Keluhan Surat Pembaca Denda Keterlambatan Serah Terima Apartemen Chadstone 26 Desember 2022 haryanto 5 Komentar Apartemen, Denda, keterlambatan penyerahan, Kompensasi kerugian, PPJB, Properti, Serah terima unit properti, Surat Perjanjian Ikuti kami di Google Berita Dengan hormat, Melalui suara pembaca ini, saya mohon kepada pihak Apartemen Chadstone / PT. Pollux Aditama Kencana, untuk segera membayar denda keterlambatan atas serah terima apartemen Chadstone Cikarang unit D#A30-** atas nama Sony Lauren (istri saya), sesuai dengan PPJB dan surat permohonan yang kami sampaikan tanggal 30 Mei 2022. Unit apartemen Chadstone kami seharusnya dilakukan serah terima paling lambat tanggal 30 Juni 2019. Namun baru terlaksana tanggal 30 Mei 2022. Atas keterlambatan ini pihak Apartemen Chadstone harus membayar denda. Jika konsumen yang telat membayar, juga akan dikenakan denda. Sudah berulang kali kami telepon dan WA, tapi dijawab dengan bahasa standar “Masih dalam proses”. Mau proses sampai kapan? Salam, Haryanto Jakarta Utara Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya. Berikan penilaian mengenai Apartemen Chadstone: [Total:18 Rata-Rata: 1.5/5]
Teguh Iman26 Desember 2022 - (18:50 WIB)Permalink Mengapresiasi keberanian TS untuk menagih denda keterlambatan serah terima unit. Meskipun kedudukan hukumnya lemah (karena tidak ada akad perjanjian hitam di atas putih bermaterai), jika tuntutan dilakukan secara kolektif bersama dengan pelanggan lain yang dirugikan, maka tuntutan hukum bukan hal mustahil. Ini sekaligus memberi efek jera kepada pelaku usaha kapital untuk tidak seenaknya membuat peraturan denda sepihak tanpa didasari akta perjanjian yang disahkan secara hukum di depan notaris. Utamanya kepada pelaku usaha pembiayaan (pinjol, kredit kendaraan, dst) yang jidatnya sangat enak untuk dituntut balik atas kebijakan denda sepihak. Semoga upaya TS memberi dampak, meskipun tuntutan awal sulit terpenuhi. Kasus Meikarta bisa dijadikan contoh betapa paniknya pihak pengembang ketika dituntut pembatalan akad jual-beli dan refund uang pelanggan. Ketika kasusnya go nasional, mereka cuma bisa janji dan janji. Padahal janji tidak punya kekuatan hukum tetap dan mengikat. 18 Login untuk Membalas
Ferryanto27 Desember 2022 - (14:39 WIB)Permalink PPJB itu ada ttd di atas Materai bro Biasa nya PPJB itu setiap developer ada 2 – 3 rangkap Minimal 2 Jadi pihak pembeli dan developer pegang surat PPJB asli yg sudah di ttd kedua belah pihak di atas materai Dan biaya ke terlambat an setiap developer pasti tercantum di PPJB 4 Login untuk Membalas
Edvin28 Desember 2022 - (12:48 WIB)Permalink permasalahan denda keterlambatan serah terima pasti ada di dalam ajb nya pak. biasa 2-3% dari harga jual beli. Login untuk Membalas
Wenny Rahayu27 Desember 2022 - (01:04 WIB)Permalink Ayo yg mengalami hal serupa untuk kompak tuntutan balik pengembang. Sama seperti yang dikatakan Teguh Iman 8 Login untuk Membalas