Ilustrasi Keluhan Pertanyaan Surat Pembaca Bank DBS Tidak Konsisten dan Tidak Komitmen dengan Nasabah KTA 20 Januari 202129 Januari 2021 Eddy 5 Komentar Bank DBS Indonesia, Bunga Pinjaman, Cicilan Kredit, Debt Collector, Denda, Denda keterlambatan pembayaran, Kredit dan Leasing, Kredit Tanpa Agunan, KTA, KTA Bank DBS, Penagihan, penghapusan denda, Reschedule pembayaran kredit Ikuti kami di Google Berita Saya adalah nasabah KTA DBS dengan nomor kontrak: 7800522711, sejak sekitar tahun 2017. Ini adalah TULISAN KEEMPAT saya di Media Konsumen. Untuk keempat kalinya saya sangat kecewa dengan pelayanan KTA DBS, terkait penagihannya dan juga tidak adanya tanggapan dari surat dan keluhan saya sebelumnya. Seperti dalam surat-surat saya sebelumnya, ini berkaitan dengan keterlambatan saya membayar angsuran sejak April 2020 s.d. Juli 2020, dimana hal tersebut karena usaha yang turun, sementara sebelumnya saya tidak pernah telat. Sejak Agustus 2020 saya sudah melakukan pembayaran angsuran dengan lancar, setelah sebelumnya dikejar-kejar seperti maling dan dengan bahasa yang kasar (rasanya ingin ketemu langsung dan diselesaikan secara laki-laki). Saat ini saya masih diteror dengan tagihan denda, yang pada kesepakatan sebelumnya denda-denda akibat keterlambatan beberapa bulan lalu itu diajukan untuk penghapusan. Dengan dalih macam-macam dan alasan yang panjang lebar. Padahal saya ditawari untuk penghapusan denda oleh DBS sebelumnya, dengan syarat pembayaran dilakukan. Saya diberi nomor PIC yang handle saya (meskipun ganti-ganti terus). Namun setiap yang telepon selalu ganti orang, dan menanyakan denda, denda, dan denda. Apakah sistem di bank selevel DBS tidak ter-record atau tidak ada notifikasi terkait hal ini? Ataukah hanya janji-janji saja? Ataukah ada permainan di dalam? Ataukah memang ini penipuan kepada nasabah? Salam. Eddy Joko Purwadi Sidoarjo, Jawa Timur Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya. Berikan penilaian mengenai Bank DBS Indonesia: [Total:26 Rata-Rata: 1.6/5]
bambang_purwadi20 Januari 2021 - (19:45 WIB)Permalink Mas Eddy…sy ikut prihatin.Tapi begitulah sepak terjang sebagian bank.Entah di bank nya entah improv tim penagihnya entah ide debt collectornya. Pokoknya hutang harus dibayar sekarang juga.Gak peduli kondisinya kaya apa.Seolah mereka beroperasi diruang hampa.Itu yang mendorong saya menggugat sebuah bank.Tapi yang sy alami jelas lebih keras.Bukan sekedar ditelpon tapi digerudug sekelompok penagih hingga kekuarga sy trauma.Semoga Mas Eddy segera menemukan jalan keluar.Sabar dan kedepan lebih selektif memilih bank. 1 Login untuk Membalas
Zhafran EL21 Januari 2021 - (08:58 WIB)Permalink Iya pak jangan dipikir,,, Dengan keadaan seperti ditahun resesi. lbh baik fokus keluarga dahulu Soal hutang corporation pikir keri. Mmg sistem penagihan DC yg tidak taat pemerintah seperti itu,,ga sesuai aturan,ga berani permusyawaratan,bertemu kekeluargaan. Karena dibalik kerasnya dc dc sebenre pgn ambil untung dr kelalaian nasabah. Krn sebenernya hutang penilaian BI: 1 :lancar 2:1-30hr dalam pnatauan 3: 1-60hr kurang lancar 4: 1-90hr diragukan 5: 90hr/3 bln lebih MACET jd BI sudah ada penialian sendiri..jika nasabah ada di penilain no 2-5 tidak bs ambil kredit kalau bisapun mungkin kebaikan masi ada. Hanya itu. Dan data yg macet diserahkan sama pihak 3(hanya corporation tertenu) Yg ingin memanfaatkan keuntungan bagi nasabah yg masi punya hutang. Jika dibayarkan lunaspun pihak BI tetap menilai kita blaclist krn sudah di nomor 5. Jd kalau saran saya… Ada DC yg menagih bayar ke BI saja…lbh aman. Tidak melalui DC/pihak ke3. Login untuk Membalas
EddyPenulis artikel20 Januari 2021 - (19:51 WIB)Permalink Dear Pak Bambang Terima kasih atas support nya. Saya sebenarnya sangat ingin bertemu dengan pihak bank, namun bukan penagihan atau marketingnya. Saya ingin dengan decesion makernya, agar jelas seperti apa solusinya. Karena mereka kebanyam bersembunyi dibalik para colector Salam hangat 2 Login untuk Membalas
Anto Jo21 Januari 2021 - (06:12 WIB)Permalink Dear Bro, yg terpenting no 1-5 dana yg ada utk kebutuhan pokok, makan dan bertahan hidup keluarga, klo sdh terpepet sekali no 6 saja pembayaran kta ke bank, kita mesti terima resiko ikut dgn cara penagihan mereka klo kasar pun, klo mereka maling lapor polisi, kta bkn pidana bro, mesti pasang muka tebal jika didatangin dc ataupun di kontak kesemua list di telpon kita.. Di sms an saja ke semua list yg ada dikontak hp ‘mohon dukungan saat ini sedang kesulitan utk membyr angsuran kta bank, mohon maaf jika dikontak pihak kta bank’.. harus kooperatif sama dc, jelasin aja sampai mereka bosan ke rumah kita gpp.. Jadi ingat sy dl jg macet kta n kartu kredit saat kesulitan keuangan, akhirnya selesai jg dgn opsi restruktur dan diskon.. menyentuh kisah nya, GBU Bro, moga yg baik n terbaik beserta nt 1 Login untuk Membalas
EddyPenulis artikel21 Januari 2021 - (18:23 WIB)Permalink Terima kasih atas semua saran dan supportnta teman2. Jujur semoga kita semua tidak pernah lagi berhubungan dengan DBS. Sudah banyak korban ternyata dari bank ini. Salam hangat 2 Login untuk Membalas