Debt Collector Bank Mega Terus Meneror Emergency Contact

FYI, hari Sabtu tanggal 28 Des 2019 kemarin rumah kakak saya didatangi oleh pihak Bank Mega sebanyak 3 orang dan kakak saya dipaksa untuk menandatangani surat yang tidak jelas isinya. Mereka juga bilang membawa surat tugas. Karena kakak saya menolak untuk tanda tangan lantas mereka mulai berteriak-teriak dan akhirnya kakak saya memanggil polisi. Saat pihak polisi bilang mau diselesaikan di kantor polisi lalu penagih dari Bank Mega menolak dan akhirnya pulang.

Beberapa minggu ini saya berkali-kali dihubungi oleh pihak debt collector Bank Mega terkait hutang yang bukan punya saya. Mereka menagih hutang kakak saya namun berkali-kali meneror saya karena saya Emergency Contact kakak saya. Yang saya keberatan adalah, mereka tidak bersikap sopan dan selalu berteriak-teriak di telepon. Mereka juga menghubungi kantor saya dan memaki-maki resepsionis saya. Begitu saya angkat telepon, mereka juga tidak sopan langsung bertanya sudah disampaikan apa belum, sudah disampaikan apa belum. Dan berkali-kali teriak BAYAR BAYAR BAYAR!!! Padahal yang berhutang bukan saya. Dan saya juga sudah menyampaikan kepada kakak saya perihal debt collector yang tidak punya aturan ini.

Kemarin kakak saya mendatangi Bank Mega dan bermaksud membayar setengah tagihan tapi ditolak dan diusir oleh pihak Bank Mega. Kemudian mereka langsung menghubungi saya dan menanyakan kapan hutang mau dilunasi dan dibayar, padahal sebelumnya saat kakak saya datang ke Bank Mega Kuningan, dari pihak bank tidak mau menerima uang yang kakak saya bawa, dan dengan sombong bilang hanya mau uangnya FULL PAYMENT.

Setiap debt collector bernama Rika itu menghubungi selalu saya rekam dan dia menjelek-jelekan kakak saya, mulai dari usaha, fisik dan sebagainya. Apa pantas sebuah bank besar memiliki debt collector seperti itu?? Saya sendiri juga salah satu nasabah MEGA dan saya tidak suka dihubungi seperti ini oleh debt collector Bank Mega. Tolong dipahami ya, kalau mau menagih hutang itu ada aturannya dan sangat mengganggu sekali efek nya kepada saya dan kantor saya, karena bukan saya yang berhutang.

FYI, semua rekaman ini saya simpan dan akan saya gunakan sebagai bukti bagaimana perlakuan debt collector Bank Mega yang menagih tidak pada aturannya. Saya minta dengan amat sangat tolong ditindaklanjuti.

Nadira Priastianda
Depok, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

15 komentar untuk “Debt Collector Bank Mega Terus Meneror Emergency Contact

  • 1 Januari 2020 - (14:27 WIB)
    Permalink

    Selamat siang…
    Saya juga mengalami hal yang sama…
    Debt collector bank MEGA memang tidak manusiawi dan tidak mempunyai etika.
    Menagih dengan mengirimkan WA dengan kata2 ancaman.
    Mohon OJK di tindak lanjuti.karena saya juga sering di tagih dengan cara di ancam dan pihak DC tidak segan2 untuk datang ke rumah keluarga kita.padahal mereka tidak tahu apa2.
    Bukan kah bank MEGA adalah bank besar.tetapi kenapa cara menagih sangat tidak manusiawi.
    Kita punya itikad baik untuk mencicil tetapi mereka memaksa kita untuk membayar full tagihan.

    • 1 Januari 2020 - (15:54 WIB)
      Permalink

      Selamat sore

      Saya juga mengalami hal yang sama, tgl 27 desember 2019 ada panggilan masuk di hp saya,dia mengaku sebagai penagih hutang ,dan menyebut nama lengkap saya dengan salah kaprah dan si penelpon meminta saya untuk menyuruh orang lain yang menurut si penelpon adalah mertua saya untuk segera melunasi hutangnya,padahal saya belum menikah dan belum memiliki mertua,si penelpon meyakinkan saya bahwa saya adalah orang yg dia maksud dengan menyebut nama keluarga saya juga dengan salah kaprah ,dr awal sudah saya infokan klo orang yg si penelpon maksud adalah bukan saya , saya berulang kali menyebutkan bahwa saya bukan org yg dimaksud si penelpon penagih hutang ,akan tetapi si penelpon tetap ngotot ,sampai nomor nomr telp tsb saya blokir ,dan bsoknya nomor kantor saya ditelp oleh nomor nomr yg saya blokir mencari saya, mungkin saja no kantor saya bisa di cari lewat google, sudah berhari2 ini si penelpon tsb menelpon saya di no hp dengan nomor nomor telpon yang bermacam macam.saya termasuk salah satu nasabah bank dan pembayaran saya tidak pernah telat.
      Berikut nomor nomor telp yang berkali kali menelpon saya :
      02130497030
      02130497020
      02130497031
      02130497049
      02130497031
      02130497037
      02130497023
      02130022877
      02130055588
      02130022867
      081430110630
      081430110689
      081430110622
      081430110604
      Saya sudah tegaskan bahwa saya bukan orang di maksud berkali kali tetapi tetap ngotot , menurut peraturan bank indonesia bahwa penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain pemegang kartu kredit ,saya juga bukan emergency contact yg si penagih maksud dan pemegang kartu karena saya sama sekali tidak kenal orng yg dimaksud ,yang hutang siapa yang diteror org lain.mohon ditindak lanjuti krn sangat sangat meresahkan.terima kasih

      • 1 Januari 2020 - (16:29 WIB)
        Permalink

        Tempuh saja jalur hukum, debt collector yang bernama Rika memang kurang ajar, dia pernah saya seret keluar karena berlaku kurang ajar

        • 1 Januari 2020 - (21:50 WIB)
          Permalink

          Selamat malam..saya juga mengalami hal serupa..sampai mengganggu ke tempat kerja anak saya..dan sampai suami sayapun harus keluar dr tempat kerjanya gara2 DC .

          • 2 Januari 2020 - (00:52 WIB)
            Permalink

            Tempuh jalur hukum aja, bank besar kok staff pd gak ber etika cara penagihan nya, bank resmi apa ilegal? Kyk aplikasi PINJOL ILEGAL dong klo penagihan kyk gtu

        • 2 Januari 2020 - (04:28 WIB)
          Permalink

          Dari dulu pihak penagih Bank Mega kasar tidak sopan setiap laporan juga tidak ada tindakan lanjut dari bank mega maupun OJK

      • 1 Januari 2020 - (17:32 WIB)
        Permalink

        Jangan tanggapi jangan kasih informasi apapun dengan nomor2 tersebut . jika salah kata anda menyebut identitas anda keluarga and nomor anda2 yang lain maka akan di jadikan bahan penipuan dengan modus menagih hutang dengan cara menakuti kita

        • 1 Januari 2020 - (19:05 WIB)
          Permalink

          Sama saya juga mengalami, ketika kita kooperatif malah d jawab tidak cukup dgn kooperatif. Kita minta bantu solusi malah semakin di tekan, diancam di laporan ke polisi tapi bgtu kita ok in mereka ngeles dgn berbagai alasan. Bahkan dgn bangga mereka berkata bahwa mereka d bekingin polisi. Saya tanya nama polisi yg bekingin mereka tapi mereka tdk jawab. Sampai pernah ngajak janjian diluar rumah buat adu fisik. Mereka bisa secara sepihak merubah tgl jatuh tempo di luar kontrak yg dari awal sdh kita sepakat. Degn alasan closing bulan. Saya kredit kendaraan di bank mega finance.. Berhati2lah jika perjalanan kredit sdh separuh jalan lebih atau mendekati lunas, jika kita telat mereka pasti gencar dtg kerumah ingin supaya unit d tarik. Menagih tidak kenal waktu. Jam tengah malam pun jadi padahal siang sdh d kasih jawaban. Dengan gencar mereka meneror saya supaya unit diserah kan mereka walaupun saya sdh bilang siap bayar mereka gak peduli tetap meneror supaya unit bisa mereka kuasai. Saya pembayaran melalui virtual account. Pernah saya telat hitungan hari. Hampir sebulan tapi blum cukup sebulan penuh. Collektor mengancam datang ke rumah dan saya harus bayar 2bln. Padalah di virtual account tagihan cuma sebulan. Saya sdh byr sang kolektor datang ke rumah, minta dua bulan bayar. Saya ribut besar sampai hampir adu fisik dgn kolektor.
          Intinya saya nasabah bank mega finance kecewa

        • 1 Januari 2020 - (23:07 WIB)
          Permalink

          Coba rekan2 yg pernah alami hal serupa, melihat aturan yg dikeluarkan BI..
          Intinya:
          1. Penagih ada aturan tertentu utk menagih.
          2. Jika melanggar, penagih bisa dituntut balik/dipidanakan.
          3. Jika ada bukti kuat, bisa dilakukan somasi kepada pihak penyelenggara, dgn tuntutan pembebasan denda dan hutang, sekaligus biaya lain (bila perlu).

          Keliatannya, pihak bank akan berkelit bahwa oknum tersebut hanya karyawan outsourcing, dsb.. shg terkesan tuntutan hukumnya berhenti.. namun, pastikan bahwa somasi yg diajukan, harus berakhir pada solusi yg baik utk kedua belah pihak.. artinya, hutang bank akan dibayarkan oleh debitor, dalam waktu x bulan, sebesar y rupiah..

          Semoga bisa memberikan pencerahan..
          Good luck..

  • 1 Januari 2020 - (16:49 WIB)
    Permalink

    Iy..yang bernama Rika itu berteriak berkali2 dengan tidak sopan dan terus menyerocos agar saya menyampaikan ke kakak saya agar membayar hutang padahal saya sdh blg kalau sdh saya sampaikan tp dia terus2 menerus blg ” MANA?? MANA??? BAYAR HUTANGNYA AYO BAYAR!!” Padahal bukan saya yg berhutang.
    Sungguh saya kecewa dengan perlakuan BANK MEGA terhadap nasabah kalau seperti ini cara nya.

  • 1 Januari 2020 - (17:53 WIB)
    Permalink

    teror bukan pada pemilik hutang, tapi orang lain..
    kasar, preman, penuh ancaman
    Padahal mereka sudah melakukan kontak langsung dengan saya, namun tetap mengancam orang disekitar saya.

  • 2 Januari 2020 - (01:18 WIB)
    Permalink

    saya sih belum pernah mengalami hal sebesar itu dan jgn sampai mudah2n
    to klw nominasi kecil sdh, dan besar atau kecilnya tetep saja para Dept collector sngat kasar, sy benci itu..
    sy,suka sekali jika ada berita tentang dept collector yg di hakimi massa krn kasar, krn sbnrya kita mau jln baik tp mereka kasar yg akhirnya rasa benci klw liat dept collector.

  • 2 Januari 2020 - (14:40 WIB)
    Permalink

    Tambahan lagi, saat menghubungi saya, pihak bank MEGA selalu blg kalua mereka coba berkali2 menghubungi kakak sana dn suami ny namun tidak diangkat. Saat saya konfirmasi ke pihak kakak saya, ternyata tidak ada satu org pun dr Bank MEGA yg menghubungi dia. Jadi inti nya saya terus2an di terror tnpa mereka mau usah menghubungi pihak kakak saya.
    saya sempat melakukan pengaduan ke Instagram BANK MEGA dengan kode REV7323499 namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya.

    Kalau begini cara nya saya juga merasa dirugikan karena debt collector itu meresahkan org di kantor saya dan jg saya pribadi. sehari bias 20 -30 kali mereka menghubungi saya dan meminta saya menyampaikan agar kakak saya segera melunasi, walaupun shd saya jawab tp mereka ttp teriak2 dan tidak perduli dengan jawaban saya.

    TOLONG DENGAN AMAT SANGAT YA PIHAK BNK MEGA, saya jg nasabah dan saya tidak terima kalau debt collector kalian menagih salah sasaran seperti ini.

    tolong segera d tindak lanjuti secepatnya.

    Terima kasih

 Apa Komentar Anda mengenai Penagihan Kartu Kredit Bank Mega?

Ada 15 komentar sampai saat ini..

Debt Collector Bank Mega Terus Meneror Emergency Contact

oleh Nadira Priastianda dibaca dalam: 1 menit
15