Debt Collector Aplikasi Koinmu Meresahkan, Menagih Kepada Saya yang Bukan Berhutang

Selamat pagi para pembaca media online yang sangat bagus sekali sebagai wadah keresahan konsumen, seperti yang terjadi pada saya. Pagi tanggal 3 Desember 2020 pada pukul 08.40 – 09.00 WIB saya ditelepon oleh orang yang mengaku dari aplikasi KOINMU, dan saya disuruh memberi tahu orang yang dia sebutkan untuk membayar hutang,

Di sini saya sangat resah, mengapa nomer saya tiba-tiba dimasukkan kedalam nomor yang dikenal/urgent/rekomendasi nomer. Padahal sebelumnya pihak KOINMU ini mana pernah konfirmasi ke saya perihal saya kenal atau tidaknya orang tersebut. Mengapa tidak ada prosedur itu? Jelas ini melanggar hak privasi saya sendiri, yang sebelumnya juga pernah di-WA kedua kali, dengan mengirim foto dan nomor telepon.

Saat saya tanya kenapa pihak KOINMU tidak konfirmasi dulu ke saya sebelum mencairkan pinjaman ke nasabahnya? Dan dalam telepon tersebut, dan dalam percakapan tersebut menuduh saya “SINDIKAT, MALING, melindungi MALING, kurang pendengaran/ tuli,” dan kalimat lainnya yang bawa-bawa insitusi OJK, dll.

Telpon pertama ditutupnya dan telpon kedua berhasil saya rekam melalui video ponsel di nomer 089799xxx32 (saya samarkan karena saya tidak seperti mereka yang mengganggu hak privasi orang).

Bukti screenshot W.A dan video sudah saya kumpulkan dan saya siap melaporkan suatu hari nanti apabila masih ada keresahan privasi ini. Ini sangat meresahkan dan perbuatan sangat tidak menyenangkan.

Dan saya cari di artikel media konsumen pun ternyata memang marak sekali fintech/pinjol yang seperti ini. Pelanggaran privasi hal ini, ternyata saya baru mengetahui bahwa aplikasi dapat mengakses kontak saat log in aplikasi (saya search di youtube), ini mengerikan sekali ya.

Pertanyaannya, OJK kemana ya? Apakah sudah ditindak fintech macam seperti ini? Dan bagaimana cara melaporkannya?

Mohon bantu komentar untuk rekan-rekan lainnya yang sudah pernah melaporkan ke pihak yang berwenang.

Hary Al Habsi
Jakarta Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

31 komentar untuk “Debt Collector Aplikasi Koinmu Meresahkan, Menagih Kepada Saya yang Bukan Berhutang

  • 4 Desember 2020 - (06:22 WIB)
    Permalink

    langsung blokir saja, itu biasanya karena semua no kontak di hape peminjam akan dihubungi pihak aplikasi ?

    • 5 Desember 2020 - (18:38 WIB)
      Permalink

      Iya memang DC koinmu kadang kurang aja, saya juga pernah jadi korban ditindak lanjut saja aplikasi seperti itu yg bikin meresahkan.

      • 5 Desember 2020 - (19:11 WIB)
        Permalink

        @Karnita

        Kenapa ya, anda tidak malu mengumandangkan keharaman yang telah anda lakukan.

        Apa manfaatnya anda mengakui itu.?

        Foto terpampang jelas, hanya menggambarkan bahwa anda dulunya pengguna Aplikasi Haram. Gitu doang.

  • 4 Desember 2020 - (07:29 WIB)
    Permalink

    Halo.
    Saya turut prihatin atas kasus yang menimpa Anda. Dalam penetapan nomor yang mana yang digunakan sebagai “orang lain yg ditagih” memang dilakukan tanpa persetujuan pengemplang utang (kata “peminjam” terlalu baik utk digunakan).
    Pada saat menginstall aplikasi, aplikasi meminta hak utk mengakses kontak di hp. Dan di klik “yes” sama si calon pengemplang. Jika dipilih “no” maka aplikasi tidak akan bisa diinstal.
    Lalu ada beberapa algoritma. Bisa dengan menganalisis bagaimana si calon pengemplang menamai sebuah nomor, semakin terbaca “akrab” semakin besar kemungkinan kontak tsb akan dihubugi. Misal “tante Lily, Bapak, Emak, Dek Riri”. Jika algoritmanya lebih canggih, maka yang dianalisis adalah history telfon. Mana yang paling sering dihubungi, itu yg akan dihubungi oleh DC.
    Tujuan penggunaan menjadikan nomor lain yg sebagai referensi sangat berbeda antara ketika kita bikin rekening bank/deposito dengan daftar pinjol. Kalau Anda daftar rekening/asuransi, nomor referensi tsb bertujuan agar suatu saat jika Anda ada apa2 (kecelakaan, meninggal) nomor tsb yang akan dihubungi. Disini yg butuh Anda. Karena jika tidak begitu bisa saja uang Anda hilang. Jadi tidak masalah Anda mencantumkan nomor fiktif sekalipun. Tapi kalau daftar pinjol, dsini yang butuh bukan si calon pengemplang, tapi si pinjolnya. Jika si peminjam ngemplang, maka pinjol akan menghubungi nomor tsb. Makanya akan menjadi masalah jika pendaftaran nonor referensi dilakukan secara manual oleh si pengemplang utang. Makanya harus diatur gimana caranya agar mau tidak mau si calon pengemplang memberikan nomor yang valid, yaitu dengan memaksa ai calon pengemplang utk memberikan akses aplikasi pinjol utk mengakses kontak di ponselnya.
    Jadi tidak ada ceritanya pinjol menggunakan nomor referensi yang sengaja dimasukkan oleh si calon pengemplang. Karena calon pengemplang itu tidak bodoh. Mereka akan mikir “oh nanti kalau gue gagal bayar, yang dihubungi nomor ini aja deh”. Dikasih nomor tidak aktif, atau bahkan nomor lain milik dirinya sendiri. Apalagi sampai meminta persetujuan pengemplang utk menghubungi nomor referensi tsb. Ya itu namanya lawak! Masak iya ada orang ngemplang, terus pinjolnya mau nagih ke nomor referensinya minta izin dulu “pak/bu, bolehkah saya menghubungi nomor ini utk menagih utang Anda?”

    Pengemplang utang adalah kriminal. Mereka tidak pantas untuk dikasihani. Tidak pantas utk diperlakukan secara baik. Anda tau sendiri di Indonesia yg ngutang lebih galak drpada yang ngasih utang. Oleh karena itu, pinjol harus lebih galak daripada pengemplang utang. Kalau ngga gitu, ya pinjolnya bangkrut. Penggunaan DC adalah salah satu prosedur untuk menekan kerugian akibat ulah para pengemplang utang. Orang yang lari dari kewajibannya, dan ketika ditagih selalu playing victim. Ngancam lapor ojeka, lapor polisi, teriak2 di medsos. Itulah bentuk “kegalakan” mereka sebenarnya.

    Solusi utk Anda, blok saja nomornya. Atau bisa juga menggunakan aplikasi call bocker di appstore.

    Salam

    10
    1
    • 5 Desember 2020 - (16:26 WIB)
      Permalink

      Hai , kalau boleh tau Anda siapa ya?
      apakah ada kaitannya dengan pinjol KOINMU ini?

      kalau iya, saya dengan senang hati untuk mengajak bertemu nih, kebetulan sekali.

      Dan bgini ya mas,

      Yang namanya Kreditur, dia harus pilih-pilih calon nasabahnya donk, jangan mau instan aja apalagi memang takut resiko bangkrut,
      kritis donk sama nasabahnya, sebelum di cairkan dana, kroscek dulu, minta nomer yang beberapa nomer yang dikenal, dan konfirmasi apakah orang yg minjam betul kenal dengan nomer tersebut ( seprti pengalamaan saya melakukan pinjaman 8 tahun lalu dengan pihak MasterCard yang bonafid dan profesional )

      Scrapping data yang koinmu lakukan sekali lagi sudah melanggar hak privasi bukan cuma sama peminjam, tetapi sama kami, orang yang ada di contact tersebut. Nomer saya sangat bersih terhadap RIBA2 macam gini, setelah banyak sekali pinjol-pinjol entah dari mana nomer saya udah kemana-mana.

      Kalian mau cari pembenaran bagaimana pun tetap saja cara yang dilakukan illegal,
      dan aplikasi koinmu ini tidak ada di apps store, servernya pun dari rusia,
      saya cari di social media pun semuanya komentar buruk,

      dan bgitu cari ke google “Algoritma” Google malah terbuka artikel tentang pinjaman illegal yang di rilis oleh OJK ( ini fakta ya, silahkan googling sendiri ).

      Dan saya mau tanya lagi,
      apakah ada pembenaran para DC Koinmu , menghina-hina kami? mengancam, mengintimidasi kami?
      yang bukan penghutang, jelas ini mengganggu sekali, dan perbuatan tidak menyenangkan,

      saya sudah rekam suaranya, nomernya, dan bukti-buktinya, satu kali lagi apabila ada tindakan represif, saya akan jadikan ini laporan dulu BAP dulu, dan saya pun dilindungi hukum.

      Saya sudah blok nomer kemarin, tapi dampaknya sangat tidak nyaman, nomer saya yang memang exclusive hanya untuk keluarga dan teman dekat jadi tersebar.
      belum lagi shock yang ditimbulkan. Dan menantang balik. Bisa saja suatu hari nanti nomer saya digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

      Lebih baik musnah sajalah usaha Pinjol macam ini,
      cukup yang sudah profesional saja yang melakukan, yang memang resmi, dan bertanggung jawab, dan punya kode etik. Seperti kreditur yang sudah existing dari dulu dan terpercaya dan bunganya mengikuti ketentuan Bank Indonesia.

      • 5 Desember 2020 - (18:06 WIB)
        Permalink

        @hary

        Apakah anda punya akun Tiktok.?

        Apakah anda sering nonton video di Nelflix.?

        Bangunlah dari tidur panjang anda. Melek mata, jangan samakan kejadian sekarang dengan kejadian 8 tahun lalu.

        Kalau anda merasa terganggu oleh sikap DC, ini yang harus anda lakukan:

        1. Saat di telfon DC, tanyakan siapa orang yang dia cari, catat alamatnya dan datangi rumahnya. Minta ganti rugi dengan orang itu.

        2. Jika anda takut dan merasa repot untuk melakukan point 1 itu, maka anda harus memblokir semua panggilan telepon yang tak terdaftar di kontak anda.

        • 6 Desember 2020 - (12:28 WIB)
          Permalink

          itu yang harusnya jadi evaluasi,
          mau untung besar tapi instant,
          semua prosedur yang dulu aman di abaikan,
          jelas konteks yang saya bahas bukan tentang update atau tidaknya saya,
          tetapi fenomena skrg pinjaman online yang maunya cepet, instan,
          untung besar, seenaknya , dan bgitu kena resiko, malah merugikan pihak yang lain,

          sampai sini saya yakin mas paham.

          datangi orang itu bukan urusan saya, DC yang digaji kenapa saya yg repot, mungkin terlalu banyak tiktok kali ya sama netflix gratisan kantor jadi lupa tanggung jawab, gk brani datengin yg ngutang, malah scrapping data org seenak nya.

          inget lho mas, silahkan cari pembenaran semoga Anda dan keluarga tidak mengalami seperti kami.

          Aamiin

          oiya channel youtubenya apa mas? jadi pgn bandingin growth nya, maaf saya tidak main tiktok, saya tidak nonton netflix, saya konsultan kreatif, waktu dan fikiran saya pakai untuk berkarya produktif hehehe, netflix ada tuh gk saya pake, yg nonton pembantu saya dirumah

      • 6 Desember 2020 - (10:36 WIB)
        Permalink

        @Hary .
        Saya jawab point per poin saja ya biar ngga kemana2.
        1. Apakah ada kaitannya dengan pinjol KOINMU ini? -> Tidak, saya bukan kary KOINMU, ataupun pihak yang terlibat di dalamnya (eg. DC, dll)

        2. Yang namanya Kreditur …..MasterCard yg Bonafid dan professional. -> Ngga apple to apple membandingkan Pinjol dengan pengajuan Credit Card. Minimalisasi Gagal Bayar dari Credit Card adalah dengan melakukan analisis Kemampuan Bayar (Ability to Pay) di awal, dilihat gajinya, dilihat tanggungannya, verifikasi berkali2, dan banyak yang gagal. Kalau pinjol, meminimalisasi gagal bayarnya adalah dengan menggunakan jasa DC yang mampu memaksa peminjam utk melaksanakan kewajibannya. Sampai disini paham khan, kenapa banyak pinjol mengiming2i “cukup kirim KTP langsung cair”, ngga ribet samasekali. Ya karena strategi manajemen resikonya berbeda.

        3. Scraping Data oleh koinmu illegal-> tidak. Pada saat instalasi apk KOINMU, si peminjam sudah menekan “yes” utk permohonan akses aplikasi ke kontak. Artinya pelanggan menyetujui.

        4. Nomer saya sangat bersih terhadap RIBA2 macam gini -> nomor Anda memang bersih, tapi nomor kolega Anda yang ngemplang itu tidak. Jadi aplikasi koinmu ini nyecam nomor kolega Anda itu, bukan nomor Anda.

        5. Kalian mau cari pembenaran…berkomentar buruk.. silakan cari sendiri. –> yang nyari pembenaran siapa?

        6. Apakah ada pembernaran DC koinmu menghina.. yang bukan berhutang. –> menurut saya tidak benar.Tapi bisa jadi menurut KOIMU benar, karena kalau mereka nagih ke orangnya langsung , tidak dibayar.

        7. Saya sudah rekam… dilindungi hukum. -> ya silakan dilanjut aja pak. Siapa juga yang melarang Anda buat lapor?

        8. Nomor saya ekslusif, hanya utk keluarga dan teman dekat –> ya berarti yang ngemplang itu kalau ngga keluarga, ya teman dekat Anda. Sebaiknya di kick out aja dari circle anda orang yang seperti itu. Bikin gak tenang. ini saran saya. Diambil silakan, dibuang juga saya nothing to loose.

        9. Lebih baik musnah Pinjol macam ini, cukup yang professional saja. –> Ya harapan banyak orang juga begitu. Tapi ingat, seperti yang sudah saya jelaskan, yang professional itu ribet, perlu dokumen macam2, verifikasi macam2, dan waktu berminggu2 buat approve. Masyarakat kalangan bawah tidak akan lulus verifikasi. Ya selama ada orang yang kepepet, pgn cepet cair, ngga punya jaminan apa2, saya rasa pinjol akan terus hidup dan berkembang.

        Salam

        • 6 Desember 2020 - (12:36 WIB)
          Permalink

          sambil baca senyum2 sendiri,

          mantap mas nya, bravo

          urusan lapor melapor saya ikuti prosedurnya, ada proses dan semua sudah digodok dengan teman-teman yang lain.

          tidak apa-apa, kritis itu biasa, pro dan kontra.
          jadi pihak pinjol harus banyak terimakasih nih sama masnya,
          ya minimla harus diapresiasi lah
          yang mampu mengedukasi ttg positifnya pinjol untuk orang seperti kami.

          Jadi kami makin paham nih untuk menjaga keluarga kami pinjaman online yang instant dan tidak aple to aple dengan kreditur konvensional.
          dari mas nya saya jadi dapet insipiarsi buat bikin artikel.
          Terimakasih lho

          keren lho masnya.

          lanjutkan mas nya

  • 4 Desember 2020 - (08:17 WIB)
    Permalink

    Kalo belum baper2 bener blok saja.. kalo sudah kesal lapor ke ojk dan institusi yg berhubungan… Fatalnya menuduh,fitnah,makian bisa di ancam laporan ke pihak polisi…

    • 4 Desember 2020 - (13:36 WIB)
      Permalink

      Saya juga punya pengalaman yang sama.
      Pinjol ilegal KasPlus dan legal.

      Contohnya Akulaku.
      Saya sudah mengatakan, bahwa saya dalam masalah keuangan.
      Jadi belum bisa bayar untuk saat-saat ini.
      Tapi Akulaku ga mau mengerti.
      DC Akulaku terus menerus meneror dan mengancam saya lewat sms dan whatapps dengan kata-kata kasar.

      Bahkan di antara pinjol itu ada yang sudah menyebar data-data saya di semua kontak hp saya.
      Mereka terus meneror, mengancam, menelepon, sms dan whatsapps ke semua nomor hp yang ada di kontak saya.
      Meminta uang, dll.

      Mereka sudah mencemarkan nama saya.
      Mereka mengancam akan turun kelapangan.
      (Maaf ya utang saya ga seberapa, sudah brutal gitu)
      Halo .. klo ada dananya, saya bayar koq.
      Katanya Akulaku Legal, tapi ga paham UU OJK.

      Dengan kejadian seperti itu, apakah saya harus membayar ?
      Impas kayaknya ya.

      Saya sudah melapor ke Pihak berwajib, Waspada investigasi, Cyber crime, OJK, AFPI, Konsumen, Lapor Polisi, Ombudsman, BI, dll.

      Tapi, belum ada tanggapan dan tindakan.
      Ada sih yang sudah tanggapi, tapi dilempar lagi ke ini ke itu, bla bla bla.

      Jadi, kemana lagi saya harus lapor ??
      Saya butuh perlindungan hukum.

      Tolonglah saya dan konsumen yang lain, pak/bu.
      Terima kasih.

      2
      4
    • 5 Desember 2020 - (16:28 WIB)
      Permalink

      eits saya ada bukti mas,
      sudah terekam smua,
      sudah di backup di googledrive, saya juga tidak bodoh,
      saya tau hukum dan kode etik jurnalistik, saya kebetulan pers mas,

      yg ada mereka kali yang baper, saya mah siap aja, mereka mau represif. saya sudah ada langkah harus melakukan apa.

      yang pertama saya lakukan minimal lewat media konsumen ini

  • 4 Desember 2020 - (12:03 WIB)
    Permalink

    Kerjaaiin balik org kek gitu mahh klo sy
    Nmr sy jg prnh dijadiin penjamin oleh tmn sy yg berhutang ke pinjol cm dia sms doang ga berani nlp klo berani nlp gue kerjain balik heheee

  • 4 Desember 2020 - (13:22 WIB)
    Permalink

    Saya juga punya pengalaman yang sama.
    Pinjol ilegal KasPlus dan legal.
    Contohnya Akulaku.
    Saya sudah mengatakan, bahwa saya dalam masalah keuangan.
    Jadi belum bisa bayar untuk saat-saat ini.
    Tapi Akulaku ga mau mengerti.
    DC Akulaku terus menerus meneror dan mengancam saya lewat sms dan wa dengan kata-kata kasar.
    Mereka akan menyebar data-data saya.
    Mereka juga akan turun kelapangan.
    (Maaf ya utang saya ga seberapa, sudah brutal gitu)
    Katanya Legal, tapi ga paham UU OJK.

    Saya sudah melapor ke Pihak berwajib, Waspada investigasi, Cyber crime, OJK, AFPI, Konsumen, Lapor Polisi, Ombudsman, BI, dll.

    Tapi, belum ada tanggapan dan tindakan.
    Ada sih yang sudah tanggapi, tapi dilempar lagi ke ini ke itu, bla bla bla.

    Jadi, kemana lagi saya harus lapor ??
    Saya butuh perlindungan hukum.

    Tolonglah saya dan konsumen yang lain, pak/bu.
    Terima kasih.

    2
    3
    • 4 Desember 2020 - (21:03 WIB)
      Permalink

      Saran saya jangan dibayar aja kalau memang ga ada dananya ya bu untuk Akulaku, setelah 90hari data Anda akan masuk BI blacklist, kalau mau minjam Bank atau leasing anda harus melunasinya ( maksimal 2X dari pokok pinjaman awal ya termasuk bunga dll, tidak lebih 2X dari pokok pinjaman). Dan sebenarnya pinjol legal tidak diperbolehkan menagih setelah 90hari. Akulaku ada DC lapangan, ditemui aja baik2 kalau memang belum bisa bayar untuk saat ini. Untuk teror dll jangan dianggap, ganti no atau apa. Fokus cari duit aja dulu.
      Kalau yang ilegal ga usah bayar aja, ga ada DC lapangan kok. Ancaman itu semua kosong.Lagian mereka ga ada ijin, mereka itu istilahnya bagi2 duit dengan resiko anda diteror. Teror abaikan saja, tenangkan diri anda dan fokus cari uang untuk saat ini.
      Semoga cepat selesai masalah Anda.

      • 5 Desember 2020 - (16:35 WIB)
        Permalink

        iya bang , tapi saya kan bukan yg hutang, saya tidak pernah hutang ke Bank Resmi sekalipun, apalagi ke pinjol gini

        • 6 Desember 2020 - (01:31 WIB)
          Permalink

          Iya , mohon maaf saya komen ke ibu Joyce ya. Kl buat mas nya saya cuma kasih saran sabar dan cuek aja. Mau lapor lebih bagus lagi, memang perlu ada yg bertindak. Kl OJK sich jelas2 makan duit pinjol, tuh coba baca komen pimpinan OJK atas maraknya pinjol illegal, dia malah nyalahin debitur.
          Dari pengalaman saya sejak beberapa bulan in juga dpt sms seperti Anda, menagih utang org yg tidak saya kenal. Kalau telpon belum pernah karena saya hnya angkat yg terdaftar d kontak ya.
          Saya harap yg lain juga tidak menyalahkan pihak yg berhutang, tidak semua orang melek teknologi dan literasi keuangan. Mereka tidak paham dampaknya.
          Sekali lagi harap bersabar ya mas dan selamat berjuang !

    • 5 Desember 2020 - (16:31 WIB)
      Permalink

      gampang, kumpulkan semua bukti-bukti,
      dan laporkan ke kantor polisi terdekat, minimal BAP aja dulu
      paling tidak mba nya sudah ada langkah prefentif,

      jadi kan nanti terekam di track record kepolisian,
      dan apabila laporan sudah banyak , itu akan otomatis masuk SP1
      dan pasti ditindak polisi,
      apalagi perusahaan besar seperti yang kasus mba ini. cepet sekali akan ke blow up

      • 5 Desember 2020 - (17:54 WIB)
        Permalink

        Terima kasih sarannya mas.

        Saya sudah lapor DC Fintech legal dan ilegal yang telah mengancam dan meneror saya ke Polisi, OJK, Lapor, AFPI, Komnas Ham, Cyber Crime, Konsumen, dll.

        Yang sudah respon baru AFPI.
        Yang lain .. belum.

  • 4 Desember 2020 - (16:05 WIB)
    Permalink

    Saya tidak terima dikatakan sindikat maling pinjaman dan dimaki dikatakan “Anjing” via chat wa.
    Saya tidak tau menahu ttg pinjaman orang, dikatakan saya dicantumkan nomor emergency

    • 4 Desember 2020 - (21:38 WIB)
      Permalink

      Terima kasih ya pak atas saran dan masukannya.

      Tapi pak, KasPlus sudah melakukan tindakan dengan cara  :
      a. Meneror dan mengancam terus-menerus melalui telepon yang dilakukan setiap hari.
      b. Menagih dengan menghubungi keluarga, kerabat dan teman.
      Dengan cara mengakses kontak data dalam handphone secara ilegal.
      c. Membuat grup Whatsapps yang berisi keluarga, kerabat dan teman.
      d. Menagih dengan menyebarkan foto.
      e. Mengancam dengan kata-kata kasar dan jorok.
      f. Mengintimidasi dengan cara mengirimkan pesan singkat (SMS) ke seluruh nomor kontak yang ada di handphone.
      g. Mengintimidasi dengan kata-kata kasar dan mencaci maki.
      i. Mengancam akan menyebarkan data-data saya lewat sosmed.

      Kalo DC Akulaku hanya meneror dan mengancam lewat pesan whatsapss dan sms.
      Rencananya DC Akulaku akan terjun ke lapangan. Begitu katanya.
      Padahal saya sudah email Akulaku.

      1
      1
      • 5 Desember 2020 - (18:16 WIB)
        Permalink

        @Joyce

        Mereka minta duitnya dibalikin. Hutang tak seberapa balikin sajalah. Daripada anda capek sendiri. Kebawa pikiran terus.

        Sampai tua hati anda takkan tenang. Setiap keluar rumah lihat orang hitam berbadan tegap langsung anda anggap DC. Ketakutan langsung ngumpet.

        Dan inipun anda terbawa bawa perasaan yang mengganjal. Setiap ada kasus yang sama seperti anda, anda langsung nimbrung, curhat ke orang orang tentang pengalaman pahit anda, seperti sekarang ini yang anda lakukan.

        Berlama lama dengan Hutang tak seberapa apakah anda rela hidup anda tak tenang seperti ini.

        2
        1
        • 5 Desember 2020 - (21:42 WIB)
          Permalink

          Kenapa jadi anda yang sewot ?!
          Kalo ga suka curhatan orang, jangan kasih komen !
          Berdiam diri dan Introspeksi.

          Kita semua yang disini punya masalah, bro.
          Jalan keluarnya ya memberi solusi atau masukan-masukan yang baik, serta memberi kekuatan buat mereka.
          Bukan menjatuhkan atau melemahkan iman mereka.

          Terima kasih.
          Salam sehat untuk anda.
          Saya berdoa, kiranya hidup anda dan keluarga tidak ada masalah dan baik- baik saja.

        • 6 Desember 2020 - (12:44 WIB)
          Permalink

          mas joyce dari pihak pinjol sepertinya…

          bravo mas,

          semoga yang utang bisa bayar bunganya, eh sory,, hutangnya sampe lunas
          hehehe,,saya jadi pengen menanam benih bunga dirumah, barangkali tumbuhnya gede, melebihi tinggi rumah saya

    • 5 Desember 2020 - (16:32 WIB)
      Permalink

      sabar bang, kumpulkan bukti-buktinya aja, nanti tunggu saja, teman-teman lagi bikin petisi lagi, dan pengumpulan laporan akan dilakukan kolektif mas, jadi makin kuat nantinya

      keep contact aja , nanti saya kabarkan link nya,
      kami sedang menggodok persoalan ini bersama rekan-rekan media lainnya

    • 5 Desember 2020 - (16:33 WIB)
      Permalink

      sabar bang, kumpulkan bukti-buktinya aja, nanti tunggu saja, teman-teman lagi bikin petisi lagi, dan pengumpulan laporan akan dilakukan kolektif mas, jadi makin kuat nantinya

      keep contact aja , nanti saya kabarkan link nya,
      kami sedang menggodok persoalan ini bersama rekan-rekan media lainnya

 Apa Komentar Anda?

Ada 31 komentar sampai saat ini..

Debt Collector Aplikasi Koinmu Meresahkan, Menagih Kepada Saya yang Bu…

oleh hary dibaca dalam: 1 menit
31