Ilustrasi Keluhan Surat Pembaca Penagihan Secara Kasar dan Tidak Sesuai SOP dari Bank Danamon 10 Februari 2021 Lolita Sianturi 6 Komentar Bank Danamon, Debt Collector, Kartu Kredit Bank Danamon, Kredit Macet, Pelanggaran Privasi, Penagihan, Penagihan Kartu Kredit, penagihan ke pihak ketiga, penagihan ke rumah, privasi nasabah Ikuti kami di Google Berita Saya nasabah kartu kredit Bank Danamon nomor 5407 3194 **** ***4. Pada hari Sabtu lalu, saya sudah membuat laporan ke pihak Bank Danamon terkait cara penagihan kolektor lapangan yang datang ke rumah dengan sikap yang sok jagoan dan arogan. Pihak rumah sudah memberikan nomor hp yang bisa dihubungi, tapi entah kenapa dia mendatangi Ketua RT dan kembali mendatangi rumah, hanya info bahwa nama orang tua si nasabah “…” dan tidak percaya sehingga ingin bertemu orang tua saya. Kami di rumah di masa pandemi ini tidak menerima tamu dari luar. Di sini terlihat etika penagihan sudah tidak ada, dimana kolektor datang ke RT untuk menanyakan data orang tua saya segala dan ternyata untuk dijadikan senjata untuk menagih. Senin lalu ada WA yang mengaku dari John Ambon, dengan isi WA kasar mengatai saya setan dan monyet, dan mengancam akan menagih ke ibu saya di rumah. Entah apa yang mau dia lakukan (yang Sabtu kemarin datang itu bernama Morhan/Joel). Saya bertanya kepada pihak Danamon, apa begini kalian punya kolektor lapangan? Apa tidak diberi pelatihan dan pengetahuan SOP etika cara penagihan dari Bank Indonesia? Mohon jawaban dari pihak Danamon. Terima kasih. Lolita Hermina Jakarta Timur Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Airish10 Februari 2021 - (08:33 WIB)Permalink 2 thn yg di maksud ama si DC itu, apakah lama anda gak nyicil cc nya kah?? ? 5 Login untuk Membalas
Hello Danamon10 Februari 2021 - (10:13 WIB)Permalink Hello guna proses lebih lanjut, mohon meneruskan keluhan tersebut melalui email k… https://t.co/lPABjeNRC3 1 Login untuk Membalas
Tubagus Rachman10 Februari 2021 - (12:03 WIB)Permalink watak manusia manusia negeri +62, ijin numpang ketawa Hahaha 4 Login untuk Membalas
Baby Rose10 Februari 2021 - (15:50 WIB)Permalink Mbaknya kurang jelas dalam menulis. Hanya menyampaikan keluhan penagihan DC yang tidak sopan. Informasi yang kurang adalah : Berapa tunggakan CCnya? Sudah berapa lama menunggak? Dalam rentang waktu penunggakan, apakah sudah pernah mencicil atau meminta keringanan tagihan dalam bentuk cicilan kepada bank terkait? DC menagih dengan tidak sopan dan mengancam tentulah tidak dibenarkan. Tetapi perbuatan DC yang tidak sopan adalah bentuk sebab akibat, yaitu keterlambatan pembayaran tagihan. Tidak ada yang ingin dikejar2 DC, solusinya adalah membereskan masalah ini dengan bank terkait dan mncicil tagihan agar terbebas dari DC. mau lapor ke polisis, YLKI, OJK atau semacamnya saya yakin hanya akan menghabiskan waktu, tenaga, pikiran dan juga biaya. semoga masalah mbak cepat terselesaikan. 8 Login untuk Membalas
Terror Bank Mega12 November 2021 - (10:59 WIB)Permalink https://www.change.org/p/bank-indonesia-dan-otoritas-jasa-keuangan-hentikan-teror-bank-mega-dan-seluruh-debt-collectornya Mohon kita tanda tangan petisi untuk debt collector yang udah meresahkan sampai yang bukan kontak darurat pun di datengin. Login untuk Membalas