Surat Pembaca

Penjual Tidak Bisa Menonaktifkan Kurir Pilihan Shopee

Perkenalkan saya adalah salah satu penjual di e-commerce Shopee dengan nama toko (S***B*** S***T C****r). Saya ingin mengajukan komplain perihal notifikasi yang telah dikirimkan pihak Shopee per tanggal 26 Oktober 2022, yang menyatakan bahwa pihak Shopee akan mengaktifkan secara otomatis jasa kirim JNT dan Shopee Express. Yang mana penjual juga dapat mengajukan untuk penonaktifan jasa kirim tersebut apabila memiliki kendala. Berikut saya lampirkan untuk notifikasi tersebut.

Semenjak dari diberikannya notifikasi tersebut, saya sebagai seller dari awal sebelum penonaktifan otomatis telah menghubungi pihak CS Shopee, tapi hasilnya zonk! (berasa ngomong sama robot yang gak paham maksud dari seller).

Lalu per tanggal 26 Oktober 2022, secara otomatis JNT (jasa kirim yang paling saya gak ingin pakai karena selalu penuh drama dan bermasalah) dan Shopee Express (jasa kirim ini sedari awal memang telah saya pasang dan gunakan di toko saya) ini akhirnya terpasang secara otomatis dan tidak bisa untuk dihapus!

Per tanggal itu juga saya langsung menghubungi pihak CS Shopee dan langsung diberikan form pengajuan penonaktifan jasa kirim tersebut, yang mana estimasi hanya 3 hari kerja. Setelah 5 hari, tepatnya ditanggal 31 Oktober 2022, saya menerima balasan dari tim Shopee yang bernama Nurul, yang mengatakan bahwa pengajuan saya ditolak, dan saya dipaksa untuk menggunakan jasa kirim tersebut selama 30 hari!

Yang saya permasalahkan di sini apakah seller tidak punya hak lagi untuk bisa memilih dan memakai jasa kirim yang dirasa cukup kompeten di gunakan? Bukankah ini juga termasuk pemaksaan ? Yang mana saya sebagai seller, sebelum menonaktifkan jasa kirim ini saya juga sebelumnya memakai jasa kirim ini dan mempunyai perlakuan buruk terhadap barang-barang yang dikirimkan. Saya sebagai penjual menerima banyak komplain dari pembeli, bahwa barangnya rusak/hilang, bahkan tidak dikirim sampai hampir 1 bulan. Serta banyak kejadian lainnya yang benar-benar mengecewakan dan akhirnya saya putuskan untuk mengakhiri drama dengan JNT dengan penonaktifan di toko saya!

Drama-drama saya dengan JNT banyak saya laporkan di Media Konsumen. Karena melalui Media Konsumen lah keluh kesah saya didengarkan. Berkali-kali saya komplain atas produk yang dikomplain oleh pembeli, lalu saya laporkan ke CS Shopee, tanggapannya cuma “Silakan hubungi jasa kirim yang bersangkutan”. Begitu pula saat saya komplain ke CS resmi pihak jasa kirim tersebut, penanganannya juga sangat mengecewakan! Bahkan pernah saya hampir menghubungi JNT beberapa kali dalam 1 hari dan CS yang menangani saya dengan berbagai alasan gak mau menerima telepon dari saya!

Mohon semoga tim Shopee dapat membaca dan sekali lagi secara kooperatif, jangan memaksa hak-hak penjual hanya untuk keuntungan semata! Tolong hargai penjual yang memberikan kontribusi untuk kelangsungan e-commerce Anda! Jika memang tidak keterlaluan saya sebagai seller pasti akan terbuka untuk jasa kirim yang profesional!

Berikut saya lampirkan call log saya dengan pihak JNT, tanggapan CS Shopee yang gak mau tahu dengan problem saya, salah satu keluhan customer, dan jika memang tim Shopee ingin melacak, bisa lihat curhatan saya di Media Konsumen. Dan ini hanya sebagian yang saya tampilkan.

Dian Cahyani
Surabaya, Jawa Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Komentar

  • Yess akupun sama lagi proses mematikan shopee ekpress, awal nya baik2 saja mengikuti aturan tuan murah. Semenjak kejadian paket kiriman diganti dengan paket lain yg harga jauh lebih murah. Bukti2 semua sudah ada pihak karyawan drop point pun mengiyakan kejanggalan paket yg di terima beda dengan yg aku drop. Tapi karna aku (seller) tidak punya bukti video packing jadi kalah banding. Menurutku hal yg sangat makan waktu seller bikin video packing satu per satu. Dan akhirnya paket dikembalikan yg bukan barang ku, rugi karna jauh lebih murah dari barang yg aku kirim. Kalau terus2 gtu service gtu, jualan bukan nya untung merugi jadinya

  • Betul sama, saya juga mengalami hal yang sama, begitu tau harus aktifkan kedua jasa kirim tersebut, saya juga langsung hubungi cs dan isi format penonaktifan, awalnya sudah ada balasan untuk menunggu beberapa hari akan di nonaktifkan , lalu masih belum ada kabar, saya chat lagi dan setelah beberapa hari sudah dinonaktifkan, namun itu hanya sebentar saja, lewat beberapa minggu otomatis aktif lagi, saya komplain lagi dgn shopee karna mendadak diaktifkan kembali jasa kirim yang saya tidak mau gunakkan, dan shopee pun membalas jika wajib diaktifkan keduanya, padahal sebelumnya sudah di aprove untuk di nonaktifkan... Sungguh tidak berprinsip, karena diawal QNA tentang masalah update jasa kirim ini, shopee sendiri yang menuliskan, Jika kami sebagai penjual ada kendala operasional, bisa mengajukan untuk penonaktifan, namun ketika diajukkan dari pihak shopee ujung2nya tidak ada respon yang membantu penjual yang ada kendala terkait wajib mengaktifkan kedua jasa kirim ini

  • Program gratis ongkir itu ada biaya adminnya yg harus d bayar penjual,itu bayar lho bukan gratis, yg komen hapus aja, itu tidak menyelesaikan masalah yang ada, jelas2 kita ada undang2 perlindungan konsumen, di sini shopee melanggar karena memaksa menggunakan jasa kirim shopee, melanggar Pasal 15 UU No. 5 Tahun 1999 ayat (2): Perjanjian tying Dalam pasal 15 ayat 2 dijelaskan mengenai larangan bagi pelaku usaha untuk membuat perjanjian tying. Secara spesifik, pelaku usaha yang bertindak selaku pemasok (sektor hulu) tidak diperbolehkan untuk memberlakukan kewajiban bagi pelaku usaha lain (sebagai penerima pasokan dan/atau distributor) untuk membeli produk dan/atau jasa lain yang berbeda karaktemya dengan produk pokoknya. Perbedaan karakteristik antara produk utama dan produk lainnya sebagaimana dapat dikur berdasarkan tingkat komplemen atau substitusinya merupakan faktor kunci dari praktek tying tersebut. Pengaitan penjualan atau pembelian yang bersifat wajib antara produk dan/atau jasa yang sama sekaIi berbeda dalam satu paket potensial akan melanggar pasal ini.