Proses Klaim Asuransi Kematian Pegadaian Tidak Jelas

Hai Media Konsumen,

Ayah saya adalah nasabah Pegadaian a.n. Sukiran, nomor gadai: 1403921010025243 di UPC Pasar Punung, dengan jenis barang agunan perhiasan. Namun beliau meninggal dunia pada bulan Juli 2021 lalu.

Kemudian saya mendatangi kantor Pegadaian untuk proses klaim. Namun pegawai pegadaian hanya meminta surat gadai yang asli, tanpa menyebutkan persyaratan apa saja yang harus kami lengkapi. Sampai saat ini kami belum dapat kejelasan mengenai proses klaim tersebut. Pernah sekali kami menanyakan kepada pegawai Pegadaian untuk follow up, tapi direspon dengan tidak baik.

Melalui surat ini, saya ingin mengetahui bagaimana follow up untuk klaim asuransinya, mengingat bulan November besok sudah jatuh tempo. Terima kasih.

Salam,

Esty Mailani Wulandari
Pacitan, Jawa Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Pegadaian atas surat Ibu Esty Mailani Wulandari

Menanggapi keluhan yang disampaikan Sdri. Esty Mailani Wulandari di Surat Pembaca Mediakonsumen.com pada tanggal 14 Oktober 2021 yang berjudul “Proses...
Baca Selengkapnya

6 komentar untuk “Proses Klaim Asuransi Kematian Pegadaian Tidak Jelas

    • 14 Oktober 2021 - (14:56 WIB)
      Permalink

      Iya Pak, maksimal tanggungan 20 juta nanti dicover pihak asuransi. Barang gadai dikembalikan dan dapat santunan juga.

      • 15 Oktober 2021 - (08:39 WIB)
        Permalink

        Tetap bayar buk…tapi pokok pinjaman ny saja ..sedangkan bunga atau sewamodal ny di tanggung pegadaian yg di berikan dari pihak asuransi dan ad dapet santuanan juga
        Proses ny butuh waktu,karena pihak pegadaian harus melapor ke pihak asuransi dulu buk,dan pihak asuransi mengcairkan klaim asuran apabila DATA2 IBUK SESUAI KETENTUAI Yang berlaku DARI ASURANSI..

        1
        1
  • 14 Oktober 2021 - (18:51 WIB)
    Permalink

    Max itu kan maksudnya pertanggungan gadainya, kalo liat punya e Ibunya y masih masuk klaim asuransi jiwanya.. Coba pepet truzz ajaa Bu pegadaian tiap hari disamperin.. Kan sudah ada ketentuannya, kalo santunan gk tahu y, kan bukan kerja tapi gadai barang, tapi siapa tahu dpt juga.. Kalo bs di record aja pas pengajuan k pegadaian jadi biar ada keterangan pegawainya yg bs dipegang..

    1
    2
  • 15 Oktober 2021 - (14:27 WIB)
    Permalink

    Updete :

    Alhamdulillah terimakasih kepada mediakonsumen.com telah menyampaikan keluhan kami.

    Dan siang ini kami sudah dihubungi langsung oleh petugas Pegadaian UPC Pasar Punung untuk melengkapi berkas-berkas pengajuan klaim asuransi dan dibantu untuk prosesnya.

    Salam,
    Wulan

 Apa Komentar Anda mengenai Pegadaian?

Ada 6 komentar sampai saat ini..

Proses Klaim Asuransi Kematian Pegadaian Tidak Jelas

oleh Esty dibaca dalam: <1 menit
6