Tanggapan Standard Chartered Bank Tanggapan Tanggapan Standard Chartered Bank atas Keluhan Bapak Regi Januar 21 April 2022 Standard Chartered Bank Indonesia Beri komentar Debt Collector, Kredit Macet, Kredit Tanpa Agunan, KTA, Pelunasan KTA, Penagihan, penagihan ke kantor, penagihan ke pihak ketiga, penyesuaian tagihan, privasi nasabah, restrukturisasi kredit, Standard Chartered Bank Ikuti kami di Google Berita Menanggapi surat yang disampaikan oleh Bapak Regi Januar (“nasabah”) melalui mediakonsumen.com pada tanggal 12 April 2022 dengan judul “Debt Collector Standard Chartered Bank Meneror Teman-Teman Kantor“, perkenankan kami menyampaikan bahwa setelah melakukan investigasi, proses penagihan yang dilakukan oleh staff kami telah sesuai dengan ketentuan Bank. Adapun prosedur yang telah kami tentukan adalah menghubungi ke nomor telepon yang terdaftar pada sistem Bank, baik telepon seluler maupun telepon kantor. Namun demikian, kami mengalami kesulitan menghubungi nasabah. Selanjutnya, staff penagihan kami menghubungi ke kantor nasabah pada tanggal 8 April 2022, dan diterima oleh operator kantor yang kemudian meneruskan ke bagian HRD dikarenakan nasabah tidak berada ditempat. Sesuai dengan rekaman telepon (voice logger), staff penagihan kami hanya menyampaikan pesan agar nasabah dapat menghubungi pihak Bank, namun tidak terdapat terror ataupun penyebaran informasi terkait tunggakan seperti yang dikeluhkan oleh nasabah. Kami telah menghubungi nasabah untuk memberikan penjelasan mengenai permasalahan ini baik secara langsung pada tanggal 14 April 2022 maupun melalui surat elektronik pada tanggal 18 April 2022. Apabila nasabah memiliki pertanyaan lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor (021) 83798777 atau melalui email ke id.contactcentre@sc.com. Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Kepuasan nasabah merupakan kunci sukses Standard Chartered Bank dalam upaya menjaga serta meningkatkan mutu layanan kami. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Diana Mudadalam Head of Corporate Affairs and Brand & Marketing, Indonesia & ASEAN Markets (AU,BN,PH) Standard Chartered Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.