Tanggapan Tanggapan Kredit Pintar Atas Surat Ibu Manda Asri Wijayanti 27 Desember 2022 KREDIT PINTAR INDONESIA 11 Komentar Debt Collector, Fintech, Keterlambatan pembayaran, Kredit online, Kredit Pintar, Pelanggaran Privasi, Pembayaran tagihan, Penagihan, Privasi data, privasi nasabah, Tanggal jatuh tempo tagihan Ikuti kami di Google Berita Kepada Yth. Ibu Manda Asri Wijayanti di Bekasi, Jawa Barat Sebagai tindak lanjut dari pengaduan yang disampaikan sebelumnya dan surat Ibu Manda Asri Wijayanti (“Pelapor”) yang disampaikan melalui website www.mediakonsumen.com pada tanggal 14 Desember 2022, berjudul “DC Kredit Pintar Menagih dengan Ancaman dan Menagih ke Keluarga”, sebelumnya kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami. Sehubungan dengan pengaduan yang disampaikan Pelapor sebelumnya perihal DC Kredit Pintar menagih dengan ancaman dan menagih ke keluarga, bermula pada penagihan yang dilakukan oleh kolektor lapangan (Field Collector) yang bertugas untuk menagihkan pembayaran Kembali fasilitas pinjaman berinisial “YWT” pada tanggal 17 November 2022 secara langsung di kediaman Pelapor. Pelapor memberikan keterangan bahwa tagihan yang dimuat dalam memo penagihan sebesar Rp8.851.867,- tidak sesuai dengan nominal pinjaman yang diajukan. Pelapor menyampaikan keterangan bahwa dirinya sedang tidak memiliki dana, sehingga tidak dapat melakukan pembayaran. Kemudian, pada 26 November 2022, kolektor lapangan yang sama, kembali melakukan penagihan secara langsung ke rumah Pelapor untuk menanyakan kapan Pelapor bisa melakukan pembayaran. Namun, Pelapor memberikan keterangan bahwa dirinya masih belum memiliki dana sehingga belum bisa melakukan pembayaran. Selanjutnya, pada 12 Desember 2022, kolektor lapangan yang sama kembali melakukan penagihan secara langsung ke rumah Pelapor. Saat itu, Pelapor mengaku telah terjadi ancaman yang disampaikan oleh FC Kredit Pintar sehingga orang tua Pelapor yang berada di rumah Pelapor keluar rumah untuk mencari tahu apa yang sedang terjadi pada Pelapor. Lalu, Pelapor mencoba merekam kejadian tersebut dalam bentuk video. Kemudian, Pelapor mengaku bahwa FC mencoba menarik tangan Pelapor dan hampir melakukan pukulan ke wajah Pelapor. Lalu, atas kejadian tersebut Pelapor membuat laporan ke Kantor Kepolisian Sektor Bekasi Utara. Lalu, pada 15 Desember 2022, tim Kredit Pintar yang terdiri dari Sdr. Chrisma dan Sdr. Andri selaku Internal Audit Investigator melakukan secara langsung meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami Pelapor. Pada kesempatan ini customer beserta orang tuanya juga meminta maaf karena karena pada kenyataannya proses penagihan yang terjadi tidak seperti yang disampaikan Customer pada artikelnya di Media Konsumen. Alasan Pelapor melakukan hal tersebut dikarenakan terbawa emosi. Saat ini permasalahan telah diselesaikan secara keikhlasan dan kedewasaan kedua belah pihak serta Saudara Manda telah menuliskan artikel penjelasan yang telah tayang di Media Konsumen pada tanggal 16 Desember 2022. PT Kredit Pintar Indonesia (“Kredit Pintar”) merupakan lembaga keuangan yang berizin dan diawasi secara langsung oleh pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) serta mematuhi segala ketentuan lembaga keuangan yang berlaku di Indonesia. Email: cs@kreditpintar.com Twitter: @KreditPintar Facebook: @KreditPintarOfficial Instagram: @kreditpintar Hotline: (021) 5059-8882 Hormat kami, Customer Service Kredit Pintar Indonesia District 8 Treasury Tower, Lt 53 Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 28 Jl. Jend. Sudirman Kav 52-54 Senayan Jakarta Selatan 12190 Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Soraya28 Desember 2022 - (08:40 WIB)Permalink Halo Kredit Pintar, Ada beberapa yang belum dijelaskan, yaitu 1. Aturan penagihan apakah sudah sesuai dengan aturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Dimana Fc yg anda utus tersebut membawa berkas lengkap dan identitas sesuai aturan POJK ? (Kartu Identitas disamakan KTP dengan ID Card, Sertifikat Profesi yang dilegalkan oleh OJK, Surat Tugas dari Perusahaan, Bukti Dokumen Debitur lainnya), Karena menurut penyampaian hanya berupa surat tagihan yang nama Nasabahnya ditulis tangan dan ID Card petugas saja. 2. Apakah dibenarkan penagihan kepada bukan debitur ?, dimana dijelaskan pada surat menagih ke Orang tua 3. Tindakan Verbal/non verbal pada saat Customer mencoba merekam atau memvideokan, ada usaha untuk merebut alat rekam/HP atau dugaan tindakan fisik apakah sudah diklarifikasi oleh petugas lapangannya ?. 4. Selanjutnya, tidak dijelaskan tindakan yang dilakukan Perusahaan kepada petugas KP atas masalah ini ?. Sekedar informasi kami juga mendapat surat aduan melalui email atas nama Ibu Manda mengenai kasus ini ke kantor kami : lbhjakarta@bantuanhukum.or.id pada tanggal 13 Desember 2022. 26 Login untuk Membalas
Antika30 Desember 2022 - (10:39 WIB)Permalink Saya sangat kecewa jika tidak ada tindakan atau sikap dr KP terhadap FC Lapangannya, Legalitas KP yang berizin di OJK tidak memberikan contoh yang baik terhadap oknum-oknum Petugas Lapangannya yg tdk menjalankan tugas sesuai dengan SOP 18 Login untuk Membalas
Kristoforus19 September 2023 - (16:04 WIB)Permalink Sudah jelas-jelas cara yang digunakan untuk proses penagihannya salah dan tidak menjalankan SOP sesuai dengan aturan. Kasus ini tidak sekali dua kali, harusnya cabut saja izin Kredit Pintar. 6 Login untuk Membalas
JL30 Desember 2022 - (10:24 WIB)Permalink Saya turut prihatin, seharusnya Kredit Pintar melatih DC Lapangan dengan etika dan sopan santun tidak patut dengan cara cara kasar, kalau seperti ini model DC Lapangan sampai kapanpun orang akan antipati dan selalu ada masalah yang sama. 21 Login untuk Membalas
Habri30 Desember 2022 - (10:47 WIB)Permalink Menagih bukan kepada debitur/nasabah itu SUDAH SALAH BESAR dan MELANGGAR ATURAN OJK mengenai cara penagihan/collection. Apalagi tidak ada sanksi yang diberikan oleh Perusahaan kepada Petugas Lapangannya 20 Login untuk Membalas
Ikhwan30 Desember 2022 - (10:54 WIB)Permalink Refleksi 2023 : – Tidak ada lagi kasus atau masalah terkait dengan Field Collection yang tidak menjalankan Prosedur sesuai dengan aturan. – Tindak tegas semua praktek PREMANISME yang dilakukan oleh Field Collection yang melanggar aturan beserta dengan Perusahaannya – OJK, POLRI, Depkumham, Bank Indonesia, YLKI dan Depkominfo bersama-sama membuat aturan, tindakan dan pengawasan langsung terhadapat PRAKTEK-PRAKTEK oknum seperti ini. 19 Login untuk Membalas
abdul15 Mei 2023 - (13:50 WIB)Permalink Woi Kredit Pintar Ente kadang – kadang ente 10 Login untuk Membalas
danny28 Juni 2023 - (12:41 WIB)Permalink Seperti ini yang dibilang Aplikasi Legal, Indonesia katanya negara Hukum… sayang kalau lembaga yang digaji sama masyarakat gak memihak kepada rakyatnya.. payah deh OJK klo diam aja gak ada sikap 10 Login untuk Membalas
Fauziah15 Agustus 2023 - (08:16 WIB)Permalink Aturannya yang aneh, Aplikasi pinjaman online yang menagih dengan cara premanisme yang diarahin pembayarannya kebanyakan langsung dilapangan/bukan online. 9 Login untuk Membalas
Kristoforus18 Oktober 2023 - (11:15 WIB)Permalink Tidak dibenarkan cara Kredit Pintar menerapkan seperti ini 6 Login untuk Membalas