Tanggapan Tanggapan CIMB Niaga atas Surat Ibu Rintar Zahrina 31 Januari 2020 Redaksi Beri komentar Bank CIMB Niaga, Debt Collector, Kartu Kredit CIMB Niaga, Kredit Macet, Penagihan, penagihan ke pihak ketiga, Reschedule pembayaran kartu kredit Ikuti kami di Google Berita Dengan hormat, Sehubungan dengan surat Ibu Rintar Zahrina yang berjudul: “Debt Collector Menagih ke Rumah, Permohonan Reschedule Kartu Kredit CIMB Niaga Belum Ditanggapi” (Mediakonsumen.com, 23 Januari 2020), dengan ini kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami Ibu Rintar Zahrina. Sebagai tindak lanjut dari keluhan tersebut, kami telah menghubungi Ibu Rintar Zahrina untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi. Dapat kami sampaikan juga bahwa untuk masukan dan keluhan atas pelayanan CIMB Niaga dapat menghubungi Phone Banking 14041 atau melalui email: 14041@cimbniaga.co.id. Demikian kami sampaikan. Atas kerja sama dan dimuatnya tanggapan ini, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Deddy T. Hasibuan Media Relations Group Head PT Bank CIMB Niaga Tbk Jl. Jend Sudirman Kav. 58 Jakarta 12150 Indonesia Telp. (021) 2505151, 2505252, 2505353 Catatan Redaksi: Tanggapan ini dikirimkan melalui email ke Redaksi Media Konsumen.