Ilustrasi Keluhan Surat Pembaca Sulitnya Urus Surat-surat Kendaraan Sepeda Motor Hasil Lelang Kejaksaan di Aceh Tamiang 11 November 2019 Apit Beri komentar BPKB, Bukti kepemilikan, Instansi Pemerintah, Kejaksaan RI, Kepolisian RI, Lelang dan Pegadaian, Otomotif, STNK Ikuti kami di Google Berita Saya memenangkan lelang di Kejaksaan Aceh Tamiang berupa sepeda motor Honda Beat, yang tentunya tidak memiliki BPKB dan STNK (karena barang rampasan Kejaksaan). Saat saya ingin balik nama lalu saya datang ke Samsat Aceh Tamiang Kuala Simpang sesuai domisili KTP saya, dengan membawa kendaraan tsb dan keperluan balik nama lelang (risalah lelang, kuitansi, SK penyitaan, dll), namun ditolak oleh Samsat Aceh Tamiang dengan alasan balik nama lelang Kejaksaan harus ke Polda di Banda Aceh. Lalu saya sampaikan kalau begitu saya mau cek fisik bantuan saja untuk saya urus ke Banda Aceh. Awalnya saya bayar formulir cek fisik 30 RB namun setelah kendaraan digesek rangka dan mesin, ternyata katanya bagian pengesahan tidak berani mengesahkan hasil cek fisik dengan alasan yang tidak jelas (alasan tidak ada BPKB dan STNK)… ya namanya lelang rampasan ya tak ada BPKB dan STNK, kan sudah diganti risalah lelang dan kuitansi pemenang lelang. Yang mau saya tanyakan: Bagaimana sebenarnya prosedur baku yang berlaku sama untuk balik nama kendaraan hasil lelang tsb? Apakah pengurusannya harus di Polda, kalau saya domisili di Kuala Simpang tentunya jauh ke Banda Aceh. Apakah apakah dengan persyaratan tsb (risalah lelang, kuitansi) saya tidak bisa meminta cek fisik bantuan? Muhammad Fitriadi Kuala Simpang, Aceh Tamiang NAD Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.