Penagihan Secara Kasar dan Tidak Sesuai SOP dari Bank Danamon

Saya nasabah kartu kredit Bank Danamon nomor 5407 3194 **** ***4. Pada hari Sabtu lalu, saya sudah membuat laporan ke pihak Bank Danamon terkait cara penagihan kolektor lapangan yang datang ke rumah dengan sikap yang sok jagoan dan arogan.

Pihak rumah sudah memberikan nomor hp yang bisa dihubungi, tapi entah kenapa dia mendatangi Ketua RT dan kembali mendatangi rumah, hanya info bahwa nama orang tua si nasabah “…” dan tidak percaya sehingga ingin bertemu orang tua saya.

Kami di rumah di masa pandemi ini tidak menerima tamu dari luar. Di sini terlihat etika penagihan sudah tidak ada, dimana kolektor datang ke RT untuk menanyakan data orang tua saya segala dan ternyata untuk dijadikan senjata untuk menagih.

Senin lalu ada WA yang mengaku dari John Ambon, dengan isi WA kasar mengatai saya setan dan monyet, dan mengancam akan menagih ke ibu saya di rumah. Entah apa yang mau dia lakukan (yang Sabtu kemarin datang itu bernama Morhan/Joel).

Saya bertanya kepada pihak Danamon, apa begini kalian punya kolektor lapangan? Apa tidak diberi pelatihan dan pengetahuan SOP etika cara penagihan dari Bank Indonesia? Mohon jawaban dari pihak Danamon.

Terima kasih.

Lolita Hermina
Jakarta Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

6 komentar untuk “Penagihan Secara Kasar dan Tidak Sesuai SOP dari Bank Danamon

  • 10 Februari 2021 - (15:50 WIB)
    Permalink

    Mbaknya kurang jelas dalam menulis. Hanya menyampaikan keluhan penagihan DC yang tidak sopan. Informasi yang kurang adalah : Berapa tunggakan CCnya? Sudah berapa lama menunggak? Dalam rentang waktu penunggakan, apakah sudah pernah mencicil atau meminta keringanan tagihan dalam bentuk cicilan kepada bank terkait?

    DC menagih dengan tidak sopan dan mengancam tentulah tidak dibenarkan. Tetapi perbuatan DC yang tidak sopan adalah bentuk sebab akibat, yaitu keterlambatan pembayaran tagihan. Tidak ada yang ingin dikejar2 DC, solusinya adalah membereskan masalah ini dengan bank terkait dan mncicil tagihan agar terbebas dari DC.

    mau lapor ke polisis, YLKI, OJK atau semacamnya saya yakin hanya akan menghabiskan waktu, tenaga, pikiran dan juga biaya.

    semoga masalah mbak cepat terselesaikan.

 Apa Komentar Anda mengenai Bank Danamon?

Ada 6 komentar sampai saat ini..

Penagihan Secara Kasar dan Tidak Sesuai SOP dari Bank Danamon

oleh Lolita Sianturi dibaca dalam: 1 menit
6