kepolisian, LAPS SJK, Mediasi Konsumen, OJK, Pelanggaran POJK, Pelunasan Kartu Kredit, Penagihan, Penagihan Kartu Kredit, penagihan ke pihak ketiga, penagihan ke rumah, pengancaman, Perlindungan konsumen, POJK Nomor 22 Tahun 2023, Premanisme, privasi nasabah, restrukturisasi kredit, SOP, Standard Operating Procedures, Tagihan kartu kredit, Tunggakan hutang, Tunggakan kartu kredit, Tunggakan tagihan Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Kepada Redaksi Media Konsumen, Melalui surat ini, saya ingin menyampaikan keluhan publik yang sangat keras terkait metode penagihan ugal-ugalan, intimidasi, dan pelanggaran regulasi perlindungan konsumen secara berulang yang dilakukan oleh tim lapangan pihak ketiga (vendor penagihan) PT Bank DBS Indonesia di kediaman saya di wilayah Tangerang Selatan. Saya mengakui selaku konsumen pemegang fasilitas kartu kredit PT Bank DBS Indonesia sejak tahun 2021 dan KTA sejak tahun 2023, yang saat ini sedang mengalami kendala pembayaran akibat memburuknya kondisi ekonomi dan kedaruratan finansial. Rekam jejak perbankan saya membuktikan bahwa saya menunjukkan iktikad baik penuh dengan membayar kewajiban secara lancar bertahun-tahun sebelum krisis ini terjadi. Namun, kendala finansial tersebut sama sekali tidak melegalkan pihak bank atau vendornya untuk menggunakan metode premanisme terorganisir yang melanggar hukum pidana serta regulasi OJK. Adapun rangkaian teror di lapangan yang menimpa keluarga saya dijabarkan sebagai berikut: 1. Teror malam hari & upaya dobrak pintu (Selasa, 2 Juni 2026) Dimulai sejak pukul 19.34 WIB, oknum yang mengaku bernama Er** dari Bank DBS (nomor WA: +62 821-****-**09) mendatangi rumah saya, mengambil foto area dalam teras secara ilegal untuk meneror psikologis, melakukan panggilan telepon bertubi-tubi secara agresif, dan mencoba mendobrak masuk secara paksa melalui pintu depan rumah tinggal saya. Rekaman CCTV membuktikan oknum masih berada di properti saya hingga pukul 20.00.02 WIB, yang secara resmi melanggar batas waktu operasional penagihan dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62. 2. Pengepungan massal, blokade jalan, & ancaman nyawa (Kamis, 4 Juni 2026) Pihak ketiga Bank DBS mengerahkan massa terorganisir berjumlah 8 (delapan) orang. Berdasarkan saksi mata, kelompok ini membagi peran secara taktis: 5 orang menerobos pagar tanpa izin, menduduki teras, dan membuka pintu rumah secara paksa, sementara 3 orang lainnya memblokade akses jalan dan pos satpam kompleks perumahan. Mereka mengintimidasi petugas keamanan dan berteriak histeris “Maling!” di sepanjang jalan kompleks guna melakukan pembunuhan karakter. Di lokasi, mereka juga mengeluarkan ancaman keji akan mencongkel mata ART saya. 3. Perundungan psikologis & penghinaan verbal Di lapangan, oknum penagih Bank DBS juga berulang kali melakukan penghinaan verbal dan perundungan psikologis terkait kondisi fisik rumah tinggal kami, menuduh rumah besar dan rapi tetapi tidak mau bayar utang. Mereka sengaja menyerang harga diri keluarga saya demi memicu sanksi sosial dari tetangga sekitar, tanpa mau menghormati fakta bahwa saya adalah nasabah lama yang selalu patuh membayar sejak 2021 sebelum krisis melanda. 4. Menantang institusi OJK & intervensi Polsek Serpong Saat aksi pengepungan hari Kamis berlangsung, oknum DC secara terang-terangan mengeluarkan kalimat menantang institusi OJK di depan pengurus RT, menyatakan tidak takut dilaporkan ke OJK. Melihat situasi yang mengancam nyawa, kami segera meminta bantuan pihak Polsek Serpong (Polres Tangerang Selatan). Namun saat aparat tiba, kelompok penagih ini justru bertindak arogan menantang aparat kepolisian yang datang. Akibat intimidasi yang masif tersebut, istri saya yang berada di bawah tekanan psikologis yang sangat parah, terpaksa keluar untuk melakukan diskusi dengan didampingi langsung oleh Ketua RT serta aparat kepolisian. Kejadian ini telah resmi saya laporkan ke pihak kepolisian demi perlindungan hukum. 5. Pelecehan digital dan pemerasan via WhatsApp Teror terus berlanjut secara agresif melalui pesan singkat dari berbagai nomor asing (seperti +62 852-14**-**54, +62 851-57**-**77, dan +62 821-12**-**10). Mereka secara sadar melakukan intimidasi psikologis dengan membawa nama anak, mempermalukan terkait tetangga, serta memaksa saya langsung membayar jika merasa tidak nyaman dengan cara anarkis mereka, yang mengindikasikan pemerasan psikologis nyata. 6. Pelanggaran jam operasional malam (Sabtu, 13 Juni 2026) Bukannya menghormati proses hukum, oknum bernama Ri*** Gu**** (+62 858-80**-**51) datang berdua ke rumah kami. Oknum tersebut menyebarkan informasi bohong di WhatsApp seolah telah membuat janji dengan istri saya, memanfaatkan ketakutan istri saya atas kejadian hari Kamis. Di lokasi, mereka melakukan gangguan ketertiban dengan berteriak-teriak memanggil nama kami di depan rumah hingga lewat pukul 20.05 WIB. Tindakan malam hari ini secara mutlak melanggar batas operasional penagihan maksimal pukul 20.00 yang diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62, serta menimbulkan kepanikan dan trauma psikologis berulang bagi keluarga saya di dalam rumah. Tindakan premanisme terorganisir ini telah menimbulkan dampak buruk yang sangat fatal bagi keluarga saya. Sampai dengan saat ini, istri saya, anak-anak saya, beserta orang tua saya yang sudah berumur 76 tahun mengalami ketakutan mendalam dan trauma psikologis untuk beraktivitas atau tinggal di rumah sendiri. Karena tindakan kelompok ini jelas sudah masuk ke ranah pidana murni, penyerobotan pekarangan, pengancaman, dan pemerasan yang melanggar Pasal 167, Pasal 335, dan Pasal 368 KUHP, saya telah resmi berkoordinasi dan melaporkan kejadian ini ke pihak Polsek Serpong (Polres Tangerang Selatan) demi mendapatkan perlindungan hukum penuh bagi keselamatan jiwa keluarga saya. Saya menegaskan bahwa saya memiliki iktikad baik penuh untuk menyelesaikan kewajiban saya sesuai dengan kemampuan finansial melalui jalur mediasi resmi. Namun saya menolak keras segala bentuk penagihan gaya premanisme di luar batas hukum. Melalui surat pembaca ini, saya mendesak manajemen pusat PT Bank DBS Indonesia untuk segera menghentikan total segala aktivitas penagihan lapangan yang mengancam keselamatan jiwa keluarga saya, memberikan sanksi tegas kepada vendornya, dan mengalihkan seluruh proses penyelesaian fasilitas saya ke jalur mediasi tertulis di bawah pengawasan sistem APPK OJK atau LAPS SJK. Terima kasih atas bantuan Redaksi Media Konsumen dalam memuat surat pengaduan terbuka ini. Hormat saya, Andri Tangerang Selatan, Banten Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Hery Mulyanto22 Juni 2026 - (12:43 WIB)Permalink Sepertinya memang gede itu rumahnya. Itu nunggak sejak 2021 dan 2023, pasti itu karena covid kan? Login untuk Membalas