Tanggapan Tanggapan Tunaiku atas Surat Ibu Nur Najmi Lailah 3 September 2020 Tunaiku Amar Bank 1 Komentar Debt Collector, Fintech, Kredit Macet, Pandemi Covid-19, Penagihan, penagihan ke pihak ketiga, Pinjaman Online, Tunaiku, Tunaiku Amarbank Ikuti kami di Google Berita Pertama-tama, kami menyampaikan terima kasih untuk informasi yang Ibu Nur Najmi Lailah sampaikan. Menanggapi surat pembaca yang disampaikan oleh Ibu Nur Najmi Lailah pada tanggal 14 Agustus 2020 yang berjudul “Penagihan Tunaiku Amar Bank Ke Kantor”, maka dengan ini kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh Ibu Nur Najmi Lailah atas cara penagihan dari Pegawai Penagihan Tunaiku. Pada tanggal 19 Agustus 2020 Tim Complaint Management telah melakukan penyelidikan lebih lanjut sehubungan dengan keluhan Ibu Nur Najmi Lailah. Kami telah menghubungi Ibu Nur Najmi Lailah dan menjelaskan mengenai permasalahan yang terjadi. Berdasarkan percakapan tersebut, Ibu Nur Najmi Lailah dan pihak Tunaiku telah menemukan penyelesaian atas permasalahan tersebut. Dengan demikian, keluhan Ibu Nur Najmi Lailah telah diselesaikan dengan baik. Kami terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kami. Demikian kami sampaikan dan terima kasih atas kepercayaan Ibu Nur Najmi Lailah untuk memilih Tunaiku sebagai solusi finansial Anda. Hormat Kami, Tim Complaint Management – Tunaiku Office Park Thamrin Residences Blok RA. 07-08. Jl. Thamrin Boulevard (d/h. Kebon Kacang Raya) Jakarta Pusat 10220 Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Benny Wijaya26 September 2020 - (05:33 WIB)Permalink Kepada Yth.Manajemen Amar bank, Kejadian yg sama sudah kejadian dgn sangat banyak pelanggan lain akibat kalian memakai jasa debt collector pihak ketiga yg kalian upah berdasarkan keberhasilan penagihan mereka,jadi ya percuma anda minta maaf Login untuk Membalas