Surat Terbuka untuk JNE yang Tolak Ganti Rugi Barang yang Hilang Sesuai dengan Nominal Barang

Pada tanggal 5 Maret 2024 saya mengirimkan 1 Unit Printer DTF Menggunakan JNE Trucking dari Kota Tangerang menuju Kota Malang di Agen Regensi dengan Resi 540270002774424.

Barang itu sudah saya beri packing kayu dan Styrofoam di dalamnya agar aman.

Dan pada tanggal 13 Maret 2024 kami cek status pengiriman “Problem”.

Dan pada saat tanggal 15 Maret 2024 kami menghubungi pihak JNE dan katanya barang nyasar ke Surabaya karena salah tempel resi dan diberi keterangan tunggu sampai tanggal 18 Maret 2024.

Dan pada tanggal 18 Maret 2024 kami diberi info kalau barang sudah ada di JNE Malang tapi ternyata barang bukan barang yang kami kirim.

Begitu sulitnya kah mencari barang saya dengan keterangan nama penerima dan pengirim serta alamat dan nomor telepon sudah tertera di box.

Kami terus menghubungi pihak JNE dan pada tanggal 22 Maret 2024 paket kami dinyatakan hilang. Dan diberikan form untuk klaim garansi.

Dan kami meminta ganti rugi senilai harga barang dan ongkos kirim yang sudah kami bayarkan dengan rincian 1 unit printer DTF dengan Harga 27.500.000 dan ongkos kirim 201.500 dengan total 27.701.500.
Serta melampirkan beberapa berkas dan invoice printer DTF tersebut.

Dan pada tanggal 1 April 2024 saya dihubungi oleh pihak JNE dan diberi info kalau penggantian hanya senilai 10x ongkos kirim dengan nominal 2.015.000.

Kami bersikukuh tidak mau dengan penggantian tersebut. Dan memilih barang kami dikembalikan dicari sampai ketemu tidak peduli bagaimanapun caranya. Karena barang kami barang besar tidak mungkin hilang jika tidak sengaja dihilangkan, sudah barang besar dan tertera jelas di box keterangan nama pengirim dan penerima serta alamat dan nomor teleponnya.

Jika seperti itu kami berasumsi barang kami sengaja dihilangkan entah nanti diambil oleh pihak JNE atau oknum dari JNE, karena barang kami nominalnya 27.500.000 sangat jauh sekali dari nominal penggantian yang bernilai 10x ongkos kirim yaitu 2.015.000.

Permainan JNE dimulai dari sini. Lama tidak menghubungi kami pihak JNE tiba-tiba pada tanggal 17 April 2024 menghubungi kembali dengan info menambahkan nominal penggantian jadi 3.015.000. Kami menanggapi tetap tidak setuju jika tidak sesuai dengan nominal barang.

Pada tanggal 19 April pihak JNE Tangerang menghubungi kembali menawarkan ganti rugi senilai 4.015.000. Kami tetap dengan pernyataan awal ingin ganti rugi senilai harga barang.

Sampai pada saat surat ini ditulis pada tanggal 26 April 2024 jam 03.00 tidak ada pihak JNE yang menghubungi kami kembali.

Dan kami memutuskan untuk memberikan waktu kepada pihak JNE 1 minggu setelah surat ini ditulis harus memberikan ganti rugi senilai harga barang dan ongkos kirim yang saya bayarkan atau mengembalikan barang saya yang sudah saya kirim.

Jika dalam tenggang waktu tersebut pihak JNE tidak memenuhi tuntutan kami yang sudah diberikan maka kami akan melanjutkan proses ini ke jalur hukum dengan tuntutan sesuai dengan undang-undang perlindungan konsumen.
Karena bukan hanya kerugian uang yang kami alami melainkan kerugian waktu dan tenaga untuk menghubungi dan datang ke kantor atau agen JNE serta manfaat keuntungan yang dihasilkan dari printer DTF tersebut jika sudah dipakai untuk usaha berjualan kaos sablon.

Demikian surat terbuka ini saya buat agar pihak JNE mengetahui dan agar semua pembaca mengetahui dan lebih berhati-hati kepada pihak JNE yang telah lalai menjaga barang yang kita kirim.

Terima kasih.

Chandra Pangestu
Kota Tangerang, Banten

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

18 komentar untuk “Surat Terbuka untuk JNE yang Tolak Ganti Rugi Barang yang Hilang Sesuai dengan Nominal Barang

  • 27 April 2024 - (09:00 WIB)
    Permalink

    Turut prihatin…..Jangan mau klo ganti cuman segitu,akal²an aja, tau barang mahal sengaja di curi sepertinya…

    1
    1
  • 27 April 2024 - (09:20 WIB)
    Permalink

    Paket segede gitu bisa ilang juga, gimana paket yg kecil2,
    Pasti ada oknum malingnua, coba jne berani transparan gak investigasinya hilangnya itu dimana, siapa petugasnya ? Laporin polisinya,
    Itu oknum udah liat paket tidak diasuransikan, kesempatan buat maling.
    Next kirim paket nominal diatas1jt diasuransikan ya

  • 27 April 2024 - (09:21 WIB)
    Permalink

    di resi tertulis tidak ada asuransi, kenapa ga pakai asuransi ? resikonya kirim barang apalagi mahal khan banyak ga cuma hilang karna sengaja atau tidak disengaja, bisa jadi rusak, kecelakaan, bencana alam, yang diluar kuasa manusia.

    JTR emang penyakitnya kayak gini, barang segede gitu bisa ilang, saya sudah 3 kali dalam kurun waktu 1 bulan, untung semua diganti karna dicover asuransi, cuma karna yg ilang bahan baku, jadi rugi di waktu dan keluar biaya yang ga perlu plus tenaga dan emosi.

    Padahal tuh barang sebenernya ga ilang, manajemen gudang JTR buruk banget, barang saya yg sdh dinyatakan hilang dan diganti asuransi, ternyata masi ada dan dikirim ke kita, klo kita mau terima barangnya, bisa ditebus sesuai nilai barang, trf ke rek mereka. Ampun sama layanan JTR, padahal dulu layanannya bagus, skrg sudah jarang pakai lagi klo emang ga ada pilihan, mendingan pakai REX atau JNT kargo

  • 27 April 2024 - (10:45 WIB)
    Permalink

    Biasanya barang yang tidak diasuransikan besar kemungkinan hilang. Mereka tahu barang mahal tidak diasuransikan, lebih menguntungkan kl dibuat hilang.
    TS kok tidak mengasuransikan, padahal yang dikirim barang mahal?

  • 27 April 2024 - (12:09 WIB)
    Permalink

    Selama tidak diasuransikan ya ngga mungkin bisa nuntut diganti full sesuai harga barang, mau ekspedisi apapun itu. Kirim paket itu penuh resiko, selama perjalanan bisa dicuri, truk kecelakaan, gudang terbakar, rusak/pecah, banjir, bencana alam, dsbnya… Jadi jangan pernah asumsi barang gede ngga perlu asuransi karena ngga mungkin hilang.

    • 29 April 2024 - (11:22 WIB)
      Permalink

      Bisa aja selama kita berani dan ngotot. Kebetulan punya teman yg jualan merchandise kpop, pernah kehilangan paket kirim ke Medan yg harganya jutaan jg, pas nyampe bnyk yg hilang karna packing rusak. Padahal udh dibubble dll, jd sepertinya memang dirusak sm oknum. Ngotot2an sm JNE, awalnya jg cm mau diganti 10x ongkir, tp terakhir diganti sesuai klaim (dihitung semua barang yg hilang dan rusak aja) setelah teman sy ngamuk2 tiap hari telponin salah satu manajer JNE pusat. Masalah asuransi memang penting, tp yg jd masalah, kita bayar ongkir lho, masa JNE gak perlu tangggungjawab kalau ada barang hilang? Sy setuju sm TS yg lbh meminta dicarikan paketnya sampai ketemu, karna paket itu gak mungkin hilang begitu aja, minimal bs ditracking jejaknya sampai ketauan hilang di mana.

  • 27 April 2024 - (13:12 WIB)
    Permalink

    kalau kena hukum , jangan mau cuma senilai barang + ongkir , tambahkan juga bensin mengantar barang + waktu terbuang + pulsa membalas chat jne + biaya2 lain

  • 27 April 2024 - (18:16 WIB)
    Permalink

    Barang segede itu bisa ilang? Nah baca lagi, itu kasusnya salah tempel resi, jadi barangnya ketukar. Harusnya yg dikirim itu juga menerima paket meski paketnya ketukar, tp teryata tdk menerima paket apapun. Dan parahnya lagi tidak di asuransikan. Bisa di proses hukum? Bisa harusnya tp akan sangat panjang dan kemungkinan bisa kalah, krn tdk ada asuransi.

  • 27 April 2024 - (21:47 WIB)
    Permalink

    Asuransi itu adalah pihak ketiga yang memberikan ganti rugi. Yang dalam perjanjian kesepakatan adalah, pengirim mengirimkan barang dan expedisi harus menjaminkan kepada pengirim kalau paket aman dan tidak hilang. Dalam hal kesepakatan adalah prestasi.

    Jika terjadi kelalaian expedisi maka terjadi Wanprestasi yang mana pihak Expedisi wajib mengganti penuh.

  • 27 April 2024 - (23:03 WIB)
    Permalink

    sekelas bengkel print harusnya udah paham ya resiko kirim barang tanpa asuransi.
    diluar itu JNE nya emang busuk sih sekarang-sekarang ini.

    • 28 April 2024 - (08:55 WIB)
      Permalink

      Lah tiki tanpa asuransi loh. Kwkwkw biasanya harga kirim sudah termasuk ke dalam asuransi.

      • 28 April 2024 - (13:35 WIB)
        Permalink

        – TIKI hanya bertanggung jawab terhadap KIRIMAN dan KIRIMAN BERHARGA (Special Items) sepanjang pernyataan PENGIRIM pada saat ditandatangani nya RESI PENGIRIMAN sama dengan isi KIRIMAN, dengan ketentuan sebagai berikut:

        1. Bilamana terjadi kehilangan, kerusakan atau kekurangan atas KIRIMAN yang tidak diasuransikan, penggantian ganti rugi akan diberikan sebesar 10 (sepuluh) kali biaya kirim atau tidak melebihi Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk pengiriman Domestik (dalam negeri) dan paling tinggi 100 USD untuk pengiriman Internasional (luar negeri).
        2. Untuk KIRIMAN BERHARGA (Special Items) dan KIRIMAN yang nilai barangnya melebihi 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman KIRIMAN, wajib diasuransikan kepada Perusahaan Asuransi yang telah bekerjasama dengan TIKI. Premi asuransi ditanggung oleh PENGIRIM sebesar 0,20 % (nol koma dua puluh persen) dari nilai aktual KIRIMAN. Dimana dalam Pertanggungan Asuransinya, PENGIRIM akan mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku di Perusahaan Asuransi yang bekerja sama dengan TIKI. Apabila tidak diasuransikan maka resiko yang terjadi menjadi tanggung jawab PENGIRIM.

    • 1 Mei 2024 - (06:46 WIB)
      Permalink

      Terima Kasih Atas Support dan Saran Teman Teman Semua..
      Di sini saya infokan kepada semua bahwa saya sudah menerima konfirmasi dr agen pengiriman dan dari pihak agen kirim mengakui kesalahannya bahwa resi terlepas dan tidak menuliskan nomor resi pada box nya yg biasa di lakukan untuk antisipasi bilamana resi terlepas..
      Kami memberikan waktu 1 minggu Dan pihak pengiriman berjanji akan mencari sampai ketemu atau memberikan ganti rugi sesuai dengan nominal harga barang tersebut..
      Semua sudah sy dokumentasikan pengakuan itu dalam video dengan jelas..
      Akan menjadi barang bukti bilamana saya membuat laporan hukum jika dalam 1 minggu barang tidak ketemu atau tidak di berikan ganti rugi senilai harga barang..
      Dan sudah pasti dalam tuntutan hukum nanti akan lebih dr nilai skrg sy minta karena menimbang kerugian dan pengeluaran selama proses ini berlangsung..

      • 1 Mei 2024 - (06:57 WIB)
        Permalink

        Dan dalam video agen sudah di infokan oleh jne pusat kalau kalau ganti full maka 20% akan di tanggung jne pusat dan 80% akan di tanggung agen..
        Saya akan tunggu itikad baik dr agen pengiriman yaitu agen regensi tangerang dan jne pusat..

        Jika tidak akan sy proses hukum sesuai perjanjian melalui LBH yg sudah siap untuk membantu..

        Terima kasih..

  • 28 April 2024 - (04:32 WIB)
    Permalink

    dituntut hukum pasti bisa, tapi apakah sebanding, emang murah dlm pengurusannya ? pakai lawyer walopun pakai LBH, pasti ada biaya jg, dan bs lebih dari harga printernya dan ini ga pakai asuransi lg. JTR emang busuk, tuh barang ga ilang, biar mereka suruh cari terus aja.

 Apa Komentar Anda?

Ada 18 komentar sampai saat ini..

Surat Terbuka untuk JNE yang Tolak Ganti Rugi Barang yang Hilang Sesua…

oleh Tutorial Sablon dibaca dalam: 2 menit
18