Ilustrasi Keluhan Surat Pembaca Service Kendaraan di Bengkel Resmi Yamaha Motor (Sentra Anugrah Motor) Bandung Dikenakan Surcharge 3% untuk Pembayaran dengan Kartu Kredit 5 Juni 2026 Edi Dansah Iskandar 4 Komentar Bank Indonesia, Bengkel Resmi Yamaha, Biaya Tambahan, Customer Service, Kartu Kredit, OJK, Pelayanan konsumen, Servis motor, Surcharge, Syarat dan Ketentuan, Transaksi gagal, Visa, Yamaha Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Selamat siang. Dengan hormat, Kami sebagai konsumen pemilik kendaraan motor Yamaha yang melakukan service di bengkel resmi Yamaha Bandung pada tanggal 1 Juni 2026, sangat kecewa karena dibebani biaya tambahan (surcharge) sebesar 3% untuk pembayaran menggunakan kartu kredit Visa di kasir karena saya tidak membawa uang tunai. Saya membantah kepada kasir tersebut karena aturan dari pihak bank tidak ada seperti itu. Namun kasir mengatakan bahwa itu adalah aturan dari pihak manajemen Yamaha sendiri. Menurut saya, hal tersebut melanggar aturan Bank Indonesia dan OJK, karena tidak boleh membebankan biaya tambahan pembayaran yang menggunakan kartu kredit atau debit kepada konsumen. Apakah seperti itu pelayanan Yamaha Motor kepada konsumennya? Kami sebagai konsumen sudah dibebani pajak PPN dan dikenakan kembali biaya tambahan sebesar 3% oleh pihak Yamaha Motor. Kami sebagai konsumen Yamaha sangat kecewa. Apakah seperti itukah cara kerja para pegawainya yang tidak profesional dan manajemen Yamaha Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang otomotif terbesar di Indonesia? Kami memotret bukti pembayarannya supaya pihak Yamaha Motor memberikan kejelasan kepada seluruh konsumen pengguna Yamaha, apakah ada yang mengalami hal seperti saya saat service di bengkel resmi Yamaha yang dikenakan biaya tambahan sebesar 3% saat menggunakan kartu kredit atau debit. Terima kasih. Edi Tangerang Selatan, Banten Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Abo Cah5 Juni 2026 - (21:15 WIB)Permalink lapor langsung ke OJK dan bank penerbitnya masbro 1 Login untuk Membalas
Shin Chan6 Juni 2026 - (08:57 WIB)Permalink Bengkel resmi merk H sama juga kena charge pake KK, pake qris juga kena wkwkwk Login untuk Membalas
Betsy7 Juni 2026 - (08:34 WIB)Permalink Laporkan… Payah perusahaan gede kalah dengan resto, toko, dll usaha lain yang banyak tidak kenakan charge untuk cc, debit, atau qris Tapi gimana ya itu kejadian transaksi bisa terjadi berarti kan sudah disepakati lisan oleh pembeli kalu ada charge tambahan untuk pembayaran dengan cc? Apa bisa refund charge nya? Atau tujuannya lebih besar supaya aturan MDR tidak boleh dibebankan ke pembeli lebih tertib dilaksanakan merchant? Login untuk Membalas
Edi Dansah IskandarPenulis artikel7 Juni 2026 - (08:54 WIB)Permalink Pemerintah harus lebih tegas dan memberikan Sanksi yang lebih berat karena merugikan konsumen sudah di bebani pajak di bebani juga biaya tambahan OJK BANK INDONESIA Jangan bungkam aja Gercep saya sudah laporkan, membuat Laporan Ke OJK dan Bank Indonesia Login untuk Membalas