Tanggapan Tanggapan Bank DBS Indonesia atas Surat Sdri. Ratika Dewi 24 Agustus 2019 Redaksi Beri komentar Bank DBS Indonesia, Denda keterlambatan pembayaran, Kredit Tanpa Agunan, KTA Bank DBS, Tanggal jatuh tempo tagihan Ikuti kami di Google Berita Redaksi Surat Pembaca MediaKonsumen.com Yth., Pertama-tama, kami ingin mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan yang telah diberikan MediaKonsumen.com kepada PT Bank DBS Indonesia (Bank DBS Indonesia) selama ini. Melalui surat ini, kami ingin memberikan tanggapan atas surat pembaca bertajuk “DBS Ubah Batas Jatuh Tempo KTA ex ANZ Sepihak, Denda Dibebankan ke Nasabah” oleh Sdri. Ratika Dewi yang dimuat MediaKonsumen.com pada tanggal 21 Februari 2019. Dalam surat pembaca disebutkan bahwa penulis menanyakan perubahan tanggal jatuh tempo atas fasilitas pinjaman Dana Bantuan Sahabat yang dimilikinya. Kami telah menghubungi Sdri. Ratika Dewi untuk mengkonfirmasi bahwa tanggal jatuh tempo tagihan tidak berubah, dan menyarankan beliau untuk melakukan pembayaran tepat waktu. Dengan diterimanya penjelasan tersebut, maka permasalahan telah diselesaikan dengan baik oleh kedua belah pihak. Kami berterima kasih kepada Sdri. Ratika Dewi atas kerjasamanya, juga kepada MediaKonsumen.com yang telah berkenan menayangkan surat tanggapan ini. Salam, Mona Monika Head of Group Strategic Marketing & Communications PT Bank DBS Indonesia Catatan Redaksi: Tanggapan ini dikirimkan melalui email ke Redaksi Media Konsumen. Berikan penilaian mengenai Tanggapan Bank DBS Indonesia: [Total:4 Rata-Rata: 2.5/5]