Tanggapan Tanggapan BFI Finance atas Surat Bapak Christophorus Okky Pramono 29 Desember 2020 Corcomm 10 Komentar BFI Finance, Cicilan Kredit, Debt Collector, Kredit dan Leasing, Kredit Kendaraan Bermotor, Kredit Mobil, Leasing, Pandemi Covid-19, Penarikan kendaraan, Reschedule pembayaran kredit, restrukturisasi kredit Ikuti kami di Google Berita Kepada Yth. Redaksi Surat Pembaca Mediakonsumen.com Dengan hormat, Menanggapi keluhan Bapak Christophorus Okky Pramono pada kolom Surat Pembaca MediaKonsumen.com pada 26 Desember 2020 yang berjudul “Modus Penarikan Kendaraan BFI Finance”, maka dengan ini kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh Bapak Christophorus Okky Pramono. Kami telah melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap permasalahan yang dihadapi oleh Bapak Christophorus Okky Pramono. Benar bahwa Bapak Christophorus Okky Pramono adalah konsumen PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFI Finance) terhitung sejak 11 Desember 2017. Bapak Christophorus Okky Pramono menerima program restrukturisasi pembiayaan dari BFI Finance dalam bentuk pemberian Grace Period dengan perpanjangan tenor sepanjang jangka waktu Grace Period yang diberikan tersebut. Selama masa Grace Period, Bapak Christophorus Okky Pramono hanya membayar bunga kepada BFI Finance, sedangkan terhadap hutang pokok yang belum dibayar akan diperhitungkan dalam masa angsuran setelah masa Grace Period berakhir. Sampai dengan berakhirnya masa restrukturisasi tersebut, Bapak Christophorus Okky Pramono tercatat telah terlambat melakukan pembayaran atau past due >60 hari kepada BFI Finance. Perusahaan telah menghubungi Bapak Christophorus Okky Pramono dan menjalin komunikasi secara langsung perihal past due tersebut kepada beliau. BFI Finance terus berkomitmen untuk patuh kepada prinsip Good Corporate Governance dan peraturan fidusia yang berlaku seiring dengan upaya kami dalam meningkatkan layanan kepada konsumen. BFI Finance siap membantu di nomor Customer Care 1500018 atau melalui situs resmi Perusahaan www.bfi.co.id. Demikian kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerja sama Redaksi Mediakonsumen.com untuk memuat tanggapan kami. Salam hangat, Dian Ariffahmi Corporate Communication Head PT BFI Finance Indonesia Tbk BFI Tower Sunburst CBD Lot. 1.2, Jl. Kapt. Soebijanto Djojohadikusumo BSD City Tangerang Selatan 15322 Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Charlie Tjondro27 September 2021 - (12:21 WIB)Permalink Point langsung saja : 1. Jangan pernah menyerahkan Unit 2. Lakukan nego pelunasan tapi unit belum diserahkan 3. Unit sdh diserahkan artinya habisnya riwayat kita 4. Betul sekali, unit dijual pribadi dan sisa cicilan dilunas setelah unit terjual, sisanya bagi2 … 5. Jika sdh tidak mampu bayar cicilan segera jual unit utk pelunasan saja sebelum jatuh tempo ( lebih bijak ) 3 Login untuk Membalas
Rizky12 Oktober 2021 - (18:22 WIB)Permalink Kenapa disaat saya telat 2 bulan tidak bisa bayar, lalu bilang ada kebijakan padahal surat penarikan unit sebesar 1,5jt. Saya sudah mau untuk membayar yang 2bulan sekaligus denda telatnya. Cabang meruya yang ditagih dengan tidak sopannya, saya mantan orang leasing perasaan tidak memeras konsumen hahaha 2 3 Login untuk Membalas
Mahendra24 Juni 2022 - (23:51 WIB)Permalink BFI, lagi lagi BFI, telat bayar harusnya ada SP 1, ini dia masin langsung SP2, setelah itu langsung ada surat penarikan! Bikin aturan senenak jidat aja. Mana antar divisi saling lempar pula. Intinya kalau sudah keluar surat penarikan, otak mereka cuma mikir cuan! Kita ngomong apapun ga di gubris. ****** MEMANG! 4 Login untuk Membalas
pemburu2 Maret 2023 - (15:57 WIB)Permalink azab itu benar adanya, semoga para tukang tipu segera mendapatkan azabnya agar dapat merasakan apa yg dirasakan yg ditipu 2 Login untuk Membalas
Bang20 September 2022 - (17:10 WIB)Permalink Saya nasabah BFI, memang ada tunggakan sebelumnya. Dan denda belum bisa saya bayar. Karna denda saya lebih besar dari angsuran, masa terlambat bbrpa hari aja mau ditarik paksa oleh pihak bfi. Dengan dalih denda saya lebih besar. Nyesal saya pakai BFI ****** ini Login untuk Membalas
Lailatul15 Oktober 2022 - (23:47 WIB)Permalink Barusan ku saya merasa ditipu oleh pihak BFI, saya ke kantor mau membyar setoran tapi disuruh nunjukin unit dgn alasan mau foto unit gataunya konci mobil saya diambil, lgsg mobil saya dibawa dgn alasan test drive lalu saya diajak keatas, disuruh tanda tangan tanpa disuruh baca lagi apa itu keterangan suratnya.. BFI saya sangat tidak terima dgn segala prosedurnya.. Jika saya maau bayar tapi unit gak dikeluarin, malah disuruh melunasi dgn waktu 7hari.. Itu sama aja matiin konsumen.. Sangat kecewa sekali sangat kecewa pelayanannya buruk sekali manis diawal aja akhirnya malah seperti ini 6 Login untuk Membalas
Lailatul16 Oktober 2022 - (14:44 WIB)Permalink Pelayanan yang sangat buruk, karna saya merasa dijebak oleh pihak BFI.. Kenapa saya kooperatif mau membayar malah mobil saya ditahan. Kunci mobil saya diambil dgn alasan mau cek kendaraan lalu saya diajak buru2 untuk naik keatas begitu keatas saya dijelaskan dgn sngat terburu-buru oleh pihak bfi dan disuruh ttd tanpa saya disuruh untuk membaca dulu apa isinya.. Gataunya saya disuruh menanda tangani penyerahan mobil, begitu saya turun mobil saya sudah dibawa.. Apa harus seperti itu cara kerja sop eksternalnya? Sangat kecewa sekali saya berusaha koperatif tapi malah harus mengikhlaskan kendaraan saya.. Login untuk Membalas
wiria1 Mei 2023 - (05:08 WIB)Permalink BFI ini modus nya selalu sama memang harus di hadapi di pengadilan dan banyak media spy ada jera nya, tanpa SP 1 dan 2 dan 3 dgn alasan digital dan yg ketiga alasan surat tapi tidak ada yg dtg alasan di depan pagar, kita periksa cctv tdk afa surat dtg. Harus di masukkan laporam polisi sbg penipuan dan baru di ranah pengadilan utk mendapatkan efek jera. 2 Login untuk Membalas
Daniz17 Juni 2023 - (21:39 WIB)Permalink Bang tolong viral kan dong….nanti sya bantu up …..plis bang Login untuk Membalas
Banun25 Maret 2024 - (07:44 WIB)Permalink Bfi lagi bfi lagi harus ada pengaduan sih ke lembaga hukum, bfi ini sering banyak oknum yg menyalah gunakan wewenang nya …. Login untuk Membalas