Saya Tidak Punya Hutang tapi Ditagih secara Barbar oleh Bank Mega

Saya atas nama Shierleyana JC sama sekali tidak memiliki hutang pada Bank Mega. 1 lembar kartu kredit bank apapun TIDAK PUNYA!! tapi terus terusan ditelpon ditagih-tagih. Sudah berbusa saya jelaskan sampai akhirnya saya blokir semua telepon masuk.

Namun pada tanggal 29 Desember 2019 para penagih mendapat informasi pekerjaan saya dari Instagram malah meneror rekan bisnis saya! Termasuk juga meneror Toko *** yang berlokasi di Mall Grand Indonesia, tempat saya melakukan kerjasama konsinyasi barang! Mereka bahkan mengarang cerita saya mengambil kredit dari Bank Mega untuk memproduksi barang yang saya taruh di toko *** tersebut dengan menyatakan toko *** adalah milik saya sebagai owner. Mereka bahkan mengarang cerita saya mencantumkan nomor toko tersebut sebagai tempat penagihan!! Tentu saja sang owner kaget. Karena tidak merasa, pihak toko tidak menggubris telepon sampai 70 kali perhari.

Mereka juga meneror telepon partner bisnis saya yang datanya didapat dari Instagram. Mereka mengarang cerita yang sama, kali ini menekan bahwa saya mempergunakan nama partner bisnis sebagai nama peminjam kredit. Mereka bahkan menelpon suami dari partner bisnis untuk bertanggung jawab. Puncak terparah pada tanggal 31 Desember ketika kami sedang sibuk bekerja untuk event pergantian tahun, kolektor menelpon saya sampai 95 kali panggilan, rekan bisnis hingga 60 kali panggilan, ke toko *** 70 kali panggilan dan PARAHNYA menelepon management Mall hingga lebih dari 70 kali meminta tanggung jawab bantu bayarkan hutang!

Saat itu juga owner Toko *** langsung menghubungi saya memutuskan hubungan kerja!! Menyuruh menarik barang saat itu juga di lokasi 3 mall yang berbeda. Posisi sudah pukul 5 sore, hampir semua jalan mengadakan car free day. Sampai habis saya juga dimaki-maki pihak toko dan management Mall.

Bank Mega benar benar keterlaluan!! Saya sudah berusaha melengkapi laporan BI Checking atas nama saya bahwa saya tidak punya hutang apapun maupun kredit apapun kepada Bank Mega, tapi mereka tetap barbar, marah-marah tidak punya sopan santun. Saya menuntut tanggung jawab Bank Mega dan hentikan semua telepon yang mengganggu!

Shierleyana JC
Cengkareng Timur, Jakarta Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Bank Mega atas Surat Ibu Shierleyana JC

Kepada Yth Redaksi mediakonsumen.com, Sehubungan dengan surat Ibu Shierleyana JC di mediakonsumen.com (1/1), “Saya Tidak Punya Hutang tapi Ditagih secara...
Baca Selengkapnya

23 komentar untuk “Saya Tidak Punya Hutang tapi Ditagih secara Barbar oleh Bank Mega

  • 1 Januari 2020 - (22:24 WIB)
    Permalink

    busyet.. serius kejam sekali itu para debt kolektor!!
    apa mereka tidak takut dosa ya?
    tidak takut bahwa setiap perbuatan akan ada balasannya.

    sepertinya sudah terlalu banyak harta haram yang mereka makan, sehingga sudah rusak/mati hati nuraninya. tidak peduli apapun caranya untuk mendapatkan uang, walaupun sampai harus membuat sengsara orang lain.

    • 1 Januari 2020 - (22:58 WIB)
      Permalink

      Memang,hrs dilebur yg model penagih begini,kalau ada yg mangkir,puluhan atau ratusan juta utk minimum paymentnya saja dan org tersebut kredit macet alangkah baiknya ditanyakan dulu baik2,apa kendalanya…tapi kalau tdk ada itikad baik nasabah tdk mau membyr itu cara kalian deh gmn…tapi ini anehnya minimun payment 200 ribu perak aja kayak org GILA lho DC nagihnya…ngga ngotak,dan tololnya pakai kirim pesan ke tetangga rmh esoknya pdhal sdh chat persetujuan pembayaran di esok harinya…lebih stupid lg angka selisih 4500 sampe ditelfon kalau kita blm byr…tapi kalau byr lebih di akhir sisa utk penutupan bakal didiemin tuh saldo,jd yg kita byr itu + transfer dr rekening lain kena 7500 jd lebih,hrsnya bs di akumulasi saja ke tagihan berikutnya,waktu nawarin tuh kartuuu aja maksa… Limit ngga sbrp..HADEEH

    • 2 Januari 2020 - (00:59 WIB)
      Permalink

      Sudah mati hati nuraninya pak. Mereka bakal berbuat apapun, supaya kita yang bayar hutang tersebut. Ngeri sekali bank mega ini. Apakah mereka kebal hukum? Apakah Pak Chairul Tanjung tahu kinerja perusahaannya seperti ini? Sungguh sangat BIADAB. Sudah berapa banyak korban teror DC yang tidak tahu apa-apa mengenai hutang yang ada, tapi diteror dan dirusak reputasinya seperti itu. Tuhan tidak tidur ya. Tuhan punya mata. Siap siap ja kalian terima konsekuensinya dari Yang Di Atas.

      • 2 Januari 2020 - (08:51 WIB)
        Permalink

        Selamat sore

        Saya juga mengalami hal yang sama, tgl 27 desember 2019 ada panggilan masuk di hp saya,dia mengaku sebagai penagih hutang ,dan menyebut nama lengkap saya dengan salah kaprah dan si penelpon meminta saya untuk menyuruh orang lain yang menurut si penelpon adalah mertua saya untuk segera melunasi hutangnya,padahal saya belum menikah dan belum memiliki mertua,si penelpon meyakinkan saya bahwa saya adalah orang yg dia maksud dengan menyebut nama keluarga saya juga dengan salah kaprah ,dr awal sudah saya infokan klo orang yg si penelpon maksud adalah bukan saya , saya berulang kali menyebutkan bahwa saya bukan org yg dimaksud si penelpon penagih hutang ,akan tetapi si penelpon tetap ngotot ,sampai nomor nomr telp tsb saya blokir ,dan bsoknya nomor kantor saya ditelp oleh nomor nomr yg saya blokir mencari saya, mungkin saja no kantor saya bisa di cari lewat google, sudah berhari2 ini si penelpon tsb menelpon saya di no hp dengan nomor nomor telpon yang bermacam macam.saya termasuk salah satu nasabah bank dan pembayaran saya tidak pernah telat.
        Berikut nomor nomor telp yang berkali kali menelpon saya :
        02130497030
        02130497020
        02130497031
        02130497049
        02130497031
        02130497037
        02130497023
        02130022877
        02130055588
        02130022867
        081430110630
        081430110689
        081430110622
        081430110604
        Saya sudah tegaskan bahwa saya bukan orang di maksud berkali kali tetapi tetap ngotot , menurut peraturan bank indonesia bahwa penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain pemegang kartu kredit ,saya juga bukan emergency contact yg si penagih maksud dan pemegang kartu karena saya sama sekali tidak kenal orng yg dimaksud ,yang hutang siapa yang diteror org lain.mohon ditindak lanjuti krn sangat sangat meresahkan.terima kasih

  • 1 Januari 2020 - (23:09 WIB)
    Permalink

    Kalau mbak shierleyana merasa tidak punya hutang saran saya coba kirim somasi ke bank mega nya klu mereka tetap bersikukuh maka kasus ini bisa dibawa ke jalur hukum,mbak bisa gugat bank mega nya dengan gugatan perdata menuntut kerugian materil dan imateril,gandeng pengacara atau bisa juga tanpa pengacara,sudah ada beberapa kasus bank kalah di pengadilan dan ini bisa memberi efek jera sebuah korporasi kepada konsumen !

  • 1 Januari 2020 - (23:22 WIB)
    Permalink

    terima kasih pak anton dan pak taufik atas supportnya. kedepannya saya akan mempertimbangkan saran menempuh jalur hukum. Masalah prioritas saya saat ini agar telpon2 dan teror pengancaman ini segera berhenti, bisa2 saya juga akan diputus hubungan kerja dengan toko toko lain termasuk diputus hubungan kerja dengan rekan bisnis. Tolong kepada Bank Mega segera melakukan tindakan! Apabila ada yg punya saran agar besok saya tidak lagi menerima telpon mohon sarannya. Kemana seharusnya saya menunjukan bukti BI checking ini agar teror ini berhenti?

    • 2 Januari 2020 - (00:49 WIB)
      Permalink

      Saya juga diteror demikian oleh Bank Mega bulan Nov lalu & pertengahan bulan Dec, padahal saya bukan nasabah bank mega, tidak punya kartu kredit & tidak punya hutang atau hub. hukum apapun dengan bank mega. Debt collectornya jahat, keji, tidak berpendidikan & berperikemanusiaan. Saya ditelepon terus menerus, mencapai 30-40x sehari, belum lagi mereka melacak no. telepon kantor saya, saya rasa mereka dapatkan dari fb. Membuat saya malu sama atasan dan rekan kerja lain, serta hampir kehilangan pekerjaan saya. Mereka ini bukan manusia mbak. Tingkah laku sudah seperti binatang, tidak takut dosa & hukum karma. Saya sarankan, mbak angkat aja teleponnya, terus rekam. Ini bisa digunakan sebagai bukti untuk proses hukum ataupun non hukum bagi bank mega, makin banyak bukti, makin baik. Saya sampai diintimidasi & diancam dengan sangat keji, saya rekam semua. Saya juga sudah menulis di media konsumen, lapor ke OJK dan BI, serta sedang saya pertimbangkan untuk menempuh jalur hukum bila tidak ada permintaan maaf dari bank mega secara tertulis. Tindakan mbak melakukan BI checking sudah benar, tunjukkan kepada rekan2 bisnis mbak bahwa mbak bersih & tidak ada hutang apapun. Kita lawan bersama mbak. Kita benar, maka Tuhan akan beserta kita. Mbak boleh baca-baca di media konsumen, banyak sekali korban seperti kita yang menulis SP mengenai kelakukan DC bank mega yang kejam ini. Mbak boleh join petisi yang dibuat oleh Evlyne Supratman di sini https://www.change.org/p/bank-indonesia-dan-otoritas-jasa-keuangan-hentikan-teror-bank-mega-dan-seluruh-debt-collectornya. Tuhan memberkati mbak. Selamat tahun baru.

    • 2 Januari 2020 - (20:52 WIB)
      Permalink

      Jalan utama nya ibu harus mendatangi bank mega pusat atau cabang untuk mediasi dengan mereka.ibu bisa menuntut bank mega jika memang benar ibu tudak memiliki pinjaman uang dri bank mega karna ini sudah merugikan seseorang..

    • 3 Januari 2020 - (09:10 WIB)
      Permalink

      Selain lapor ke BI, OJK dan kepolisian, baiknya di informasikan ke berbagai media massa, agar perusahaan ini bs jera, dan masyarakat jd tau bahwa DC di perusahaan ini sdh melampaui batas pelanggaran, dan menjadi perhatian khusus dr bank nya.

  • 2 Januari 2020 - (08:54 WIB)
    Permalink

    OJK kok tuli dan bisu…..kasus bank mega ini punya DC yg diluar batas harusnya ditindak….bagi yg punya bukti itu silahkan lapor itu bisa dikenakan pasal pidana buat para DC nya

  • 2 Januari 2020 - (10:28 WIB)
    Permalink

    Ini kok semakin lama semakin ngeri kelakuan para kaki tangan bank yang 1 ini.

    Saya akan rekomendasikan semua keluarga & kenalan saya yang punya rekening ataupun KK di sini untuk cabut sebelum terlambat.

  • 2 Januari 2020 - (11:14 WIB)
    Permalink

    saya juga belum lama ini diteror bank dbs.
    cari ibu xxx. yang saya ga kenal. tapi tetap ngotot bilang ibu xxx ada hutang dan akhirnya telepon saya matikan. tapi mereka telepon saya terus menerus sampai 5-6x. sampai akhirnya saya angkat dan saya matikan dengan kasar.
    beberapa hari kemudian, nomor yang sama telepon lagi (awalnya saya tak tahu). dan menawarkan asuransi / pinjaman online. tak begitu saya perhatikan lagi.
    setelahnya beberapa kali telpon, tak pernah saya angkat lagi

    dan adik ipar saya juga sama dibilang ada hutang oleh bank danamon. cuma yg diteror adalah istri saya.

  • 2 Januari 2020 - (11:45 WIB)
    Permalink

    Kalau memang demikian, Sisihkan waktu sebentar mampir ke kantor OJK setempat. Jangan blok2 nomor, malah merugikan diri anda sendiri

  • 2 Januari 2020 - (12:08 WIB)
    Permalink

    Saran saya agar mbak pergi ke ojk untuk pengecekan. Siapa tau biodata mbak digunakan untuk bikin cc dan hutang .
    Karena banyak kasus seperti itu

    Setelah itu silahkan ke bank mega untuk konfirmasi mengenai kartu kredit yg dituduhkan atas nama mbak.

    Baru setelah itu tempuh jalur hukum atas semua kerugian yg mbak alami beserta nominalnya

  • 2 Januari 2020 - (12:55 WIB)
    Permalink

    Saya tambahkan lagi. Saya juga dapat tagihan dari Bank Mega

    Saya punya rekening aja enggak
    Nagih lewat email
    Sudah saya infokan saya tidak punya cicilan sama sekali di bank manapun
    Masih aja ngeyel.

    Tolong dong untuk pihak yg berwajib agar bertindak.
    Mengganggu ketentraman orang lain itu kan ada pasalnya.

    Untuk pihak bank Mega tolong dong urus kebobrokan systemnya
    Ganggu banget

  • 2 Januari 2020 - (13:11 WIB)
    Permalink

    Saran saya ,mba nya khan tidak mempunyai hutang piutang dengan BANK MEGA
    Tindakan mereka sudah merugikan mba nya sampai Relasi bisnis memutuskan hubngn kerjasama.minta bantuan LBH mba ceritakan kronologisnya nomor nomor atau sms atau wa jgan dihapus biar bisa sebagai barang bukti dan untuk BANK mega itukan dia sudah terdaftar di OJK silakan mba nya mengirimkan pengaduan lewat WA bisa dinomor 0811 5715 7157 disana ada Robot yg menjawab nnti mba nya #hubungi petugas,nnti ada petugas yg akan jawab mba

  • 2 Januari 2020 - (15:56 WIB)
    Permalink

    Bank satu ini emng ajaib mbk. Th lalu suami ditipu temennya, jd bikin kartu atas nama suami, hingga akhirnya suami sy yg ditagih,singkat cerita,kami sdh komunikasi dg kepala debt collector bank mega dan dpt program keringanan dan cicilan.namun bbrp bulan cicilan berjalan,tiba2 program itu dibatalkan secara sepihak dg alasan pergantian kepala bank mega baru,jd sistemnya baru.jadinya,cicilan dan diskon itu nggak dianggep,padahal sudah ada perjanjian di atas materai loh.jd hanya mengurangi tagihan saja,hasilnya,misal awal kami disuruh bayar 50% dr tagihan ,ini jd 80% dr tagihan.tp mau gmn lg,krn kami nggak mau keluarga besar diteror (tau sendiri kn kl neror ga kira2, bs sampe keluarga besar yg padahal sodara jauh banget, bahkan via ig jg),akhirnya kami pontang panting cr pinjaman untuk segera melunasi.saran sy, mbkncoba langsung dtg ke kantor bank mega dan menemui bagian penagihannya biar lebih clear permasalahannya,kartu itu sebenarnya atas nama siapa dan siapa petugas yg membuat kartu itu dan ceritakan apa adanya bhwa mbk tdk pny kartu mega.dan banyak2berdoa dan sedekah?. Semoga segera selesai masalahnya ???. Semoga bank mega dan pemiliknya bisa mendapat hidayah. amiiiinnnn

  • 2 Januari 2020 - (20:41 WIB)
    Permalink

    Kalau memang bukan kita yang berhutang, mengapa kita yang harus membayar atau menanggung hutang tersebut? Alangkah baiknya mbak & suami melaporkan teman suami tersebut ke pihak yang berwajib atas dasar penipuan, daripada mbak & suami yang menanggung hal tersebut, jadinya seakan-akan bank mega menganggap ya memang benar mbak dan suami berhutang. Kalo saya sih pasti tempuh jalur hukum untuk masalah ini. Bank mega ini tidak punya hati mbak, gak bisa pakai omong baik baik, bisa dipelintir dan dimanipulasi semuanya,yang benar bisa jadi salah dan sebaliknya. Saya mah udah habis kata-kata untuk bank satu ini. Bisa dengan teganya meneror, mengintimidasi dan mengancam pihak yang tidak berhutang dan bahkan bukan nasabahnya. Untuk mbak Shierlyana, alangkah baiknya mbak rekam semua telepon debt collector yang masuk. Dari pengalaman saya, pas awal2 ditelepon, debt collector ada menyebutkan siapa yang berhutang dan apa hubungan kita dengan orang tersebut, baru kemudian mereka menggila dengan telepon terus per menit, teriak, mengintimidasi dan mengancam kita supaya bayar hutang tersebut atau suruh kita kasih tau pihak yang berhutang. Kalau kita gak turuti,baru kemudian mereka meneror kantor kita, rekan bisnis, teman-teman, bahkan ada yang tetangganya juga diteror, dan pihak universitas almamater juga kena. Mereka dapatkan informasi itu semua mungkin dari google, sosmed.

  • 2 Januari 2020 - (21:30 WIB)
    Permalink

    Membaca surat pembaca diatas, sangat luar biasa debt collector bank Me*a sampai merusak bisnis (DC) rang lain. Sebaiknya DC itu dilaporkan ke pihak berwajib, OJK dan BI agar pihak perusahaan DC itu dicabut ijin operasionalnya.

    Tapi, mohon maaf, tampaknya perusahaan DC dan tim collector itu begitu yakin penulis memiliki utang kepada bank itu. Kenapa tidak minta ketemu saja untuk meminta penjelasan, siapa tahu ada pihak lain yang menggunakan atau memalsukan identitas penulis untuk mengambil KTA atau mengajukan kartu kredit kepada bank tersebut.

  • 3 Januari 2020 - (08:01 WIB)
    Permalink

    Saya juga merupakan korban salah satu Debt Collector Bank Mega. Menagih hutang orang lain secara terus menerus tetapi ke orang yang salah. Setiap hari dari awal bulan desember 2019 sampai januari 2020 saya selalu ditelepon puluhan kali ke hp dan nomor kantor saya. Berikut link yang telah saya buat : https://mediakonsumen.com/2020/01/02/surat-pembaca/bukan-nasabah-bank-mega-dan-tidak-berhutang-tetapi-diteror-oleh-agency-bank-mega. Begitu banyak surat pembaca dan komplain terhadap PT. Bank Mega, Tbk. tetapi kenapa Bank Indonesia dan OJK tidak bergeming. Apakah kami hanya rakyat biasa sedangkan Bank Mega merupakan perusahaan besar sehingga tidak tersentuh secara hukum? Bagaimana dengan edaran Bank Indonesia No 14/17/DASP yang telah dilanggar Bank Mega, kenapa tidak ada sanksi yang diberikan kepada bank tersebut?

    • 20 Juni 2020 - (12:01 WIB)
      Permalink

      Hari ini jam 11.00 wib ditelp Bank Mega pertama yg nelp namanya Sari bagian Penagihan, tdk tahu dr mana dpt no HP sy, yg jelas dia menagih pemakaian KARTU KREDIT MERTUA sy dith 2012. Sy aja menikah di th 2015. Sy tdk mau ikut campur,apalagi bayarin,wong blm tentu mertua sy pakai,lagian sdh lansia. Eh di alihkan ke OM” bhsa kasar&mengancam sy. Mari saudaraQ bnr” berdoa kpd Allah Ta’ala Agar BANK MEGA sgera Tutup& semua karyawanX taubat.

 Apa Komentar Anda mengenai Penagihan Kartu Kredit Bank Mega?

Ada 23 komentar sampai saat ini..

Saya Tidak Punya Hutang tapi Ditagih secara Barbar oleh Bank Mega

oleh Shierlyana Chandrady dibaca dalam: 1 menit
23