Pembeli Di-“Ghosting” Developer Perumahan

Kami membeli sebuah kaveling di Perumahan Griya Borobudur Mulawarman, area Tembalang, Kota Semarang. Kami tertarik untuk membeli di sana, karena perkembangan perumahan tersebut. Menurut info di dalam brosur iklannya, akan dibangun berbagai fasilitas publik, seperti kolam renang dan lain sebagainya.

Saat itu, perumahan mengharuskan customer untuk membeli secara cash. Info yang kami dapat, pihak perumahan belum bekerja sama dengan bank terkait pembiayaan secara KPR. Sehingga kami melakukan pelunasan secara cash keras pada tanggal 08 Januari 2021.

Adapun pada tanggal 16 Januari 2021, dilakukan penandatanganan untuk PPJB antara pihak developer yang diwakili oleh General Manager PT Mulya Putra Pratama (pihak pertama) dengan kami sebagai customer (pihak kedua) dengan disaksikan oleh notaris. Di dalam PPJB tersebut, tertulis bahwa serah terima bangunan maksimal 6 bulan setelah pelunasan, dan penyerahan sertifikat (SHM) maksimal 24 bulan setelah pelunasan.

Pada bulan Juni 2021, kami melakukan pengecekan ke lokasi, yang kami kira sudah tahap finishing. Namun rupanya masih berupa tanah beserta semak-semak. Kami melakukan protes kepada General Manager PT Mulya Putra Pratama (a.n. Syai*** An***) melalui media aplikasi WhatsApp. Info yang kami dapat adalah tidak ada tukang. Saat itu kami masih berusaha untuk memahaminya, meskipun infonya simpang siur antara pernyataan dari pihak developer dengan pihak kontraktornya.

Pada bulan Juli 2021, yang seharusnya sudah tahap serah terima, tetap belum ada pembangunan. Kami melakukan protes kembali dan mendesak developer melalui General Manager, melalui Whatsapp, untuk segera dibangun. Akhirnya sekitar bulan Agustus, pembangunan dimulai.

Sekitar akhir Desember 2021, kami menerima telepon dari pihak developer (a.n. Kom***) bahwa sudah bisa dilakukan serah terima. Namun kami menolak, karena saat itu dinding samping rumah belum dicat, dinding dalam rumah banyak yang bocor, atap kamar mandi lantai 1 jamuran, serta tiang PAL listrik tepat depan kaveling belum digeser.

Saat itu pun Saudara Kom*** memberikan pernyataan bahwa semuanya akan dibereskan dan kami akan diberi tahu kembali kapan bisa serah terima. Bukti-bukti dinding yang belum dicat dan lainnya sudah kami kirimkan kepada General Manager melalui WhatsApp. Beliau memberikan pernyataan bahwa infonya akan beliau sampaikan ke kantor dan akan segera diperbaiki dan diselesaikan.

Kemudian sejak saat itu saat kami selalu menanyakan progresnya kepada General Manager melalui media WhatsApp. Namun beliau selalu tidak memberi respons. Akhirnya saudara kami mendatangi kantor marketing untuk menanyakan permasalahan ini. Karena saat itu di sana hanya ada bagian marketing, mereka memberikan pernyataan bahwa info terkait komplain ini akan mereka sampaikan ke kantor.

Setelah kami cek kembali, rupanya PPJB tersebut adalah PPJB Waarmerking, alias masih di bawah tangan. Selain itu, dari ulasan terkait perumahan tersebut, cukup banyak yang memberikan ulasan terkait ketidakprofesionalan pihak developer untuk memenuhi tanggung jawabnya bagi para customer-nya, bisa dicek di Google terkait ulasannya.

Per Januari 2022 bahkan sampai hari ini pun belum ada serah terima. Setiap amanah yang didapat, tentu ada pertanggungjawabannya, hai developer.

Hani Riani
Semarang, Jawa Tengah

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

10 komentar untuk “Pembeli Di-“Ghosting” Developer Perumahan

    • 17 Februari 2022 - (07:41 WIB)
      Permalink

      Maaf, kenapa pihak notaris tidak disebutkan disini bukankah Ppjb di bawah tangan melibatkan notaris?
      Saya juga alami hal sama Cash bertahan sampai sekarang perumahan juga blm beres.
      Banyak mafia dan itu termasuk dr pihak notaris.
      Area yg banyak mafia tanah (developer & notaris) Tembalang, Pucang Gading dan beringin ngaliyan. Bahkan banyak juga pihak kontraktor jadi korban developer nakal. Salah satu developer nakal namanya im*m *ris*nto

  • 16 Februari 2022 - (12:15 WIB)
    Permalink

    Jgn pernah beli cash rumah tanpa adanya fisik rumah yg akan anda tepati!

    Yang cicil KPR dengan bank saja (yg notebene lebih aman, krn surat2 tanah, dll sudah dicek kebasahannya oleh pihak bank) masihhh aja kadang masih suka bermasalah.

    Ini kok, percaya aja..bayar cash rumah tanpa fisik bangunan. Kalau sudah terlanjur begini pasti habis banyak energi, pikiran, stress, dsb. Mudah2an aja bos Developernya gak kabur

    Moga cepet selesai urusannya

  • 16 Februari 2022 - (16:05 WIB)
    Permalink

    ngerihhhh bayar 400juta tanpa ada ujudnya.. benarpun kalau pesan bangun bukannya itu DP dulu baru nanti dilunasi setelah bangunan jadi (serah terima) ya?

    • 18 Februari 2022 - (15:27 WIB)
      Permalink

      Nggih, di sana diharuskan cash keras. Hal ini jadi pembelajaran untuk kami ke depannya dan semoga ada hikmahnya. Suwun.

  • 16 Februari 2022 - (21:31 WIB)
    Permalink

    Wait, itu transaksi di atas 5jt kok masi pake materai 6rb? Th 2021 sdh harus 10rb lho. Masa ya finance developer nya ga paham soal beginian? Ini hal sederhana.

    Trs kenapa bisa ketauan kl itu waarmerking? Lalu guna notaris nya apa? Perlu d pertanyakan itu.

    • 17 Februari 2022 - (16:39 WIB)
      Permalink

      Kemungkinan notarisnya kongkalikong/dapat fee dari developer. Banyak dan sering kejadian seperti itu. Indonesia kebanyakan notaris, jadi tidak sedikit yg bermain ala mafia dengan pihak-pihak tertentu.

  • 22 Oktober 2022 - (16:15 WIB)
    Permalink

    Hampir sama dengan saya. Saya ambil rumah di Cluster Bougenville Klipang. Sekarang bangunan mangkrak jadi candi

 Apa Komentar Anda mengenai PT Mulya Putra Pratama?

Ada 10 komentar sampai saat ini..

Pembeli Di-“Ghosting” Developer Perumahan

oleh Hani R. dibaca dalam: 2 menit
10