Tanggapan Tanggapan perihal “Rumah Dikepung Massa 8 Orang dan Teror Malam Hari oleh Oknum Penagih Bank DBS 3 Juli 2026 PT Bank DBS Indonesia Beri komentar APPK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen) OJK, APPK OJK, Bank DBS Indonesia, Debt Collector, intimidasi, Kredit Macet, Kredit Tanpa Agunan, KTA Bank DBS, Laporan Kepolisian, LAPS SJK, Mediasi Konsumen, OJK, Pelanggaran POJK, Pelunasan Kartu Kredit, Penagihan, Penagihan Kartu Kredit, penagihan ke pihak ketiga, penagihan ke rumah, pengancaman, Perlindungan konsumen, POJK Nomor 22 Tahun 2023, Premanisme, privasi nasabah, restrukturisasi kredit, SOP, Standard Operating Procedures, Tagihan kartu kredit, Tunggakan hutang, Tunggakan kartu kredit, Tunggakan tagihan Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Redaksi Surat Pembaca Media Konsumen Yth., Melalui surat ini, kami ingin memberikan tanggapan atas surat pembaca bertajuk “Rumah Dikepung Massa 8 Orang dan Teror Malam Hari oleh Oknum Penagih Bank DBS” dari Sdr. Andri **** ******* yang dimuat secara online di Media Konsumen pada tanggal 22 Juni 2026. Dalam surat pembaca disebutkan bahwa penulis berkeberatan atas adanya kunjungan penagihan atas kewajiban kartu kredit DBS yang dimilikinya. Menindaklanjuti hal tersebut, Bank telah melakukan penelusuran dan memberikan penjelasan kepada penulis mengenai proses penagihan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bank juga telah menerima kedatangan penulis secara langsung di kantor Bank untuk membahas permasalahan dimaksud serta menindaklanjuti permohonan yang disampaikan. Kami berterima kasih kepada Sdr. Andri **** *******, juga kepada Media Konsumen yang telah berkenan menayangkan surat tanggapan ini. Salam, Mona Monika Head of Group Marketing & Communications PT Bank DBS Indonesia Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.