Tanggapan Surat Tanggapan Bank DBS Indonesia atas Surat Ichwan Syahroni 4 Agustus 2022 PT Bank DBS Indonesia Beri komentar Bank DBS Indonesia, Billing System, Cicilan pelunasan KTA, Debt Collector, Denda, Denda keterlambatan pembayaran, Kredit Tanpa Agunan, KTA, KTA Bank DBS, Pelunasan KTA, Penagihan, persetujuan pelanggan, Sistem penagihan bermasalah, top up pinjaman kredit Ikuti kami di Google Berita Redaksi Surat Pembaca Mediakonsumen.com Yth., Pertama-tama, kami ingin mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Mediakonsumen.com. Melalui surat ini, kami ingin memberikan tanggapan atas surat pembaca bertajuk “Tagihan Denda KTA yang Tidak Masuk Akal” dari Sdr Ichwan Syahroni yang dimuat secara online di Mediakonsumen.com pada 29 Juli 2022. Dalam surat pembaca disebutkan bahwa penulis menyampaikan keberatan atas denda keterlambatan yang dibebankan atas fasilitas pinjaman Digibank KTA yang dimilikinya. Bank telah menindaklanjuti dengan menyampaikan penjelasan kepada Sdr. Ichwan Syahroni terkait Biaya tersebut sebagaimana Syarat dan Ketentuan yang berlaku pada Digibank KTA. Kami berterima kasih kepada Sdr. Ichwan Syahroni, juga kepada Mediakonsumen.com yang telah berkenan menayangkan surat tanggapan ini. Salam, Mona Monika Head of Group Strategic Marketing & Communications PT Bank DBS Indonesia Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.