Permintaan Maaf dari Pihak Kredit Pintar

Assalamualaikum wr wb,

Selamat Malam dan Salam Sejahtera untuk kita semua.

Saya Manda Asri Wijayanti, sebagai penulis artikel Media Konsumen berjudul : “DC Kredit Pintar Menagih dengan Ancaman dan Menagih ke Keluarga” yang saya kirim artikel tersebut pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 malam.

Ingin menyampaikan bahwa terkait dengan masalah tersebut sudah diselesaikan bersama secara kekeluargaan, dimana pihak Kredit Pintar yang diwakili oleh Sdr. Krisma dan Sdr. Andri menyatakan permintaan maaf ke tempat tinggal saya yang disaksikan juga oleh kedua orang tua saya. Maka permasalahan ini kami anggap selesai atas keikhlasan dan kedewasaan keduabelah pihak.

Sebelumnya saya menyampaikan terima kasih kepada pihak Media Konsumen yang sudah memberikan kesempatan memposting surat informasi saya tersebut. Semoga Media Konsumen tetap semakin dicintai oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Tidak lupa juga mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh support dan komentar yang diberikan/disampaikan oleh para pembaca Media Konsumen.

Semoga kita semua selalu diberikan kesehatan dan diberikan kelancaran dalam segala urusannya.. Aamiin

Salam hormat saya,

Manda Asri Wijayanti
Bekasi

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

73 komentar untuk “Permintaan Maaf dari Pihak Kredit Pintar

      • 27 Januari 2024 - (10:16 WIB)
        Permalink

        Kredit Pintar pinjol resmi tapi menagih dan meneror via telp dan WA macam pinjol ilegal, telat 1 hari padahal blg mo didtgin DC, udah minta keringanan dijanjin byr tgl sekian sama DC yg Wa ok, eh besoknya da WA lagi dgn nmr beda nangih” minta dibayar skrg juga, maksa bgt untuk sya cari utangan untuk byar apliksi itu, sy ngk mau lah malah nambah bunga hutang, mending sya byr denda telat aja.. ngancem dilapor ojk, sya bru telat 1 hari loh padahal.. bikin mental org down dan ngk fokus kerja krna mengangu bgt terornya dan ngk ngerti yg sdh diinfokn sblmnya.. ngk ada tolenasi apapun, maksa harus dan sekarang byr juga

    • 17 Desember 2022 - (05:28 WIB)
      Permalink

      Permasalahan kata maafnya ok kak,
      Tapi Permasalahan DCnya tetap dilanjut ke pihak berwajib.
      Jangan lengah dan kecolongan kak.
      Tetap semangat

      81
      1
      • 17 Desember 2022 - (06:14 WIB)
        Permalink

        Ini mbak, untuk tetap dibuat laporan dengan melampirkan bukti-bukti dan kronologi kejadian :

        1. Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
        Mendatangi POS Kepolisian terdekat, WhatsApp atau SMS dengan nomor 081191-110-110, Via Layanan Call Centre Polri 110 atau e-mail : info@cyber.polri.go.id
        Bahwa dalam Pasal 1 Angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana menyebutkan laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan Undang-Undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

        2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) & Satgas Waspada Investasi
        Email waspadainvestasi@ojk.go.id
        Email: konsumen@ojk.go.id
        Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
        Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
        Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350. Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur).

        3. Depkominfo
        Kunjungi Website Kominfo https://aduankonten.id/, WhatsApp 08119224545 atau e-mail aduankonten@kominfo.go.id

        4. Bank Indonesia
        Contact center BICARA Telepon: 021-131
        Email: bicara@bi.go.id
        Form pengaduan online: http://www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI. Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

        5. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
        Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui: Call center: 021-7981858 atau 7971378 Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760 Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB. Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online. Jadi bila ingin melakukan pengaduan, dapat membuat janji atau permintaan lebih dahulu lewat http://pelayanan.ylki.or.id.

        6. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
        Tinggal datang saja langsung ke kantor LBH sesuai domisili Anda dan laporkan. Untuk kantor pusat YLBHI, berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320. Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.

        Semangat Kak !!!

        73
        1
        • 28 Juni 2023 - (12:45 WIB)
          Permalink

          Tampang Preman dan bergaya Preman memang di HALAL kan ya di Indonesia,
          payah deh lembaga-lembaga Aparaturnya klo cuma tutup kuping doang

      • 17 Desember 2022 - (06:26 WIB)
        Permalink

        Setuju saya sama Mbak @Mudita
        Maaf secara tertulis dr Kredit Pintarnya belum ada kak. Jadi jangan tetap laporkan secara hukum perbuatan Pidananya.

        35
      • 18 Desember 2022 - (11:10 WIB)
        Permalink

        Laporan ke polisinya jangan ditarik Bu Manda,
        Bukti Gambar/Video, Saksi Orang tua dan Saksi Tetangga memperkuat bukti laporannya Ibu. Apalagi kalau DC datang kembali ke tempat tinggal Bu Manda langsung hubungi kontak Polisi yang sudah diberikan sebelumnya agar langsung tangkap ditempat.

        Hal seperti ini jangan diclearkan begitu saja sebelum ada surat pernyataan dari pinjolnya dan ditangkap oknumnya. Buat pelajaran kedepannya agar tidak terjadi lagi hal seperti ini, kalau semuanya dijalankan sesuai aturan penagihan maka tidak akan terjadi hal seperti ini.

        27
      • 23 Desember 2022 - (21:36 WIB)
        Permalink

        Semoga kredit pintar bangkrut…yg pinjam pinjaman online jgn dibayar dan buang kartu anda biar tidak dihubungi…itu cara pinjol setan bangkrut.apa yg ditakutkan..gak ada jaminan yg disita…cara cerdas keluar dr pinjol…stay galbay…

        13
    • 18 Desember 2022 - (08:30 WIB)
      Permalink

      Prosedur pelaporan tindak pidana, yaitu:

      1. Datang ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) selaku pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian
      2. Penyidikan terhadap suatu tindak pidana dilaksanakan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan
      3.Setelah laporan polisi dibuat akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor yang dituangkan dalam “Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor”

      Pihak kepolisian akan selalu menanggapi segala bentuk laporan masyarakat dalam bentuk apapun. Jangan takut untuk melaporkan, karena kepolisian bertugas memelihara keamanan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

      Jika ada kendala, saya akan bantu untuk menaikan berkasnya. Terima kasih

      32
      • 20 Desember 2022 - (04:59 WIB)
        Permalink

        Ahh yg benerrr polisi akan sllu nanggepin laporan yg masuk….?
        Bukti nya sy cm di ajak ngobrol doang !! Nyesel sy capek” ke kantor polisi ujung”nya cm di ajak ngobrol doang..emng di kira di warkop x cm ngobrol doang

        19
      • 20 Desember 2022 - (12:31 WIB)
        Permalink

        Banyak harapan agar Kepolisian kembali baik nama baiknya dimata Masyarakat. Semoga yah bapak-bapak kepolisian bisa berada diposisi yang tepat saat dibutuhkan

        16
      • 18 Desember 2022 - (12:34 WIB)
        Permalink

        Ojk males ngurusin gitu. Scr dibsurat perjanjian jg sdh trtulis ojk tdk “brtanggungjwb” thdp sengketa peminjam dan pinjol. Ojk cm mantau2 regulasi sj. Itu jg regulasiny cnderung menguntungkan pinjol.

        5
        16
    • 19 Desember 2022 - (09:51 WIB)
      Permalink

      Masalahnya bank sendiri memiliki aturan yg ketat seperti hrs karyawan tetap/punya kartu kredit. Spt kita tahu di Indonesia rata2 outsourcing

      18
    • 22 Desember 2022 - (13:48 WIB)
      Permalink

      Ini Bapak/Ibu OJK pada kemana yah ??.. Sudah banyak kasus seperti ini, namun hanya diam saja, Bapak KAPOLRI juga kok team bapak di masing-masing daerah juga tidak ada tindakan dan respon mengenai arogansi preman berkedok DC penagihan seperti ini !!!

      13
    • 21 September 2023 - (22:53 WIB)
      Permalink

      Betull… jangan sekali2 pinjam ke pinjol.. Lur? Ujungnya kejerat terjerumus sedulur… Ga ada jalan yg lancar dan lurus. Begitu pula cicilan ada macetnya ujung2nya telat membengkak terus jetooor deh.. ?Usakan tahan diri solusikan kekeluargaan saat lg ada keperluan terdesak..!!

  • 16 Desember 2022 - (20:42 WIB)
    Permalink

    terusin play victimnya, kedok terancam dan terintimidasi. gak perlu bayar kan sesuai harapan anda. pelaku utama menjadi korban tragedi.. luar biasa setingannya sesuai harapan anda kan

    8
    120
  • 16 Desember 2022 - (21:44 WIB)
    Permalink

    TS ada masalah salah,,,masalah TS selesai salah juga,,,trus maunya pada gmn ya?repot bener hidup ente pada

    17
    3
  • 16 Desember 2022 - (22:01 WIB)
    Permalink

    Perseteruan sudah selesai dengan perdamaian. Tapi bukan berarti tunggakan utang tetap boleh molor kan?

    21
  • 17 Desember 2022 - (05:27 WIB)
    Permalink

    Permasalahan kata maafnya ok kak,
    Tapi Permasalahan DCnya tetap dilanjut ke pihak berwajib.
    Jangan lengah dan kecolongan kak.
    Tetap semangat

    19
    1
  • 17 Desember 2022 - (06:35 WIB)
    Permalink

    Untung ngk sama saya ente urusan nya..
    Pernah di ancam oleh DC di jakpus,ternyata cicongek nya Hercules,,ane lapor donk sama yg punya wilayah Om Edi T…besok nya dtng kerumah minta maaf/sambil kasih tamparan syg??..ternyata dia bingung,lihat badan dan wajah yg lugu punya link ke pimpinan dia,hahaha
    #laporkan saja ke pihak berwajib dan perpanjang kasus nya Jika A1 ancaman pembunuhan

    23
  • 20 Desember 2022 - (13:39 WIB)
    Permalink

    Bahkan ada seorg prempuan,yg bunuh diri, karena takut dg ancaman dr DC,
    DC itu kumpulan org” ******

    16
  • 22 Desember 2022 - (10:34 WIB)
    Permalink

    Kalau OJK tutup telinga dan tidak ada tindakan ke perusahaan pinjolnya sih percuma.. apalagi kalau Kepolisian juga sama tidak ada tindakan kalau sudah ada laporan dr masyarakatnya.

    14
  • 22 Desember 2022 - (14:01 WIB)
    Permalink

    Permintaan maafnya boleh diterima bu Manda,
    Masalah Perbuatan/caranya segera laporkan ke Polisi. Kredit Pintarnya biar diproses oleh OJK dan AFPI

    13
  • 30 Desember 2022 - (10:27 WIB)
    Permalink

    Seharusnya Kredit Pintar melatih DC Lapangan dengan etika dan sopan santun tidak patut dengan cara cara kasar, kalau seperti ini model DC Lapangan sampai kapanpun orang akan antipati dan selalu ada masalah yang sama.

    Dan OJK bersama dengan pihak berwajib lainnya sudah mulai ada TINDAKAN terhadapat Perusahaan-perusahaan seperti ini.

    11
  • 23 Agustus 2023 - (08:38 WIB)
    Permalink

    Kalau saya baca-baca di sosial media dan media konsumen banyak sekali keluhan mengenai CARA PENAGIHAN, apalagi mengenai berita yang dibuat Ibu Manda ini.

    Akan tetapi dilapangan praktek2 ini malah semakin banyak dan merajarela. Kemudian apa solusi dari lembaga-lembaga pemerintah yang difungsikan sebagai pengontrol dan berkaitan dengan hal ini ?.

 Apa Komentar Anda?

Ada 73 komentar sampai saat ini..

Permintaan Maaf dari Pihak Kredit Pintar

oleh Manda dibaca dalam: 1 menit
73