Pertanyaan Mengenai Besaran Biaya Penalti atas Pelunasan Dipercepat KPR BTN

Sudah 5 tahun kami menjadi nasabah KPR BTN. Dalam proses pembayarannya, kami terikat harus sesuai dengan perjanjian akad kredit, mengenai besaran suku bunga, tanggal jatuh tempo dan denda bila kami telat membayar. Karena memang semuanya tercantum di perjanjian akad kredit.

Saat ini ada perasaan mengganjal, ketika kami hendak melakukan pelunasan dipercepat. Karena kami merasa tidak tercantum di perjanjian akad kredit, kami berhak untuk bertanya. Ada 3 poin yang kami tanyakan:

  1. Pada akad kredit jelas tercantum jika melakukan pelunasan dipercepat biaya penalti adalah 1% dari sisa pinjaman pokok. Namun di hasil print out yang kami terima dari CS KPR di cabang BTN tercantum 2%, mengapa demikian?
  2. Apakah ada perbedaan besaran penalti jika sumber dana tersebut dari hasil take over ke bank lain? Karena sekali lagi di perjanjian akad kredit tidak ada pengecualian.
  3. Apakah ada aturan jika melakukan pelunasan yang sumber dananya dari take over ke bank lain harus melakukan surat permohonan persetujuan ke pusat? Jika hanya beberapa hari, bagi kami tidak masalah. Namun menurut CS KPR ini, persetujuan ke pusat bisa sampai 1 bulan dan posisi kami saat ini sudah menunggu sekitar 10 hari. Sedangkan lagi-lagi bersumber dari perjanjian akad kredit, bahwa surat permohonan itu diberlakukan untuk pelunasan sebagian.

Farid Syafaat
Bandung, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

7 komentar untuk “Pertanyaan Mengenai Besaran Biaya Penalti atas Pelunasan Dipercepat KPR BTN

  • 27 Agustus 2021 - (14:30 WIB)
    Permalink

    Teman sy juga melakukan take over KPR BTN ke Mandiri dan hasilnya penalty nya juga beda bukan 1% sesuai yg tertera tapi lebih besar 2% sepertinya.. Alasannya sih beda pelunasan dg take over..

    • 28 Agustus 2021 - (10:29 WIB)
      Permalink

      Kalau dari jawaban WA ContactCenter BTN begini “Besaran pinalti pelunasan dipercepat tidak berpengaruh dari nasabah yang ingin melakukan pelunasan dilakukan secara pribadi atau di take over di Bank Lain. Analisa tersebut dapat dilakukan dari masa kredit dan suku bunga yang telah berjalan saat ini.”

    • 29 Agustus 2021 - (12:56 WIB)
      Permalink

      Seharusnya jika di perjanjian kredit pada saat dicantumkan 1% sesuai yg disepakati bersama maka itu yg harus dilakukan, jika menyalahi apa yg di cantumkan dalam perjanjian kredit maka akan bisa dituntut secara hukum

  • 27 Agustus 2021 - (23:27 WIB)
    Permalink

    Mengalami semua hal yang sama dengan apa yang penulis alami. Kejadian lebih dari 2 tahun lalu ketika saya take over KPR dari BTN ke bank lain. Waktu itu sangat kecewa. Pada akhirnya merasa bersyukur karena bisa lepas dari BTN meskipun harus dengan terpaksa menerima pengenaan biaya-biaya pindah yang besar ( khususnya soal penalti pelunasan yg tidak sesuai dengan perjanjian akad kredit)

        • 1 Desember 2021 - (15:29 WIB)
          Permalink

          Sudah beres bu, cm penalti walaupun tidak sesuai dengan akad tidak sy urus.. Karna waktu itu sy ingin sgera mengakhiri kluar dari nasabah dan ingin sgera beres.. Besarnya 2%, di akad 1%

 Apa Komentar Anda mengenai KPR BTN?

Ada 7 komentar sampai saat ini..

Pertanyaan Mengenai Besaran Biaya Penalti atas Pelunasan Dipercepat KP…

oleh Farid dibaca dalam: 1 menit
7