Keluhan Surat Pembaca Pinjaman Online Bunga Tek Menagih ke Kontak Telepon Sebelum Jatuh Tempo 3 Juli 2019 arielestarie 6 Komentar Bunga Tek, Fintech, Penagihan, Pinjaman Online, Tanggal jatuh tempo tagihan Ikuti kami di Google Berita Tanggal 26 Juni 2019 saya melakukan pinjaman online namanya Bunga Tek dan akan jatuh tempo pada tanggal 4 Juli 2019. Tetapi pada tanggal 29 Juni 2019 semua kontak saya dihubungi sama dia, baik melalui telepon maupun sms, bBahkan ada yang sampai dibuatkan status whatsapp. Saya tidak pernah telat membayar di setiap pinjaman online, tapi mereka memperlakukan saya seperti penjahat yang korupsi. Bahkan mereka bisa menagih di jam istirahat diantara pukul 12 malam sampai pukul 6 pagi. Keluhan saya ini sudah saya laporkan ke OJK, tapi menurut OJK karena pinjol ini bukan legal alias ilegal maka OJK tidak memiliki wewenang untuk menegurnya. Disarankan untuk lapor ke Kepolisian. Setelah saya konsultasi ke Polres, mereka menyarankan ke Mabes Polri karena hanya Mabes Polri yang memiliki alat cyber crime. Yang ingin saya tanyakan kenapa sih pemerintah tidak mau melindungi masyarakatnya? Dari aplikasi-aplikasi online yang (maaf) menurut saya seperti s****n. Ajeng Lestari 0821167713** Sumedang, Jawa Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
susanto3 Juli 2019 - (17:29 WIB)Permalink Menurut saya bila ingin pinjam online mending cari yg terdaftar resmi di OJK. Jadikan ini sebagai pelajaran supaya tidak berurusan dengan perusahaan abal2. Login untuk Membalas
?Diana_lompoh3 Juli 2019 - (20:43 WIB)Permalink Banyak seperti itu,belum jatuh tempo sudah ditelponi terus menerus dan akan menyebarkan data kesem… https://t.co/yLHl2qZbP0 Login untuk Membalas
Rizki Wahyu Ariyanto11 Juli 2019 - (10:56 WIB)Permalink Jangankan yang tidak terdaftar yang terdaftar saja kadang masih melakukan pelanggaran apa yang telah ditetapkan oleh OJK dan kadang pula mereka melakukan yang tidak sesuai dengan SOP. Jika kalian menginginkan Pinjol yang ada di OJK, kalian harus mencari mana instansi yang benar2 sudah terdaftar dan berizin karena yang terdaftar belum tentu juga mereka mendapatkan perizinan secara permanen dari pihak OJK. Iya harapan saya utk kedepannya utk negara ini mendingan ditutup aja tuh semua pinjaman berbasis online jika pinjaman online tersebut hanya malah menambahi beban masalah semua masyarakat,, bukannya memberi solusi malah menambahi masalah yang makin rumit. Setiap lapisan masyarakat tentu taraf hidup dan ekonominya tidak akan sama satu dengan yang lainnya dan tentunya pemasukkan dan pengeluaran mereka pun juga tidak akan sama. Login untuk Membalas
Sirait31 Juli 2019 - (18:36 WIB)Permalink Saya juga lagi ada masalah pinjaman online sampai 30 aplikasi..sangat butuh teman sharing… Karna sata saat ini benar2 putus asa …0813980882** Login untuk Membalas
Evi setuawatu1 Agustus 2019 - (04:31 WIB)Permalink Mas noner wa nya ko di sensor belakang nya tolong saya . Saya bru aja telat 2 hari aplikasi ilegal udah di maki maki Login untuk Membalas