Ilustrasi Keluhan Surat Pembaca Pembeli Di-“Ghosting” Developer Perumahan 16 Februari 2022 Hani R. 10 Komentar Akta Jual Beli, Developer, Jual Beli Rumah, Kondisi layanan tidak sesuai kesepakatan, Pengembang properti, Perumahan, Perumahan Griya Borobudur, PPJB, Properti, Serah terima unit properti Ikuti kami di Google Berita Kami membeli sebuah kaveling di Perumahan Griya Borobudur Mulawarman, area Tembalang, Kota Semarang. Kami tertarik untuk membeli di sana, karena perkembangan perumahan tersebut. Menurut info di dalam brosur iklannya, akan dibangun berbagai fasilitas publik, seperti kolam renang dan lain sebagainya. Saat itu, perumahan mengharuskan customer untuk membeli secara cash. Info yang kami dapat, pihak perumahan belum bekerja sama dengan bank terkait pembiayaan secara KPR. Sehingga kami melakukan pelunasan secara cash keras pada tanggal 08 Januari 2021. Adapun pada tanggal 16 Januari 2021, dilakukan penandatanganan untuk PPJB antara pihak developer yang diwakili oleh General Manager PT Mulya Putra Pratama (pihak pertama) dengan kami sebagai customer (pihak kedua) dengan disaksikan oleh notaris. Di dalam PPJB tersebut, tertulis bahwa serah terima bangunan maksimal 6 bulan setelah pelunasan, dan penyerahan sertifikat (SHM) maksimal 24 bulan setelah pelunasan. Pada bulan Juni 2021, kami melakukan pengecekan ke lokasi, yang kami kira sudah tahap finishing. Namun rupanya masih berupa tanah beserta semak-semak. Kami melakukan protes kepada General Manager PT Mulya Putra Pratama (a.n. Syai*** An***) melalui media aplikasi WhatsApp. Info yang kami dapat adalah tidak ada tukang. Saat itu kami masih berusaha untuk memahaminya, meskipun infonya simpang siur antara pernyataan dari pihak developer dengan pihak kontraktornya. Pada bulan Juli 2021, yang seharusnya sudah tahap serah terima, tetap belum ada pembangunan. Kami melakukan protes kembali dan mendesak developer melalui General Manager, melalui Whatsapp, untuk segera dibangun. Akhirnya sekitar bulan Agustus, pembangunan dimulai. Sekitar akhir Desember 2021, kami menerima telepon dari pihak developer (a.n. Kom***) bahwa sudah bisa dilakukan serah terima. Namun kami menolak, karena saat itu dinding samping rumah belum dicat, dinding dalam rumah banyak yang bocor, atap kamar mandi lantai 1 jamuran, serta tiang PAL listrik tepat depan kaveling belum digeser. Saat itu pun Saudara Kom*** memberikan pernyataan bahwa semuanya akan dibereskan dan kami akan diberi tahu kembali kapan bisa serah terima. Bukti-bukti dinding yang belum dicat dan lainnya sudah kami kirimkan kepada General Manager melalui WhatsApp. Beliau memberikan pernyataan bahwa infonya akan beliau sampaikan ke kantor dan akan segera diperbaiki dan diselesaikan. Kemudian sejak saat itu saat kami selalu menanyakan progresnya kepada General Manager melalui media WhatsApp. Namun beliau selalu tidak memberi respons. Akhirnya saudara kami mendatangi kantor marketing untuk menanyakan permasalahan ini. Karena saat itu di sana hanya ada bagian marketing, mereka memberikan pernyataan bahwa info terkait komplain ini akan mereka sampaikan ke kantor. Setelah kami cek kembali, rupanya PPJB tersebut adalah PPJB Waarmerking, alias masih di bawah tangan. Selain itu, dari ulasan terkait perumahan tersebut, cukup banyak yang memberikan ulasan terkait ketidakprofesionalan pihak developer untuk memenuhi tanggung jawabnya bagi para customer-nya, bisa dicek di Google terkait ulasannya. Per Januari 2022 bahkan sampai hari ini pun belum ada serah terima. Setiap amanah yang didapat, tentu ada pertanggungjawabannya, hai developer. Hani Riani Semarang, Jawa Tengah Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Sejati 1516 Februari 2022 - (11:47 WIB)Permalink Lau kena tipu, rumah belom dibangun jgn mau cash, moga2 aja developernya ngga kabur ya bu.. 2 Login untuk Membalas
Jumadi17 Februari 2022 - (07:41 WIB)Permalink Maaf, kenapa pihak notaris tidak disebutkan disini bukankah Ppjb di bawah tangan melibatkan notaris? Saya juga alami hal sama Cash bertahan sampai sekarang perumahan juga blm beres. Banyak mafia dan itu termasuk dr pihak notaris. Area yg banyak mafia tanah (developer & notaris) Tembalang, Pucang Gading dan beringin ngaliyan. Bahkan banyak juga pihak kontraktor jadi korban developer nakal. Salah satu developer nakal namanya im*m *ris*nto Login untuk Membalas
alf16 Februari 2022 - (12:15 WIB)Permalink Jgn pernah beli cash rumah tanpa adanya fisik rumah yg akan anda tepati! Yang cicil KPR dengan bank saja (yg notebene lebih aman, krn surat2 tanah, dll sudah dicek kebasahannya oleh pihak bank) masihhh aja kadang masih suka bermasalah. Ini kok, percaya aja..bayar cash rumah tanpa fisik bangunan. Kalau sudah terlanjur begini pasti habis banyak energi, pikiran, stress, dsb. Mudah2an aja bos Developernya gak kabur Moga cepet selesai urusannya 4 Login untuk Membalas
Esa16 Februari 2022 - (16:05 WIB)Permalink ngerihhhh bayar 400juta tanpa ada ujudnya.. benarpun kalau pesan bangun bukannya itu DP dulu baru nanti dilunasi setelah bangunan jadi (serah terima) ya? Login untuk Membalas
Hani R.Penulis artikel18 Februari 2022 - (15:27 WIB)Permalink Nggih, di sana diharuskan cash keras. Hal ini jadi pembelajaran untuk kami ke depannya dan semoga ada hikmahnya. Suwun. Login untuk Membalas
Widarti16 Februari 2022 - (21:31 WIB)Permalink Wait, itu transaksi di atas 5jt kok masi pake materai 6rb? Th 2021 sdh harus 10rb lho. Masa ya finance developer nya ga paham soal beginian? Ini hal sederhana. Trs kenapa bisa ketauan kl itu waarmerking? Lalu guna notaris nya apa? Perlu d pertanyakan itu. 2 Login untuk Membalas
Suprapto17 Februari 2022 - (16:39 WIB)Permalink Kemungkinan notarisnya kongkalikong/dapat fee dari developer. Banyak dan sering kejadian seperti itu. Indonesia kebanyakan notaris, jadi tidak sedikit yg bermain ala mafia dengan pihak-pihak tertentu. Login untuk Membalas
Hani R.Penulis artikel18 Februari 2022 - (15:29 WIB)Permalink Nggih, di PPJB nya ada tulisan “Waarmerking” Login untuk Membalas
jefri22 Oktober 2022 - (16:15 WIB)Permalink Hampir sama dengan saya. Saya ambil rumah di Cluster Bougenville Klipang. Sekarang bangunan mangkrak jadi candi Login untuk Membalas