Debt Collector Menagih ke Rumah dan Keluarga Saya, Padahal Bukan Saya yang Berhutang

Saya merasa dirugikan dengan ulah Debt Collector Bank Mega yang terus meneror saya dan suami saya lewat kata-kata kotor dan pengancaman di telepon dan juga mendatangi rumah saya. Yang berhutang adalah kakak ipar saya dan saya sudah 2 tahun tidak bertemu dengan orang tersebut, karena saya memiliki hubungan yang tidak akur dengan dia.

Saya sudah menjelaskan kepada Debt Collector mengenai masalah tersebut tetapi mereka tidak mau tahu dan tetap memaki-maki saya untuk membayar tagihan tersebut. Saya merasa terganggu sekali dan cukup merasa terancam dengan mereka. Ipar saya dulu tinggal di sebelah rumah saya dan Debt Collector tersebut bilang ipar saya memasukkan juga alamat rumah saya dan rumah dia sebagai alamat penagihan. Saya tidak tahu menahu masalah tersebut karena seperti yang sudah saya jelaskan saya tidak pernah bertemu dengan ipar saya selama 2 tahun sejak dia pindah. Saya pun tidak tahu dia pindah kemana karena saya memang sudah tidak mau tahu tentang dia dan keluarganya.

Para Debt Collector ini sepertinya hanya mementingkan komisi yang didapat jika berhasil menagih hutang tanpa mempedulikan hukum apa yang dijalani. Saya sudah bertukar pikiran dengan beberapa kuasa hukum mengenai ini, pada dasarnya hutang kartu kredit tidak bisa ditagihkan secara pidana karena bentuknya perdata, jika pihak bank ingin menagihkan maka yang dilaporkan adalah tuntutan perdata kepada pihak yang berhutang bukannya mengirim Debt Collector kepada keluarga yang tidak tahu apa-apa seperti saya.

Jika Debt Collector melakukan pengancaman bahkan tindak kekerasan maka saya bisa melaporkan mereka kepada pihak yang berwajib dan hukum pidana solusinya. Sekarang sudah zaman canggih jadi saya pikir pihak bank juga pintar dalam melacak data pihak yang berhutang tanpa menggunakan cara instan dengan mengancam pihak keluarga yang tidak tahu menahu seperti saya dengan Debt Collector meneror lewat telepon atau mendatangi rumah saya.

Saya juga nasabah bank yang memiliki track record baik di bank jadi saya mempunyai hak melaporkan penyalahgunaan hak konsumen saya sebagai nasabah apabila saya mengalami penindasan seperti ini.

Mohon kerja sama dan perlindungan konsumen dari Bank Mega terkait keluhan-keluhan konsumen atau nasabah seperti saya. Kita lagi menghadapi masalah besar seperti virus Corona, bisnis lagi lesu, jadi tolonglah jangan menindas orang seperti saya yang cuma orang kecil apalagi bukan saya yang berhutang. Yang harus diperangi itu Virus Corona bukannya perang lewat jalur Debt Collector yang terus mengancam dan menakut-nakuti saya.

Sekian, terima kasih.

Jo Rahelsya
Jakarta Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Bank Mega atas Surat Ibu Jo Rahelsya

Kepada Yth. Redaksi mediakonsumen.com Sehubungan dengan surat Ibu Jo Rahelsya di mediakonsumen.com (19/3), “Debt Collector Menagih ke Rumah dan Keluarga...
Baca Selengkapnya

6 komentar untuk “Debt Collector Menagih ke Rumah dan Keluarga Saya, Padahal Bukan Saya yang Berhutang

  • 20 Maret 2020 - (12:38 WIB)
    Permalink

    Sebenarnya agency DC yg menciptakan teror seperti ini. UU jelas melarang collector menagih kepada non nasabah, atau siapapun yg tidak berhutang kepada bank.

    Memang susah klo berurusan sama DC, mafia doyan duit yg kerjanya cuma nagih, intimidasi dan teror adalah senjata mereka.

    Jangan takut, ga berhutang ya lapor polisi saja. DC juga kabur.

  • 20 Maret 2020 - (23:28 WIB)
    Permalink

    Memang seperti itu pola kerja mereka para debt collector! Mencari nafkah dg cara menindas dan mempermalukan kreditur! Hidup mereka pasti sengsara dan tdk berkah!!

  • 22 Maret 2020 - (23:08 WIB)
    Permalink

    Makin hari mereka makin berani, saya sudah jelaskan bukan saya yang berhutang. Mereka malah melakukan teror telepon ke kantor saya setiap menit dari jam 8:30-19:00. Bisa dibayangkan ulahnya. Sudah sangat mengganggu. Saya sudah bicara dengan menanyakan siapa nama Debt collector tersebut dan dari agency mana, saya merasa terganggu dan dipermalukan padahal bukan saya yg meminjam uangnya. Saya bilang saya akan melaporkan mereka kepada pihak berwajib. Mereka malah menantang. Saya bilang siap-siap saja untuk diproses lebih lanjut. Penagihan yang tidak berdasar dan bersifat peneroran bahkan pengancaman ada pasal2 nya.

 Apa Komentar Anda mengenai Penagihan Kartu Kredit Bank Mega?

Ada 6 komentar sampai saat ini..

Debt Collector Menagih ke Rumah dan Keluarga Saya, Padahal Bukan Saya …

oleh Jo Rahel dibaca dalam: 2 menit
6