Opini Surat Pembaca Semakin Maraknya Pinjol Menimbulkan Harapan Peran Lebih dari Para Pemangku Amanah 29 Juni 2019 Kimoon 11 Komentar Fintech, OJK, Pinjaman Online Ikuti kami di Google Berita Saya sering baca berita tentang fintech P2P yang sedang tumbuh pesat di negeri ini. Harus saya akui bahwa staf & jajaran Kominfo, Polri, OJK & AFPI telah bekerja keras selama ini. Tapi ada beberapa hal yang mungkin perlu ditingkatkan lagi: 1. Bagi AFPI : kesepakatan code of conduct/kode etik penagihan dari anggota kenapa belum tersosialisasikan pada konsumen? Belum ada kode etik penagihan yang ada logo AFPI & OJK yang bisa diakses oleh masyarakat. Sehingga masyarakat tidak tahu batasan-batasan penagihan nya terutama masyarakat desa yang katrok (pinjam istilah komedian Tukul) seperti saya. 2. Bagi OJK: Saat ini telah diwajibkan pencantuman TKB90 pada tiap aplikasi terlisensi, jadi jelas definisi kredit macetnya. Cuma, definisi kredit dalam perhatiannya itu apakah 60/30/14/7/1 hari ? Karena bisa muncul standar ganda dalam memulai menghubungi kontak darurat atau di luar itu. Mungkin sebagian besar pangsa P2P fintech adalah masyarakat katrok yang tak terjangkau pembiayaan konvensional seperti saya, jadi sekiranya kelompok masyarakat ini bisa lebih dicerdaskan. 3. Bagi Polri: Sudah banyak testimoni dari korban (termasuk fintech ilegal) yang merasa terintimidasi atau TERKENA TEROR. Saya pribadi sangat salut dengan kinerja Polri dalam memberantas & mencegah terorisme berkedok j**ad di Indonesia. Harapan saya pribadi, kedepannya Polri juga akan bisa mencegah terorisme berkedok pinjol di Indonesia jadi sudah ada pencegahan saat para debt.col. sedang melakukan permufakatan jahat untuk melanggar UU ITE atau organisasi penyaluran dana tanpa lisensi yang berlaku dari OJK & AFPI (seperti. fintech ilegal), mengingat Polri adalah PENGAYOM masyarakat diseluruh pelosok negeri ini. 4. Bagi Kominfo: Mungkin akan begadang tiap hari hanya untuk patroli khususnya pada fintech tak berlisensi, karena seperti istilah mati satu tumbuh seribu. Mengingat demand yang besar jadi mereka akan bergonta ganti nama. Harapan saya pribadi Kominfo kedepannya mampu menjadi regulator yang lebih baik lagi dalam pencegahan aplikasi-aplikasi fintech berbahaya (biasanya yang tak berlisensi) dari akses orang-orang yang masih katrok seperti saya ini. Sekian pandangan pribadi saya sebagai salah satu konsumen di NKRI. Mohon maaf jika kata-kata yang saya pilih kurang tepat, pandangan-pandangan saya tidak sesuai atau harapan-harapan saya tidak masuk akal bagi Bapak/Ibu pemangku amanah di Kominfo, Polri, OJK & AFPI. Mohon dimaklumi karena penulis surat ini hanyalah RAKYAT JELATA yang HIDUP PAS-PASAN & berlatar pendidikan seadanya. Terima kasih. Salam hormat. Satu dari sekian ratus juta warga NKRI Kimon kimon@journalist.com Surabaya Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Eka Aprilina29 Juni 2019 - (17:10 WIB)Permalink Hai pak Kimon.. saya setuju dengan artikel bapak. Dimana saya sbg korban dan kami mengadu ke OJK, AFPI jawaban hanya sebatas informasi tp bukan solusi. Spt saat ini saya pinjaman 1.3 telat 13 hari harus bayar 1.7 apakah normal spt itu. Tp saya liat dia terdaftar dalam OJK. Dan jwban dr pihak cash cpt saya share Dini (Cashcepat) 27 Jun 08.49 WIB Selamat Pagi, Yth. Bpk/Ibu Eka Aprilina Mohon maaf Sebelumnya, Untuk tagihan anda denda sudah sesuai dengan aturan OJK dan coc COC AFPI. denda sesuai dengan perhitungan dan akan berhenti setelah tagihan menginjak 2x dari tagihan pokok. contoh : jika anda memiliki pinjaman 1.000.000 maka denda maksimal yang dikenakan tagihan akan mencapai 2.000.000. denda dikenakan besar dari tagihan keterlambatan awal itu sudah termasuk dari wewenang perusahaan ( misalnya terlambat 3hari denda sudah besar), yang terpenting kami tidak mengenai denda melebihi denda 2x lipat dari pinjaman anda. Kami harap anda lebih bijak kembali dalam perjanjian pinjaman dan segera lakukan pembayaran, untuk menghindari denda dan proses penagihan lapangan kami. Login untuk Membalas
Dhea Wahyuni6 Agustus 2019 - (22:48 WIB)Permalink Saya juga lagi ngalamin di kejar2 pinjol, saya cape setiap hari ditelpnin terus no yg ad dikontak udh disadap semua ,bahkan data dan no telp yg ad dikontak sudah di telp semua, saya malu saya cape dan bahkan ad 1 apk yg ngomong ya terlalu kasar, saya harus gimna ya Login untuk Membalas
adita_putri29 Agustus 2019 - (23:28 WIB)Permalink Jujur saya bingung dengan ini saya memiliki pinjaman yg mungkin sudah 2 minggu ini saya telat karna udah gk bisa bayar bunga yg begitu nyekik … Smpai saya takut untuk mngangkat tlf …. Dan sampai saat ini yg saya dengar ada info bahwa semua kontak saya di chat melalui sms .. Bahwasanya saya adalah maling pinjaman online dan mreka disuruh untuk mnginformasikan dimna sya brada … apapun alasanny saya ttap ingin bayar tapi untuk saat ini saya tidak bisa saya jga masih brusaha… Tiap hari saya di teror pihak DC untuk melunasi pinjaman, kalo tidak semua data saya akan di sebarluaskan di MEDSOS… Saya minta tolong solusi dari semuanya… harus seperti apa lagi saya Nomor tlf bahkan wa jga FB dan IG sya privasi tapi ttap saja saya ragu dan takut ?? Login untuk Membalas
Loni29 Juni 2019 - (23:30 WIB)Permalink Bagaimana dengan saya? Aplikasi pinjol ( OJK ) punya saya malah di retas.dan ada tagihan.padahal saya aja tidak dapat buka akun karena sudah di hack dan segala no akun, password, juga rekening di ganti.koq harus bayar???rugilah!!!OjK ya OjK. Tp kalo masalah peretasan dan peng-hack akun serta limit di salahgunakan orang lain apakah jadi resiko dan tanggungjawab si pemilik akun???yang bener Bae……. Login untuk Membalas
Eka Aprilina7 Agustus 2019 - (06:15 WIB)Permalink Saya setuju sekali… email ke OJK ataupun AFPI hanya sbg sampah buat mereka. Saya di UANG TEMAN telat 18 hari di telp malah salah satunya DC wa mau dtg ke kantor ke rumah, saya bingung. Pdhl saya pernah punya kartu kreditmrk itu dtg stlh lebih dr 2 baln. Ini sptnya cara mrk agar kita takut dan down sengaja blg mau dtg. TLG OJK DAN AFPI kl mrk terdaftar infokan benar. Saya heran knp spt mrk inj gk ditutup saja ya… kita mau nego jg gak bisa. Pernah saya email ke suatu online dan cc ke ojk dan afpi utk minta cicilandan apa solusi..: pdhl sy sdh jelaskan wa mrk, sms mrk dansemua.// Ada jwban dr AFPI hanya blg kewajiban di bayar dan semua cb nego dgn online tersebut. Login untuk Membalas
EDDY CHANDRA13 Agustus 2019 - (16:18 WIB)Permalink Kepada Bpk. Kimon, Di Surabaya Berkenaan dengan tulisan anda dalam opini ini, saya sangat setuju. Di era globalisasi, FINTECH sangat amat menjamur dan bahkan terdapat unsur asing yang mendanai ataupun melakukan investasi dalam bisnis ini. OIeh karena itu, pemerintah beserta aparatur dan lembaga yang berwenang harus extra kerja keras dan aktif dalam mengawasi dan bertindak tegas mengingat bahwa korban nya sudah sangat banyak dan semakin bertambah tiap hari nya dan hampir semua korban segan melaporkan dikarenakan tidak ada tanggapan apapun ataupun perlindungan apapun khususnya bagi mereka yang kurang paham dari segi hukum dan perlindungan. Dalam opini saya ini, saya juga mau menyampaikan bahwa bukan hanya FINTECH ataupun Pinjaman Online saja yang banyak meresahkan masyarakat. Dalam hal ini juga termasuk Bank yang terdaftar dan terakreditasi di Indonesia. Berikut pengalaman pribadi saya : – Pada Tahun 2017, saya ditawari secara online oleh salah 1 pegawai Bank untuk menggunakan fasilitas pendanaan dari mereka berupa KTA dan akhirnya saya menggunakan fasilitas tersebut. – Pada Tahun 2019, saya ingin melakukan pelunasan dipercepat dikeranakan jangka waktu pinjaman saya adalah 3 Tahun dan akan selesai masa kontraknya pada Oktober 2020. Akan tetapi, dari Pihak Bank tersebut menyatakan bahwa untuk pelunasan dipercepat maka saya harus membayar denda, pinalti dan sisa bunga yang berjalan dimana untuk perhitungan saya jumlahya itu adalah melebihi jumlah pokok pinjaman saya dengan nilai yang fantastis. Dengan contoh : 1. CIMB NIAGA Xtra Dana, untuk pelunasan dipercepat maka kita harus membayar 7% pinalti + sisa pokok pinjaman beserta dengan bunga nya. 2. DBS KTA, untuk pelunasan dipercepat maka kita harus membayar 8% pinalti + sisa pokok pinjaman beserta dengan bunga berjalan nya. Dari sini saya bisa menyimpulkan bahwa, bukan hanya FINTECH atau pinjaman online saja yang meresahkan dan merugikan masyarakat karena dari pihak Bank resmi yang berada dalam pengawasan BI dan OJK pun bertindak demikian. Dalam UU No.10 Tahun 1998, disebutkan bahwa ” Tujuan perbankan Indonesia secara umum adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbungan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat” . Lalu dimanakah Fungsi itu? Bukan untuk memberikan potongan ataupun keringanan bunga tapi Bank disini malah memeras dan menindas masyarakat karena fungsi Bank saat ini hanya mencari keuntungan semata tanpa mementingkan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini OJK dan BI tidak boleh menutup mata. Selain itu bagaimana kalau debitur pailit ataupun terkena musibah dan tidak bisa melunasi? Maka pihak Bank pun tidak perduli, karena bagi mereka adalah Iuran pinjaman dan bunga. Bagi mereka yang berada dalam keadaan tidak mampu ini, pihak Bank pun seakan tutup mata dan telinga dengan bekerjasama dengan external collection untuk melakukan penagihan dimana penagihan itu terkesan tidak wajar dan tidak pantas baik secara verbal maupun fisik. Selain itu, kebebsan dalam informasi dimana pihak DC bisa menghubungi saudara, keluarga, teman bahkan orang yang tidak kenal sama sekali dengan debitur. Dimana kah jaminan dan perlindungan hukum seperti yang dicantumkan dalam pasal 40 Undang-undang No.10 Tahun 1998? Di samping itu, pada Tahun 2017 pada saat pegawai/petugas bank menghubungi maka saya pun berpikir bagaimana mereka bisa memiliki data saya padahal saya tidak pernah menghubungi ataupun ada track record pada Bank tersebut? Oleh karena itu, saya mohon kepada OJK beserta BI agar dapat lebih ketat lagi dalam melakukan pengawasan dan janganlah terkesan tidak perduli. Selain itu, saya harapkan juga kepada Media Konsumen dan AFPI agar lebih dapat menyalurkan aspirasi dan inspirasi dari masyarakat mengenai hal ini, karena saya yakin bahwa sangat amat banyak pihak konsumen ataupun masyarakat lain yang menjadi korban dan belum paham bagaimana menyampaikan dan menyelesaikan permasalahan dengan Bank ataupun FINTECH lain. Sekian. Terima Kasih Login untuk Membalas
Mirwan13 September 2019 - (10:14 WIB)Permalink cuma mau tahu, saya juga meminjam dana melalui aplikasi pinjol Dana Tercepat dengan pinjaman Rp600000 tenor 8 hari dan terima uang hanya Rp340000..dan aplikasi itu tiga hari sudah tidak ada, ketika itu pihak dc aplikasi tersebut menagih setelah jatuh tempo dan bunga perhari nya Rp24000..dan skrg tagihan saya mencapai Rp724000..dan padahal nomer saya aktip tpi pihak dc menelpon kerabat dan teman saya ..mohon solusinya Login untuk Membalas
Retno suwanto Putra17 September 2019 - (20:15 WIB)Permalink Saya juga sedang bermasalah dengan pinjam. Tapi saya ingin menanyakan perihal apk berimbas official itu benar atau tidak ya Login untuk Membalas
Lukman_jatim19 September 2019 - (00:45 WIB)Permalink Salam buat kalian semua yang baca komentar saya ini . Saya termasuk dari kategori debitur yang wanprestasi sekarang pada fintech legal & ilegal karena saat ini saya mempunyai kewajiban di 20 apk yang belum terpenuhi ,namun bukan tidak ada alasan ya kawan . namanya rakyat yang katrok seperti saya di tawarin yang gampang mah main embat aja tanpa pikir panjang . Dan saat ini sebagian apk tersebut sudah lenyap dari playstore ,otomatis saya juga gak bisa lagi login (apk ilegal) dan rata-rata telatnya sudah lebih 60 hari bahkan ada sebagian yang 120 hari ,namun ketika saya sedikit dapat informasi baru-baru ini ketika pihak DC sudah melakukan sebar data otomatis kewajiban kita sudah di anggap lunas . Dan gak berhenti itu saja apk legalpun sekarang sudah berani menyalahi aturan OJK sampai-sampai saya sangat merasa tidak balanc dengan apa yang saya peroleh dari fintech tersebut . Cukup dulu ya saya capek nulisnya .. lanjutannya buat yang kepo sekarang saya pelan-pelan bisa menyelesaikan masalah ini .. ntar saya sharing aja di email : lukman.lh973@gmail.com Login untuk Membalas
Bayu25 Maret 2020 - (21:46 WIB)Permalink Saya juga mengalami hal tidak mengenakan di aplikasi Pinjaman Online Tunai cepat. Padahal saya baru satu hari telat membayar dan sudah di telp telp oleh pihak dc/ deptcollector dan bahkan si deptcollector sudah menelpon adik dan rekan saya dan merekapun sudah mengancam akan menyebarluaskan foto dan identitas saya ke semua orang . Bunga yang diterapkan oleh pinjaman online tunai cepat ini sangat besar yaitu 8 persen. Dan dendanya pun sangat besar yaitu: 32 rb per hari itu sangat mencekik. Mohon dari OJK memberantas pinjaman online ilegal ini agar tidak merugikan masyarakat luas. Terima kasih #pinjamanonlineilegal #OJK Login untuk Membalas
Edolingga2 April 2020 - (14:29 WIB)Permalink Terutama fintech ilegal..payung hukumnya tidak ada,dengan seenaknya melakukan pengancaman,penyebar luasan data kita ke orang lain..jelas sudah melanggar hukum.ojk tidak punya kuasa untuk urusan denda dan bunga,karena peraturan hanya abu2. Kalo masalah hutang kita orang lain tahu,kenapa harus malu.kekuatan yg dipakai DC Pinjol adalah karena kita sendiri yg munafik dan malu kalo ketahuan orang lain kita punya hutang..tinggal kita hilangkan kesombongan kita yg kesannya bersih dari hutang. Pemerintah pun tidak mampu untuk memberantasnya.kalo menurut saya,yang terbaik jadikan keributan untuk DX pinjolnya kalo sampai datang.supaya masalah ini sampai dilanjut kepihak yg berwajib,dan jangan lupa membuat videonya,di upload ke medsos,YouTube.jadikan viral.semakin banyak kasus yg di ramaikan,akan semakin cepat tindakan nyata dari pemerintah dan Kominfo..kalo OJK,hanya bisa ngetik saja..ga akan bisa bertindak urusan Pinjol ilegal..sedangkan Pinjol legal sudah bikin banyak anaknya yg berbentuk Pinjol ilegal.. Login untuk Membalas