Keluhan Surat Pembaca Bank Mandiri Memblokir Tabungan Karena Tagihan Kartu Kredit yang Belum Dibayar 29 Februari 202013 Maret 2020 Panji 14 Komentar Bank Mandiri, Pemblokiran rekening, Rekening Tabungan, Tagihan kartu kredit Ikuti kami di Google Berita Selamat sore. Sejak kemarin tabungan Mandiri saya diblokir sebesar Rp46 juta sekian, saya kaget karena tiba-tiba saldo rekening Rp0 saat akan melakukan pembayaran. Setelah saya telepon ke 14000 dikatakan bahwa karena ada tunggakan kartu kredit yang belum dibayar. Sepertinya masalah ini berulang saat tahun 2018 Bank Mandiri pernah melakukan hal serupa yang pada akhirnya tetap membuka blokir rekening tersebut, tapi kenapa saat ini kembali melakukan hal yang sama? Bukankan sesuai dengan aturan BI bahwa: Pada dasarnya, Bank Indonesia mengatur bahwa pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang nasabah penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia. Demikian yang disebut dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor: 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank (“PBI 2/ 19 /PBI/2000”). Demikian, apakah blokir diperkrnankan atas dasar tunggakan tersebut? Terima kasih. Panji Gumilang Bekasi, Jawa Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Yohanes_29 Februari 2020 - (19:23 WIB)Permalink Jika anda ada saldo 46 juta kenapa tunggakannya tidak dilunasi saja? Login untuk Membalas
susi29 Februari 2020 - (20:42 WIB)Permalink Punya saldo segitu mending dilunasi aja tunggakannya. Lebih baik beritikat baik dlu dengan bayar hutangnya Login untuk Membalas
Fiona29 Februari 2020 - (23:41 WIB)Permalink Kenapa sampai di blokir berarti ada tunggakan dong ya, kenapa harus di blokir dulu baru ada niat bayar. Intropeksi dulu aja mas nya Login untuk Membalas
Robin Tan2 Maret 2020 - (01:13 WIB)Permalink Sebetulnya pihak bank memiliki hak memblokir atau mendebit paksa sejumlah terhutang. Namun dari penhalaman pribadi saya dengan bank mandiri dimana pernah tagihan tidak datang selama 6 bulan, ya anda tidak salah membaca 6bulan!! Karena cc tsb merupakan cc utama dan tambahan, akhirnya jadi ga tai total tagihan berapa setiap dihubungi pihak bank diinformasikan nominalnya namun hanya nominal 1cc yang akhirnya terjadi kekurangan bayar selama 6 bulan sampai berjuta2 bunganya, lalu pada bulan ke7 datanglah tagihan berserta surat teguran dalam peehatian khusus, langsung saya bayar full 11jt sekian, luar biasanya tagihan bulan berikut tidak datang lagi saya hubungi cs lagi saya ancam kalau tagihan tidak sampai saya, tidak akan mau bayar, namun bulan berikut tetap tidaj datang, saya ajukan penutupan setelahnya, namun beberapa bulan kemudian saya dikirimkan kartu untuk pergantuan masa aktif cc tsb.. Luar biasa bukan? Login untuk Membalas
M Zubir29 Februari 2020 - (23:54 WIB)Permalink Agar tidak diblokir, bayarkan saja hutangnya. Beres! Login untuk Membalas
Reza Hadi1 Maret 2020 - (04:56 WIB)Permalink Lebih baik dibayar dulu mas tagihan kartu kreditnya,kalo ga bs bayar full ya dibayar minimal payment.saldo 46jt kok kartu kredit nunggak??lbh baik selesaikan kewajiban dulu baru menuntut hak mas. Login untuk Membalas
Yohavid Yaznil1 Maret 2020 - (05:51 WIB)Permalink Anda punya hutang ya di bayar, Kenapa menunggu saldo di blokir dl. Setahu saya, Pemblokiran simpanan bisa dilakukan krn hal2 yg anda sampaikan td, dan juga krn faktor lain. Saran saya datangi bagian collection kartu kreditnya, minta keringanan, lunasi atau tutup kartunya lgsg. Login untuk Membalas
Sidiq1 Maret 2020 - (07:08 WIB)Permalink Ini nih type org2 yg punya hutang waktu di tagih galakan yg berhutang Login untuk Membalas
sofian1 Maret 2020 - (07:50 WIB)Permalink Punya duit 46 juta malah kagak mau bayar, piye sampean mas? Login untuk Membalas
Aru1 Maret 2020 - (08:45 WIB)Permalink Sepengetahuan saya, selain hal yang disampaikan anda tadi, apabila ada tunggakan maka bank berhak memblokir rekening. Jika ada tagihan hutang lebih baik dibayarkan dulu lah.. namanya hutang ya harus dibayar Login untuk Membalas
Erik1 Maret 2020 - (08:49 WIB)Permalink Kadang heran dengan pola pikir orang seperti ini. .berarti itikad elu udah buruk dong? Kok masih berani nulis hal seperti ini? Mau menujukkan kebodohan? Itu kk yg make siapa? Nenek moyang elu? Bayar kewajiban elu baru menuntut hak elu. . Login untuk Membalas
Alfado1 Maret 2020 - (10:22 WIB)Permalink Niat orangnya minta dukungan, malah kena hujat, wkwkwkw… Kasian… Saya mau bantu hujat eh ga jadi…udah banyak. Paling benci orang utang ga mau bayar padahal ada duit… Login untuk Membalas
Samuel Wijaya2 Maret 2020 - (00:12 WIB)Permalink Ketika mengajukan KK pasti telah sebelumnya membubuhkan tanda-tangan di kertas yang salah 1 nya menyatakan bahwa memberikan kuasa kepada bank penerbit KK untuk melakukan hal (yang “katanya” dilarang oleh BI) tersebut. Sehingga bank pasti akan berkata: mau dilarang pun, toh ybs pemilik rekening sudah tanda-tangan memberikan izin. KK pun diberikan salah 1 syaratnya juga berdasarkan “kontrak” yang sudah ditanda-tangani tersebut. Kalau Anda tidak tanda-tangan, ya pasti KK tidak diberikan bukan? Sehingga: sebelum tanda-tangan apa pun, cek dulu apa2 yang ditulis di situ. Kalau setuju seluruhnya, baru tanda-tangan. Kalau ada 1 saja poin yang tidak setuju, ya jangan tanda-tangan. Jangan asal tanda-tangan, baru belakangan komplen mau mencabut tanda-tangan yang sudah diberikan. Kalau mau mencabut tanda-tangan, bisa saja sih, tapi kembalikan ke bank KK nya (baca: ditutup). & tentunya sebelumnya mesti dilunasi dulu semua tanggungan. Login untuk Membalas
Vemi2 Mei 2021 - (23:14 WIB)Permalink Saya tidak pernah ttd KK mereka cuman menghubungi via tlp … wkt saya dijln .. menawarkan KK … saya bilang tidak .. eee malah dtg KK nya .. Login untuk Membalas