Ilustrasi Keluhan Surat Pembaca Service Kendaraan di Bengkel Resmi Yamaha Motor (Sentra Anugrah Motor) Bandung Dikenakan Surcharge 3% untuk Pembayaran dengan Kartu Kredit 5 Juni 2026 Edi Dansah Iskandar Beri komentar Bank Indonesia, Bengkel Resmi Yamaha, Biaya Tambahan, Customer Service, Kartu Kredit, OJK, Pelayanan konsumen, Servis motor, Surcharge, Syarat dan Ketentuan, Transaksi gagal, Visa, Yamaha Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Selamat siang. Dengan hormat, Kami sebagai konsumen pemilik kendaraan motor Yamaha yang melakukan service di bengkel resmi Yamaha Bandung pada tanggal 1 Juni 2026, sangat kecewa karena dibebani biaya tambahan (surcharge) sebesar 3% untuk pembayaran menggunakan kartu kredit Visa di kasir karena saya tidak membawa uang tunai. Saya membantah kepada kasir tersebut karena aturan dari pihak bank tidak ada seperti itu. Namun kasir mengatakan bahwa itu adalah aturan dari pihak manajemen Yamaha sendiri. Menurut saya, hal tersebut melanggar aturan Bank Indonesia dan OJK, karena tidak boleh membebankan biaya tambahan pembayaran yang menggunakan kartu kredit atau debit kepada konsumen. Apakah seperti itu pelayanan Yamaha Motor kepada konsumennya? Kami sebagai konsumen sudah dibebani pajak PPN dan dikenakan kembali biaya tambahan sebesar 3% oleh pihak Yamaha Motor. Kami sebagai konsumen Yamaha sangat kecewa. Apakah seperti itukah cara kerja para pegawainya yang tidak profesional dan manajemen Yamaha Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang otomotif terbesar di Indonesia? Kami memotret bukti pembayarannya supaya pihak Yamaha Motor memberikan kejelasan kepada seluruh konsumen pengguna Yamaha, apakah ada yang mengalami hal seperti saya saat service di bengkel resmi Yamaha yang dikenakan biaya tambahan sebesar 3% saat menggunakan kartu kredit atau debit. Terima kasih. Edi Tangerang Selatan, Banten Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.