Tanggapan AdaPundi Tanggapan Tanggapan AdaPundi atas Surat Ibu Dwi Seppi Miarianti 22 Juni 2021 Arthit Yusuf 1 Komentar AdaPundi, Debt Collector, Fintech, Keterlambatan pembayaran, Penagihan, penagihan ke pihak ketiga, Pinjaman Online, Privasi data, Privasi data pelanggan, privasi nasabah Ikuti kami di Google Berita Kepada Yth. Redaksi Surat Pembaca Mediakonsumen.com Sehubungan dengan surat pembaca bertajuk “Apakah DC Pinjol AdaPundi Dapat Melakukan Itu?” yang di muat secara online oleh Mediakonsumen.com pada tanggal 7 Juni 2021, Kami menemukan bahwa surat pembaca tersebut berisi tentang komplain dari Ibu Dwi Seppi Miarianti yang mendapat pengalaman tidak menyenangkan dengan adanya penagihan dari kolektor AdaPundi. Melalui surat ini, Kami bermaksud mengklarifikasikan bahwa kami selaku pihak internal AdaPundi telah berkomunikasi secara langsung dengan Ibu Dwi Seppi Miarianti dan kami telah menyampaikan permintaan maaf. Keluhan penagihan yang diajukan oleh Ibu Dwi Seppi Miarianti telah kami lakukan investigasi dan telah diberikan tindakan dan sanksi tertentu kepada kolektor bersangkutan sesuai kebijakan yang berlaku di AdaPundi. Permintaan maaf dari AdaPundi juga telah diterima dengan baik oleh Ibu Dwi Seppi Miarianti. Kami berterima kasih kepada Mediakonsumen.com yang telah menayangkan artikel ini agar menjadi perhatian untuk lebih berhati-hati, baik dari Kami selaku Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, maupun juga dari sisi konsumen. Besar harapan Kami apabila Mediakonsumen.com juga dapat menayangkan surat tanggapan ini tidak lain dikarenakan permasalahan ini telah diselesaikan dengan baik dan kami juga akan tingkatkan kualitas pelayanan kami untuk ke depannya. Hormat Kami, Tim AdaPundi Capital Place Building, Lantai 47, Suite B, Jl. Jend. Gatot Subroto No. Kav. 18 Jakarta 12710, DKI Jakarta Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Dean4 Oktober 2021 - (17:05 WIB)Permalink Masalah ini terus berulang.pihak ada pundi mempunyai solusi,hanya sebatas ucapan belaka.terbukti kasus2 seperti ini terus bermunculan.kemana pengawasan OJK?debtcol malah punya akses ke kontak hp,sementara user tidak pernah mengizinkan.bukan kah itu masuk kategori pencurian data dan bisa ditindak pidana? 4 Login untuk Membalas