Tanggapan Tanggapan Bank DBS Indonesia atas Surat Sdr. Setiyadi Saputra 23 Januari 2020 Redaksi 1 Komentar Bank DBS Indonesia, Debt Collector, Kartu Kredit Bank DBS, Kredit Macet, Kredit Tanpa Agunan, KTA, penagihan ke pihak ketiga, Sistem penagihan bermasalah Ikuti kami di Google Berita Redaksi Surat Pembaca Mediakonsumen.com Yth., Pertama-tama, kami ingin mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Mediakonsumen.com. Melalui surat ini, kami ingin memberikan tanggapan atas surat pembaca bertajuk “Teror Brutal Debt Collector Bank DBS ke Kantor Saya” dari Sdr. Setiyadi Saputra yang dimuat secara online pada Mediakonsumen.com tanggal 18 Januari 2020. Dalam surat pembaca disebutkan bahwa penulis menyampaikan keberatan atas proses pengingat pembayaran yang dilakukan oleh Bank atas kewajiban Kartu Kredit Digibank serta Digibank KTA yang dimilikinya. Kepada Sdr. Setiyadi Saputra kami telah menjelaskan kembali perihal kewajiban nasabah untuk melakukan pembayaran tepat waktu, serta tugas Bank dalam mengingatkan pembayaran sebagaimana ketentuan yang berlaku. Kami juga menyampaikan hasil tindak lanjut, bahwa berdasarkan penyelidikan tidak ditemukan adanya penggunaan kata-kata kasar kepada pihak lain sebagaimana disebutkan dalam surat pengaduan beliau. Kami berterima kasih kepada Sdr. Setiyadi Saputra, juga kepada Mediakonsumen.com yang telah berkenan menayangkan surat tanggapan ini. Salam, Mona Monika Head of Group Strategic Marketing & Communications PT Bank DBS Indonesia Catatan Redaksi: Tanggapan ini dikirimkan melalui email ke Redaksi Media Konsumen. Berikan penilaian mengenai Tanggapan Bank DBS Indonesia: [Total:18 Rata-Rata: 1.4/5]
widiyani31 Mei 2020 - (01:56 WIB)Permalink sudah saya duga akan seperti ini jawaban pihak DBS. saya juga mengalami seperti pak setiyadi. berarti cara penagihan yang meneror orang orang dikantor sudah merupakan SOP DBS. okay. baiklah 🙂 1 Login untuk Membalas