Minta Tutup Kartu Kredit Mandiri, Malah Kena Penalti Rp327 Ribu Padahal Harusnya Rp36 Ribu

Saya sebagai pemegang kartu kredit Bank Mandiri Gold, dengan nomor: 4137 1962 01** ****. Sekitar tanggal 13 Mei 2026, saya mengajukan penutupan kartu kredit tersebut dengan menyetujui untuk mempercepat pembayaran cicilan yang masih tersisa selama 2 bulan, dengan total tagihan sebesar Rp738.832.

Pihak customer service menyatakan bahwa jika ingin mempercepat pembayaran maka akan dikenakan penalti sebesar 5% dari total tagihan yang dipercepat, dan saya menyanggupi hal tersebut yang jumlahnya sekitar Rp36.941,6. Saya tidak mencatat nomor laporan tersebut, karena pembicaraan dengan customer service sudah direkam dan nomor laporan sudah otomatis tercatat.

Pada tanggal 19 Mei 2026, saya cek melalui aplikasi Livin’ Mandiri dan ternyata penalti yang tercatat pada transaksi sebagai debit adjustment charge dikenakan kepada saya sebesar Rp327.121,4, sesuai screenshot yang saya lampirkan.

Saya kemudian menelepon kembali ke customer service kartu kredit Bank Mandiri untuk menanyakan hal ini. Pada awalnya pihak customer service menyatakan bahwa debit adjustment charge sebesar Rp327.121,4 itu adalah penalti karena mempercepat pelunasan cicilan. Namun ketika saya minta dibuktikan melalui perhitungan, total pembayaran cicilan sebesar Rp738.832 seharusnya menghasilkan penalti hanya Rp36.941, akhirnya pihak kartu kredit Bank Mandiri mengakui bahwa itu adalah kesalahan mereka, tepatnya dari tim analis.

Setelah itu pihak bank menyetujui untuk merevisi nilai yang tidak sesuai tersebut dengan membuat laporan untuk memproses koreksinya, dengan estimasi waktu 5 hari kerja. Saya meminta agar prosesnya bisa dipercepat karena saya diberi batas waktu sampai tanggal 27 Mei 2026 untuk melakukan pembayaran. Jika tidak, saya akan dikenakan penalty keterlambatan. Pihak customer service menyatakan akan mempercepat proses tersebut.

Tanggal 25 Mei 2026, saya menelepon kembali customer service Bank Mandiri karena belum ada koreksi atas transaksi debit adjustment charge tersebut. Pihak customer service menyatakan bahwa koreksi masih belum dilakukan.

Saya merasa sangat kesal karena pihak kartu kredit Bank Mandiri mempersulit penyelesaian masalah yang sudah jelas kesalahannya ada di pihak Bank Mandiri, dan solusinya pun sudah jelas, yaitu mengoreksi transaksi debit adjustment charge tersebut. Lalu saya diminta untuk membuat laporan baru lagi untuk masalah yang sama.

Saya tetap meminta agar penyelesaian masalah ini dipercepat supaya saya bisa secepatnya menutup kartu kredit saya. Kali ini saya mencatat nomor laporan agar tidak perlu mengulang laporan terus-menerus, yaitu nomor 177970443596.

Pada tanggal 27 Mei 2026, saya kembali menghubungi customer service Bank Mandiri karena masih belum ada penyelesaian apapun. Yang mengejutkan saya, ternyata saya harus membuat laporan baru lagi dengan nomor: 177986161916. Saya meminta untuk melanjutkan saja dengan nomor laporan sebelumnya, tetapi laporan baru tetap dibuat dengan masa proses penyelesaian sampai tanggal 3 Juni 2026.

Seburuk itukah proses penyelesaian masalah di manajemen customer service Bank Mandiri? Setiap kali kita menanyakan progres laporan, kita harus menceritakan kembali permasalahan dari awal kepada customer service yang berbeda, lalu membuat laporan baru untuk permasalahan yang sama, dengan tambahan waktu proses penyelesaian. Padahal semua percakapan antara saya dan customer service sudah direkam.

Apakah karena kesalahan staf kartu kredit Bank Mandiri, saya sebagai nasabah harus menanggung kerugian berupa waktu, tenaga, dan pikiran? Kalau pihak kartu kredit Bank Mandiri memiliki prosedur penyelesaian laporan seperti ini, bisa dibayangkan betapa buruknya pelayanan untuk menyelesaikan setiap aduan pada bank BUMN sebesar Bank Mandiri.

David Lesmana
Bogor, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

4 komentar untuk “Minta Tutup Kartu Kredit Mandiri, Malah Kena Penalti Rp327 Ribu Padahal Harusnya Rp36 Ribu

  • 1 Juni 2026 - (11:45 WIB)
    Permalink

    wahh, untung teliti ya.
    coba kalo ga teliti, udah berapa uang yg didebet tuh yg ga sesuai.
    dan kesalahannya dr pihak bank nya.

    • 2 Juni 2026 - (09:16 WIB)
      Permalink

      Sampai hari ini pun permasalahan nya belum selesai. Koreksi dari kesalahan debit adjustment charge belum dilakukan oleh pihak kartu kredit bank mandiri
      Sepertinya akan mengulang untuk membuat laporan baru lagi dengan perpanjangan masa penyelesaian masalah ini

  • 2 Juni 2026 - (07:36 WIB)
    Permalink

    Padahal sudah membership fee reversal, itu request terpisah sebelumnya atau reversal karena proses tutup kartu?

    Kalo terpisah ya Cicilan biarkan selesai dulu aja, toh fixed nilainya dan cuma sisa 2x cicilan
    Kartu jangan dipakai
    Kalo dah beres dan yakin nol tidak akan pakai lagi, baru deh tutup kartunya…

    Lumayan jd ribet gara2 error perhitungan pelunasan cicilan ya jadinya

 Apa Komentar Anda?

Ada 4 komentar sampai saat ini..

Minta Tutup Kartu Kredit Mandiri, Malah Kena Penalti Rp327 Ribu Padaha…

oleh David dibaca dalam: 2 menit
4