Penyalahgunaan Data pada Pinjol Ilegal

Saya mendapat tagihan dari Kreditemas dan Dana Cerdas. Karena saya gak merasa punya tagihan atas dua aplikasi itu dan juga saya cari di app store tidak ada daftar aplikasi-aplikasi itu.

Segera saya blokir nomor tersebut dan mengambil langkah untuk melaporkan ke waspadainvestasi@ojk.go.id dan juga Bareskrim polri dengan email ke info@cyber.polri.go.id.

Di sana saya laporkan nomor-nomor yang menghubungi saya tersebut, saya sebutkan pula saya siap membuktikan dengan print rekening koran bank saya. Nah, disini yang saya cemaskan kenapa bisa terjadi penyalahgunaan seperti ini. Apakah tidak ada tindak lanjut dari OJK untuk masalah-masalah penyalahgunaan data seperti ini.

Saya harap cyberpolri dan OJK bisa segera bertindak dengan cepat untuk melindungi data konsumen yang disalahgunakan oleh pinjol illegal.

Mohon pengetahuan dari teman-teman media konsumen disini mengenai penyalahgunaan data seperti ini dan apa langkah yang harus saya lakukan kembali.

Terima kasih.

Litda Ir
Cibarusah. Kab. Bekasi

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

6 komentar untuk “Penyalahgunaan Data pada Pinjol Ilegal

    • 4 Juli 2021 - (12:21 WIB)
      Permalink

      Pernah pinjam dipinjaman online yg legal dan diawasi OJK, begitu kelihatannya karena ada lambang OJK dan AFPI. Pernah juga mengajukan ke beberapa pinjol tapi ditolak. Dan, ini makanya mungkin data disalahgunakan banyak SMS penawaran produk pinjaman. Tapi, Saya gak berani klik, karena takut. Ini makanya saya hanya bisa blokir nomer telpon dan melaporkan nya ke waspadainvestasi@ojk.go.id dan info@cyber.polri.go.id.

      Tapi, saya belum dapat info balasan apapun dari OJK dan cyberpolri. Saya harap mereka segera bertindak karena bagaimanapun juga kalo penyalahgunaan data seperti itu sangat meresahkan, bisa terjadi penipuan pula kan..

      Terima kasih

      • 4 Juli 2021 - (15:58 WIB)
        Permalink

        Oooo iyaa berarti data bapak bocor dan d pakai orng tdk bertanggung jawab, intinya klo merasa tdk pinjam yasudag abikan saja, dan ttp buat laporan walau tdk tahu setelah itu di gubris atau tdk, drpd hanya berdiam kan

    • 4 Juli 2021 - (16:49 WIB)
      Permalink

      Cuekin, kl nagih lewat SMS ada link JANGAN di klik. Pasti muncul hakaman tagihan yang ga jelas, kl Jreditmas muncul 2.4 juta. Tapi tidak ada info penerima,tgl dan norek. Mereka cuma spam, kirim ribuan SMS seperti itu trus ada 1% aja yg takut atau ga tau, trus dibayar. Apa ga untung ratusan juta tuh pinjol.
      Pinjol legal SEMUA punya bisnis pinjol ilegal,jadi percuma embel2 OJK. Data kl udah masuk pinjol ga bakal aman. Jauhi pinjol bagi yg belum pernah.

 Apa Komentar Anda?

Ada 6 komentar sampai saat ini..

Penyalahgunaan Data pada Pinjol Ilegal

oleh Litda Ir dibaca dalam: 1 menit
6