Keluhan Surat Pembaca Cessie dan Lelang Bank UOB Membuat Keluarga Kehilangan Rumah 20 Oktober 202120 Oktober 2021 Dafip 35 Komentar Bank UOB Indonesia, cessie, KPR, Kredit Macet, Kredit Pemilikan Rumah, non performing loan, pengalihan kredit Ikuti kami di Google Berita Bank UOB membuat cessie sepihak tanpa informasi/somasi atau surat peringatan terlebih dahulu kepada saya. Setelah diselidiki oleh Polres Jakarta Utara, ternyata surat peringatan tidak ada tanda tangan penerima dan ditujukan ke alamat toko saya yang sudah tutup sejak Desember 2017. Dimana pada awal tahun 2018, saya sudah mengganti alamat surat menyurat ke rumah tinggal saya dan sesuai KTP. Juga sudah ada karyawan bank UOB bernama Pak Fahmi yang datang ke rumah saya. Saya menjelaskan tunggakan angsuran saya, disebabkan karena usaha saya bangkrut dan saya sedang menjual rumah dengan cepat serta harga murah untuk melunasi seluruh pinjaman saya di Bank UOB. Jadi terindikasi surat peringatan Bank UOB ini backdate atau fiktif dan pemalsuan yang melakukan tindak pidana Tunggakan angsuran saya baru berjalan 92 hari (terlampir bukti SLIK OJK). Dimana menurut peraturan Bank Indonesia, yang disebut kredit macet adalah setelah lewat 180 hari. Dalam hal ini Bank UOB sudah melanggar peraturan Bank Indonesia yang berkekuatan tetap dan berlaku di Indonesia Lamanya saya membayar angsuran dimulai tanggal 11 April 2011 sampai 11 Mei 2018 dengan baik dan lancar. Sebelum terjadi tunggakan, saya sudah mengajukan restrukturisasi sebanyak 2 kali, pada bulan Maret dan Juni 2018, tetapi tidak ada jawaban dari Bank UOB. Tunggakan 11 Juni – 11 September 2018 dan tanggal 1 Oktober 2018. Ketika saya mau membayar, saya mendapat informasi dari Pak Fahmi dan Pak Ibrahim selaku penagihan Bank UOB, bahwa saya sudah tidak bisa membayar dikarenakan sudah dibuatkan cessie. Dimana pada saat itu saya tidak mengetahui sama sekali tentang cessie dan saya belum mendapatkan surat cessie tersebut. Sangat jelas bahwa cessie ini disembunyikan yang sangat merugikan saya. Kemudian pada tanggal 3 Oktober 2018, saya mendatangi Bank UOB Plaza bertemu dengan Pak Amin Widjaja selaku ketua NPL. Saya bertanya mengapa cessie tidak diberitahukan kepada saya terlebih dahulu, sehingga saya mempunyai kesempatan untuk membayarkan tunggakan saya. Beliau bilang bahwa saya tidak dapat dihubungi dan rumah saya dalam keadaan kosong selalu. Padahal saya, istri, empat anak dan ibu mertua tinggal di rumah tersebut. Lalu saya tunjukkan bukti WA chat kepada beliau bahwa saya masih berkomunikasi dengan penagihan Bank UOB, yaitu Pak Fahmi dan Pak Ibrahim melalui WhatsApp. Beliau kemudian mengganti alasannya, karena CAR Bank UOB sedang tidak baik dan dipantau Bank Indonesia, maka beliau dengan cepat membuat cessie sepihak. Saya meminta agar cessie dibatalkan dan saya membayarkan tunggakan saya. Akan tetapi beliau bilang yang hanya bisa membatalkan hanya pembeli cessie. Beliau berkata cessie hanya pergantian kreditur dan tidak menghapus perjanjian kredit saya dengan Bank UOB. Dimana sistem pembayaran tetap sama dengan di Bank UOB, masih dengan angsuran. Kemudian saya mendatangi Pak Dion Setiawan di kantor beliau PT. King David Property di Ruko Taman Palem blok B 18 – 19 Cengkareng Jakarta Barat, untuk membayarkan Rp500.000.000 dahulu. Sisanya saya minta waktu 2 – 3 bulan. Dimana outstanding pinjaman saya dari Bank UOB sebesar Rp1.070.428.982, tetapi ditolak. Beliau berkata tidak bisa dibayar secara sebagian atau diangsur, karena beliau bukan bank atau lembaga keuangan. Padahal menurut undang-undang yang mengatur cessie, menyebutkan cessie harus diahlihkan kepada bank lain atau lembaga keuangan. Lalu pak Dion berjanji untuk memberitahukan berapa nilai yang harus saya bayarkan melalui email. Tetapi setelah saya menunggu, beliau tidak mengirimkan email ke saya, malah surat lelang yang dikirim ke saya (modus mau merampas rumah). Kemudian saya tanyakan, kenapa saya belum mendapatkan nilai pelunasannya? Mengapa sudah mau dilelang baru kemudian diberitahukan via email (nilai pelunasan Rp 2.300.000.0000? Dimana sisa pinjaman saya di Bank UOB hanya Rp1.070.428.982 (bukti outstanding Bank UOB). Saya keberatan, saya punya itikad baik mau membayarkan Rp1.300.000.000, tetapi malah ditolak dan dilelang sangat tidak wajar Rp1.750.000.000. Sedangkan APHT Bank UOB senilai Rp3.500.000.000 dan nilai NJOP Rp2.850.000.000, harga pasar Rp5.000.000.000, dan di bulan April 2021 saat pandemi. Saya memakai jasa penilai publik KJPP Herly, Ariawan & Rekan dinilai Rp 4.829.000.000 serta KJPP yang dipakai Pak Dion pernah dibekukan ijinnya oleh menteri keuangan tanggal 7 Oktober 2020. Hal ini menyebabkan saya dan keluarga kehilangan semua yang sudah saya bayarkan dan kehilangan rumah tinggal satu-satunya, serta tidak ada pengembalian uang sepeser pun kepada saya. Pertama saya mohon pembelaan dari Allah Maha Kuasa untuk membela saya umatNya yang dizolimi. Kedua mohon keadilan dari Kepolisian, melalui Media Konsumen dan rakyat Indonesia agar tidak ada korban yang lainnya. Saya dan beberapa korban yang sama sedang bersatu untuk melawan sindikat kejahatan ini. Terima kasih Media Konsumen. Dafip Jakarta Utara Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Rendy20 Oktober 2021 - (13:40 WIB)Permalink biasanya kasus spt ini hanya memakai boneka utk peralihan HT. 1 Login untuk Membalas
DafipPenulis artikel20 Oktober 2021 - (14:50 WIB)Permalink Pembodohan masyarakat kecil pihak bank menjual aset debitur tanpa persetujuan debitur dapat dikategorikan kejahatan dan perkara ini belum dikategorikan macet ( yaitu lewat 180 hari ) masih status diperhatikan khusus,, 3 Login untuk Membalas
barki28 April 2022 - (13:42 WIB)Permalink pak Dafip. ada kontak yg dpt sy hubungi? sy ingin menanya2 terkait ini pak. saya skrg (sedang mengalaminya) Login untuk Membalas
Bintang Raysa19 November 2023 - (19:40 WIB)Permalink Hallo pak Dafip, saya ingin bertanya terkait kasus tersebut. Apakah ada email aktif yang bisa saya hubungi pak? email tersebut sudah tidak aktif sepertinya
Iwan Wan21 Oktober 2021 - (10:22 WIB)Permalink Saya pernah mengajukan restrukturisasi di bank yang sama melalui telpon, tapi diminta email dan baru di respon email nya 2 bulan kurang 3-4 hari kemudian, dengan isi emailnya sudah coba menghubungi saya tapi tidak terjawab. Mengapa sampai begitu lama baru berkata seperti itu??? Dan ketika collection pihak bank datang, membawa surat, saya sampaikan bahwa saya sudah email tapi belum ditanggapi, lalu collection meminta bukti email saya, lalu pergi. Jadi banyak yang masuk lelang, bukan hanya karna disebabkan debitur yang tidak koperatif tapi karna kreditur yang lambat berespon ketika debitur beritikad baik. Bersyukur akhirnya rumah saya terjual sehingga tidak berurusan lebih jauh lama dengan pihak bank, yang mungkin saja, akan mengalami hal yang serupa dengan penulis artikel diatas. Pihak bank harus bisa melayani debitur dengan baik dan humanis, ketika debitur lagi sehat ( keuangan baik) dan ketika debitur lagi sakit ( keuangan sedang buruk) saya yakin, akan menjadi bank favorit, contohnya bank … A Semangat berjuang pak. Gusti ora sare 1 Login untuk Membalas
M Zubir20 Oktober 2021 - (14:21 WIB)Permalink Perampasan secara sistematis. Tampaknya semua sudah diatur secara legal dan prosedural. Mereka (Bank) melihat aset rumah bapak bernilai tinggi, mereka bisa mendapatkan keuntungan besar dengan cara Cassie dan lelang daripada pelunasan dari bapak. Bank bisa menjadi sumber pendanaan ketika bisnis nasabah bagus, tapi bisa menjadi “perampok” ketika nasabah sedang pailit. Sekedar saran, jangan pernah menggunakan aset utama (rumah tempat tinggal) untuk agunan bank, itu sangat beresiko, seperti kasus di atas. 14 Login untuk Membalas
DafipPenulis artikel20 Oktober 2021 - (14:52 WIB)Permalink Betul pak mereka memanfaatkan hukum yang abu abu dibuat seakan akan legal padahal yang namanya menjual milik orang lain tanpa ijin dari pemilik itu adalah kejahatan ,, terima kasih atas sarannya pak 1 Login untuk Membalas
Viktor21 Oktober 2021 - (07:09 WIB)Permalink Biasanya itu alasan Nasabah saja, saya yakin bank sudah melakukan penagihan secara masif, dan nasabah pindah2 susah dikontak, klu sudah dilelang baru teriak2 7 Login untuk Membalas
Pemersatu2 Januari 2022 - (07:54 WIB)Permalink Kamu itu ngomong apa? Kalau gak ada urusan keluar. Kacung kelas AO saja. Login untuk Membalas
stevan20 Oktober 2021 - (14:39 WIB)Permalink Ah jadi pingin cari rumah di lelang.go.id. Siapa tau ada lelangan rumah murah dan jauh di bawah NJOP seperti ini. 6 Login untuk Membalas
DafipPenulis artikel20 Oktober 2021 - (14:54 WIB)Permalink Mohon maaf biasanya rumah spt itu tidak berkah pak karena pemiliknya masih ada itikad baik utk membayar tetapi ditolak dan dikuasai sepihak oleh mereka,, lebih baik menawar langsung dengan pemiliknya itu lebih berkah 6 Login untuk Membalas
Iwan Wan21 Oktober 2021 - (09:27 WIB)Permalink Betul pak, berkah bagi keluarga dan keturunan kita juga kalo kita nantinya. 1 Login untuk Membalas
Eko30 November 2021 - (13:27 WIB)Permalink Cessie itu peralihan piutang (hak tagih), peralihan dari kreditur (bank) ke seseorang/bafan hukum (cq:Cessor),..cessie tidak wajib atas kesepakatan antara bank ,nasabah (debitur),cessor. Sehingga cessie bisa sepihak,TAPI cessie wajib diberitahukan kepada debitur setelah cessor memegang hak tagih dg menunjukan akte cessienya. Terkait LELANG, psl 6 HT kreditur baru(cessor) boleh melakukan lelang jika nasabah wansprestasi / lalai,maka syaratnya adalah wansprestasi dan unsur lalai harus ada n sudqh d ingatkan melalui surat(somasi)..hasil lelang di peruntukan untuk membayar pelunasan utang tertagih (outstqnding terakhir berapa?),maka jika ada sisa dari hasil penjualan lelang,maka wajib dikembalikan kpada konsumen/nasabah (debitur), jika tidak dikembalikan uang sisa,maka upaya hukumnya dapat di laporkan pidana penggelapan uang sisa hasil panjar ke kepolisian terdekat. Atau dapat di upayakan gugatan agar cessor mengembalikan uang sisa hasil lelang. Terkait dg sah atau tidaknya lelang,maka bisa di upayakan upaya gugatan perlawanan ke pengadilqn negeri,untuk memintak pembatalan lelang krena alasan alasan tidak sesuai dg aturan lelang permenkeu. Jika nasabah rumah sudah terlelang,maka pengosongan hanya boleh di lakukan oleh ketetapan ketua PN dg penetapan pengosongan dg catatan nasabah menolak pengosongan,selain cara cara tersebut diatas,adalah tindakan perbuaan melawan hukum,maka konsumen berhak atas perlindungan hukum#ekoinpartit@gmail.com Konsumen berdaulat Login untuk Membalas
Smin Lisianto20 Oktober 2021 - (14:54 WIB)Permalink Berjuang Pak ! Jangan pernah menyerah cari segala informasi dan bantuan dari semua pihak. Sangat prihatin dan ngeri bacanya. Ini saya sedang mengalami juga, keterlambatan bayar di bank BRI agunan rumah. Rumah ortu dan a/n Ibu dan kakak yg pinjam, sudah setaun lebih tidak terbayar sama sekali. Saya sanggup bayar jadi saya datangi langsung kantornya, petugasnya luar biasa ramah dan meyakinkan saya kalau tidak akan ada cessie dan lelang di bank BRI sampai tahun dpn. Saya silakan bayar cicil atau langsung lunas juga mereka perbolehkan, saya cicil karena bayar lunas trnyata jauh lebih bnyk bayarnya. Beda sekali perlakuan dan peraturan bank plat merah dan bank asing ya, mungkin jadi pelajaran buat yang lain. Pinjam pakai agunan di bank pemerintah saja ! 5 1 Login untuk Membalas
DafipPenulis artikel20 Oktober 2021 - (14:57 WIB)Permalink Siap pak saya pasti berjuang sampai titik darah penghabisan memang betul pak bank pemerintah lebih bijaksana dalam penyelesaian kredit dan ada musyawarah yang baik,, pembelajaran lebih baik memilih bank pemerintah 4 Login untuk Membalas
koentho20 Oktober 2021 - (23:35 WIB)Permalink Saran saya, agar menjadi Perhatian & penyelesaian yang Fair & berkeadilan, hubungi MEDIA MASA (terutama KOMPAS ATAU TVONE) jauh lbh efektif, siapkan dokumen2 dg lengkap, buat kronologis yg terarah & jelas, In syaa Allah ada jalan keluar yg baik u bpk & Keluarga, krn sebenarnya bpk mampu u melunasi hanya butuh waktu, bismillah Barokhallah 1 Login untuk Membalas
Angelina20 Oktober 2021 - (15:23 WIB)Permalink saya mau beli lelang, informasikan kontaknya 1 8 Login untuk Membalas
Andrean20 Oktober 2021 - (18:24 WIB)Permalink Ternyata ada sindikat mafia bank sekarang.Setahu sy waktu dulu kerja dibank swasta tidak mudah menyita dan melelang jaminan bank.Harus melalui pengadilan negri.Apakah sekarang aturannya telah berubah 4 Login untuk Membalas
Bamagin20 Oktober 2021 - (22:01 WIB)Permalink Wahh case besar ini, semoga di lancarkan segala urusan nya pak, saya di sini berdoa yang terbaik buat bapak ? 1 1 Login untuk Membalas
stevan20 Oktober 2021 - (21:04 WIB)Permalink Buka aja http://www.lelang.go.id. banyak rumah lelangan 5 Login untuk Membalas
Shin Chan21 Oktober 2021 - (09:05 WIB)Permalink Lelang yg bagus2 udah diambilin sama yg kerja di bank. Sisanya ampas. 1 Login untuk Membalas
ajie20 Oktober 2021 - (20:47 WIB)Permalink Saya doakan rumah bpk bs kembali,selamat berjuang pak… 1 Login untuk Membalas
firman20 Oktober 2021 - (21:22 WIB)Permalink Semangat pak,semoga masalah yg bapak hadapi diberikan kemudahan penyelesaiannya. 1 Login untuk Membalas
Heru20 Oktober 2021 - (21:42 WIB)Permalink Maaf sy masih belum paham.. Maksudnya pihak Bank berhak melelang >1/2 dr Harga pasar untuk pelunasan rumah/ruko tsb, bukannya pemilik masih memiliki hak jual walaupun sertifikat sudah diagunkan krn juga masih belum masuk jatuh tempo pelelangan.. Bukannya ini masuk ranah hukum perdata y, jadi bs diajukan klaim k pengadilan andaikata Bank melalukan hal di luar ketentuan hukumnya. 3 Login untuk Membalas
koentho20 Oktober 2021 - (23:36 WIB)Permalink Saran saya, agar menjadi Perhatian & penyelesaian yang Fair & berkeadilan, hubungi MEDIA MASA (terutama KOMPAS ATAU TVONE) jauh lbh efektif, siapkan dokumen2 dg lengkap, buat kronologis yg terarah & jelas, In syaa Allah ada jalan keluar yg baik u bpk & Keluarga, krn sebenarnya bpk mampu u melunasi hanya butuh waktu, bismillah Barokhallah 1 1 Login untuk Membalas
Steven21 Oktober 2021 - (17:06 WIB)Permalink Kalau sengketa gini mending ke OJK pak… Atau ke https://bpkn.go.id/ sebelum PTUN. Kalau di Media Konsumen masalah service dan produk saja biasanya.. Login untuk Membalas
Niki22 Oktober 2021 - (07:18 WIB)Permalink Thn 2018 akhir orangtua sy hrus khilangan rumah karn disita bank danamon. Dimana saat itu bbrp data tandatangan dipalsukan oleh mantan suami sy ketika itu. Tanpa pemberitahuan resmi. Tahu2 sudah dijualkan pada org lain. Nilai rumah hampir 400jt Dan hutang sisa 80jt.thn 2018 alhamdllah Ada rezeki mengganti rumah orgtua.semangat pak. Itu kejahatan perbankan. Saran saya kalo Ada kenalan pengacara yg murah meriah.kalo bs gratis, dimintai bantuan. Sy saat itu semua surat kontrak dr bank bilang. Jd gbs apa2. Semangat 1 1 Login untuk Membalas
Daiichi20 November 2021 - (18:44 WIB)Permalink Halo Pak Dafip. Saya juga salah satu korban dari pihak yang Bapak sebutkan di atas. Apa boleh saya mengontak Bapak untuk membahasnya lebih lanjut? 3 Login untuk Membalas
Pemersatu2 Januari 2022 - (07:59 WIB)Permalink gak usah mengail di air keruh lu cari duit dari orang kesusahan alasan senasib Login untuk Membalas
george edu21 November 2021 - (17:08 WIB)Permalink ini menjadi pelajaran buat kita yang pinjam di bank. baiknya bayar sesuai perjanjian dengan bank, bila rasa tidak mampu datangi bank minta solusi, bukan lari, mangkir bahkan marahi collection bank. justru perbankan sangat terbantu dengan pembelian aset CESSIE mereka.. bank berhak sepihak menjual dan mengalihkan aset kredit macet. Hampir 100% debitur yang kredit macet banyak alasan bahkan salahkan bank. jadilah bijak dalam menggunakan dana pinjaman Bank. bila sudah jadi begini adanya gugatan di pengadilan serta buang uang dan waktu, juga akhirnya kehilangan aset. doa kami yang memiliki masalah ini dibukakan jalan dari yang Maha Kuasa. 1 Login untuk Membalas
george edu21 November 2021 - (17:09 WIB)Permalink menjadi pelajaran buat yang pinjam di bank. baiknya bayar sesuai perjanjian dengan bank, bila rasa tidak mampu datangi bank minta solusi, bukan lari, mangkir bahkan marahi collection bank. justru perbankan sangat terbantu dengan pembelian aset CESSIE mereka.. bank berhak sepihak menjual dan mengalihkan aset kredit macet. Hampir 100% debitur yang kredit macet banyak alasan bahkan salahkan bank. jadilah bijak dalam menggunakan dana pinjaman Bank. bila sudah jadi begini adanya gugatan di pengadilan serta buang uang dan waktu, juga akhirnya kehilangan aset. doa kami yang memiliki masalah ini dibukakan jalan dari yang Maha Kuasa. 1 1 Login untuk Membalas
Pemersatu2 Januari 2022 - (08:01 WIB)Permalink Itu namanya *******, orang sudah bayar cicilan dihitung anuitas tidak mengurangi pokok, begitu nasabah kesusahan lu orang bank bilang cessie membantu bank. Mau menang sendiri itu namanya perbankan. Cekik masyarakat sampai habis. Login untuk Membalas
Pemersatu2 Januari 2022 - (07:52 WIB)Permalink Kongkalikong, somasi, bawa ke pengadilan, minta pembatalan lelang sepihak. UOB nama juga sudah terkenal di mana2 busuknya. Login untuk Membalas
clairina31 Oktober 2023 - (15:16 WIB)Permalink saya tertarik ingin meneliti kasus yang bapak alami, jika saya ingin bertanya-tanya lebih lanjut adakah kontak yang dapat saya hubungi? Login untuk Membalas