Bank Mandiri Memblokir Tabungan Karena Tagihan Kartu Kredit yang Belum Dibayar

Selamat sore.

Sejak kemarin tabungan Mandiri saya diblokir sebesar Rp46 juta sekian, saya kaget karena tiba-tiba saldo rekening Rp0 saat akan melakukan pembayaran. Setelah saya telepon ke 14000 dikatakan bahwa karena ada tunggakan kartu kredit yang belum dibayar.

Sepertinya masalah ini berulang saat tahun 2018 Bank Mandiri pernah melakukan hal serupa yang pada akhirnya tetap membuka blokir rekening tersebut, tapi kenapa saat ini kembali melakukan hal yang sama?

Bukankan sesuai dengan aturan BI bahwa:

Pada dasarnya, Bank Indonesia mengatur bahwa pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang nasabah penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia. Demikian yang disebut dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor: 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank (“PBI 2/ 19 /PBI/2000”).

Demikian, apakah blokir diperkrnankan atas dasar tunggakan tersebut?

Terima kasih.

Panji Gumilang
Bekasi, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Bank Mandiri atas Surat Bapak Panji Gumilang

Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami. Berdasarkan hasil konfirmasi bagian penagihan kami dengan Bapak pada tanggal 02 Maret...
Baca Selengkapnya

14 komentar untuk “Bank Mandiri Memblokir Tabungan Karena Tagihan Kartu Kredit yang Belum Dibayar

  • 29 Februari 2020 - (20:42 WIB)
    Permalink

    Punya saldo segitu mending dilunasi aja tunggakannya. Lebih baik beritikat baik dlu dengan bayar hutangnya

  • 29 Februari 2020 - (23:41 WIB)
    Permalink

    Kenapa sampai di blokir berarti ada tunggakan dong ya, kenapa harus di blokir dulu baru ada niat bayar.
    Intropeksi dulu aja mas nya

    • 2 Maret 2020 - (01:13 WIB)
      Permalink

      Sebetulnya pihak bank memiliki hak memblokir atau mendebit paksa sejumlah terhutang.

      Namun dari penhalaman pribadi saya dengan bank mandiri dimana pernah tagihan tidak datang selama 6 bulan, ya anda tidak salah membaca 6bulan!! Karena cc tsb merupakan cc utama dan tambahan, akhirnya jadi ga tai total tagihan berapa setiap dihubungi pihak bank diinformasikan nominalnya namun hanya nominal 1cc yang akhirnya terjadi kekurangan bayar selama 6 bulan sampai berjuta2 bunganya, lalu pada bulan ke7 datanglah tagihan berserta surat teguran dalam peehatian khusus, langsung saya bayar full 11jt sekian, luar biasanya tagihan bulan berikut tidak datang lagi saya hubungi cs lagi saya ancam kalau tagihan tidak sampai saya, tidak akan mau bayar, namun bulan berikut tetap tidaj datang, saya ajukan penutupan setelahnya, namun beberapa bulan kemudian saya dikirimkan kartu untuk pergantuan masa aktif cc tsb.. Luar biasa bukan?

  • 1 Maret 2020 - (04:56 WIB)
    Permalink

    Lebih baik dibayar dulu mas tagihan kartu kreditnya,kalo ga bs bayar full ya dibayar minimal payment.saldo 46jt kok kartu kredit nunggak??lbh baik selesaikan kewajiban dulu baru menuntut hak mas.

  • 1 Maret 2020 - (05:51 WIB)
    Permalink

    Anda punya hutang ya di bayar, Kenapa menunggu saldo di blokir dl. Setahu saya, Pemblokiran simpanan bisa dilakukan krn hal2 yg anda sampaikan td, dan juga krn faktor lain. Saran saya datangi bagian collection kartu kreditnya, minta keringanan, lunasi atau tutup kartunya lgsg.

  • 1 Maret 2020 - (08:45 WIB)
    Permalink

    Sepengetahuan saya, selain hal yang disampaikan anda tadi, apabila ada tunggakan maka bank berhak memblokir rekening. Jika ada tagihan hutang lebih baik dibayarkan dulu lah.. namanya hutang ya harus dibayar

  • 1 Maret 2020 - (08:49 WIB)
    Permalink

    Kadang heran dengan pola pikir orang seperti ini. .berarti itikad elu udah buruk dong? Kok masih berani nulis hal seperti ini? Mau menujukkan kebodohan? Itu kk yg make siapa? Nenek moyang elu? Bayar kewajiban elu baru menuntut hak elu. .

  • 1 Maret 2020 - (10:22 WIB)
    Permalink

    Niat orangnya minta dukungan, malah kena hujat, wkwkwkw… Kasian…
    Saya mau bantu hujat eh ga jadi…udah banyak.
    Paling benci orang utang ga mau bayar padahal ada duit…

  • 2 Maret 2020 - (00:12 WIB)
    Permalink

    Ketika mengajukan KK pasti telah sebelumnya membubuhkan tanda-tangan di kertas yang salah 1 nya menyatakan bahwa memberikan kuasa kepada bank penerbit KK untuk melakukan hal (yang “katanya” dilarang oleh BI) tersebut.
    Sehingga bank pasti akan berkata: mau dilarang pun, toh ybs pemilik rekening sudah tanda-tangan memberikan izin.
    KK pun diberikan salah 1 syaratnya juga berdasarkan “kontrak” yang sudah ditanda-tangani tersebut. Kalau Anda tidak tanda-tangan, ya pasti KK tidak diberikan bukan?

    Sehingga: sebelum tanda-tangan apa pun, cek dulu apa2 yang ditulis di situ. Kalau setuju seluruhnya, baru tanda-tangan. Kalau ada 1 saja poin yang tidak setuju, ya jangan tanda-tangan. Jangan asal tanda-tangan, baru belakangan komplen mau mencabut tanda-tangan yang sudah diberikan.

    Kalau mau mencabut tanda-tangan, bisa saja sih, tapi kembalikan ke bank KK nya (baca: ditutup). & tentunya sebelumnya mesti dilunasi dulu semua tanggungan.

    • 2 Mei 2021 - (23:14 WIB)
      Permalink

      Saya tidak pernah ttd KK mereka cuman menghubungi via tlp … wkt saya dijln .. menawarkan KK … saya bilang tidak .. eee malah dtg KK nya ..

 Apa Komentar Anda mengenai Bank Mandiri?

Ada 14 komentar sampai saat ini..

Bank Mandiri Memblokir Tabungan Karena Tagihan Kartu Kredit yang Belum…

oleh Panji dibaca dalam: 1 menit
14