Cessie dan Lelang Bank UOB Membuat Keluarga Kehilangan Rumah

Bank UOB membuat cessie sepihak tanpa informasi/somasi atau surat peringatan terlebih dahulu kepada saya. Setelah diselidiki oleh Polres Jakarta Utara, ternyata surat peringatan tidak ada tanda tangan penerima dan ditujukan ke alamat toko saya yang sudah tutup sejak Desember 2017. Dimana pada awal tahun 2018, saya sudah mengganti alamat surat menyurat ke rumah tinggal saya dan sesuai KTP.

Juga sudah ada karyawan bank UOB bernama Pak Fahmi yang datang ke rumah saya. Saya menjelaskan tunggakan angsuran saya, disebabkan karena usaha saya bangkrut dan saya sedang menjual rumah dengan cepat serta harga murah untuk melunasi seluruh pinjaman saya di Bank UOB. Jadi terindikasi surat peringatan Bank UOB ini backdate atau fiktif dan pemalsuan yang melakukan tindak pidana

Tunggakan angsuran saya baru berjalan 92 hari (terlampir bukti SLIK OJK). Dimana menurut peraturan Bank Indonesia, yang disebut kredit macet adalah setelah lewat 180 hari. Dalam hal ini Bank UOB sudah melanggar peraturan Bank Indonesia yang berkekuatan tetap dan berlaku di Indonesia

Lamanya saya membayar angsuran dimulai tanggal 11 April 2011 sampai 11 Mei 2018 dengan baik dan lancar. Sebelum terjadi tunggakan, saya sudah mengajukan restrukturisasi sebanyak 2 kali, pada bulan Maret dan Juni 2018, tetapi tidak ada jawaban dari Bank UOB.

Tunggakan 11 Juni – 11 September 2018 dan tanggal 1 Oktober 2018. Ketika saya mau membayar, saya mendapat informasi dari Pak Fahmi dan Pak Ibrahim selaku penagihan Bank UOB, bahwa saya sudah tidak bisa membayar dikarenakan sudah dibuatkan cessie. Dimana pada saat itu saya tidak mengetahui sama sekali tentang cessie dan saya belum mendapatkan surat cessie tersebut. Sangat jelas bahwa cessie ini disembunyikan yang sangat merugikan saya.

Kemudian pada tanggal 3 Oktober 2018, saya mendatangi Bank UOB Plaza bertemu dengan Pak Amin Widjaja selaku ketua NPL. Saya bertanya mengapa cessie tidak diberitahukan kepada saya terlebih dahulu, sehingga saya mempunyai kesempatan untuk membayarkan tunggakan saya. Beliau bilang bahwa saya tidak dapat dihubungi dan rumah saya dalam keadaan kosong selalu. Padahal saya, istri, empat anak dan ibu mertua tinggal di rumah tersebut.

Lalu saya tunjukkan bukti WA chat kepada beliau bahwa saya masih berkomunikasi dengan penagihan Bank UOB, yaitu Pak Fahmi dan Pak Ibrahim melalui WhatsApp. Beliau kemudian mengganti alasannya, karena CAR Bank UOB sedang tidak baik dan dipantau Bank Indonesia, maka beliau dengan cepat membuat cessie sepihak.

Saya meminta agar cessie dibatalkan dan saya membayarkan tunggakan saya. Akan tetapi beliau bilang yang hanya bisa membatalkan hanya pembeli cessie. Beliau berkata cessie hanya pergantian kreditur dan tidak menghapus perjanjian kredit saya dengan Bank UOB. Dimana sistem pembayaran tetap sama dengan di Bank UOB, masih dengan angsuran.

Kemudian saya mendatangi Pak Dion Setiawan di kantor beliau PT. King David Property di Ruko Taman Palem blok B 18 – 19 Cengkareng Jakarta Barat, untuk membayarkan Rp500.000.000 dahulu. Sisanya saya minta waktu 2 – 3 bulan. Dimana outstanding pinjaman saya dari Bank UOB sebesar Rp1.070.428.982, tetapi ditolak.

Beliau berkata tidak bisa dibayar secara sebagian atau diangsur, karena beliau bukan bank atau lembaga keuangan. Padahal menurut undang-undang yang mengatur cessie, menyebutkan cessie harus diahlihkan kepada bank lain atau lembaga keuangan. Lalu pak Dion berjanji untuk memberitahukan berapa nilai yang harus saya bayarkan melalui email. Tetapi setelah saya menunggu, beliau tidak mengirimkan email ke saya, malah surat lelang yang dikirim ke saya (modus mau merampas rumah).

Kemudian saya tanyakan, kenapa saya belum mendapatkan nilai pelunasannya? Mengapa sudah mau dilelang baru kemudian diberitahukan via email (nilai pelunasan Rp 2.300.000.0000? Dimana sisa pinjaman saya di Bank UOB hanya Rp1.070.428.982 (bukti outstanding Bank UOB). Saya keberatan, saya punya itikad baik mau membayarkan Rp1.300.000.000, tetapi malah ditolak dan dilelang sangat tidak wajar Rp1.750.000.000. Sedangkan APHT Bank UOB senilai Rp3.500.000.000 dan nilai NJOP Rp2.850.000.000, harga pasar Rp5.000.000.000, dan di bulan April 2021 saat pandemi.

Saya memakai jasa penilai publik KJPP Herly, Ariawan & Rekan dinilai Rp 4.829.000.000 serta KJPP yang dipakai Pak Dion pernah dibekukan ijinnya oleh menteri keuangan tanggal 7 Oktober 2020.

Hal ini menyebabkan saya dan keluarga kehilangan semua yang sudah saya bayarkan dan kehilangan rumah tinggal satu-satunya, serta tidak ada pengembalian uang sepeser pun kepada saya.

Pertama saya mohon pembelaan dari Allah Maha Kuasa untuk membela saya umatNya yang dizolimi. Kedua mohon keadilan dari Kepolisian, melalui Media Konsumen dan rakyat Indonesia agar tidak ada korban yang lainnya. Saya dan beberapa korban yang sama sedang bersatu untuk melawan sindikat kejahatan ini.

Terima kasih Media Konsumen.

Dafip
Jakarta Utara

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

 Apa Komentar Anda mengenai Bank UOB Indonesia?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Cessie dan Lelang Bank UOB Membuat Keluarga Kehilangan Rumah

oleh Dafip dibaca dalam: 3 menit
35