Pengajuan Klaim Reimbust Asuransi FWD Ditolak

Pada awalnya saya masih berpikir positif klaim asuransi saya akan disetujui meskipun lama, bahkan prosesnya sangat lama jika dihitung dari estimasi yang diinfokan.

Saya dirawat inap mulai tanggal 23 November 2022 sampai 26 November 2022 di Klinik Esensia Semarang. Pada awalnya dokter menyarankan saya untuk keluar pada tanggal 27 November 2022, namun saya bersikukuh ingin segera keluar meskipun pagi sebelum keluar saya demam lagi sampai 49 derajat.

Masuk ke IGD pada tanggal 23 November 2022 siang hari. Setelah dilakukan pengecekan oleh dokter, saya disarankan untuk rawat inap. Pada saat itu saya rasa masih sanggup untuk rawat jalan saja sehingga menolak. Akan tetapi mengingat saya sudah demam sejak tanggal 20 November 2022, maka saya tetap dianjuran untuk rawat inap, lalu saya iyakan.

Awalnya saya mau rawat inap jika bisa menggunakan asuransi FWD. Tempat saya dirawat bukan RS besar sehingga tidak bisa menggunakan BPJS. Suster yang membantu menanyakan asuransi FWD yang saya gunakan apakah bisa atau tidak masih hilir mudik mencari info.

Saya berpikir positif karena pada bagian pendaftaran terdapat pamflet asuransi FWD, saya kira bisa digunakan di klinik tersebut. Namun info suster belum bisa, dia berjanji akan membantu jika harus reimburst nantinya. Kondisi saya sedang pusing dan lemas, sehingga saya iyakan, dan menandatangani surat inap sebagai pasien umum.

Setelah masuk kamar, saya berusaha untuk menghubungi CS Asuransi FWD melalui WhatsApp. Namun respon solusinya baru saya dapatkan tanggal 27 November 2022 ketika saya sudah keluar. Solusi yang diberikan oleh CS adalah untuk mengajukan klaim reimburst.

Kondisi saya baru benar-benar pulih tanggal 4 Desember 2022, karena setelah keluar rawat inap harus kontrol dan istirahat.

Saya coba berkala mengajukan klaim di aplikasi namun selalu data tidak ditemukan. Akhirnya saya email pihak asuransi karena CS WA sudah tidak ada respon. Info di email, saya bisa ajukan klaim dengan mengirimkan berkas ke alamat kantor FWD di Jakarta. Sayangnya saya baru pertama kali mengajukan klaim untuk rawat inap, sehingga belum tahu berkas dan dokumen apa saja yang harus saya kirimkan.

Saat itu CS email pertama tidak langsung menginfokan detail berkasnya. Sambil menunggu balasan CS mengenai detail berkas-berkas klaim, saya mencoba cek berkala di aplikasi. Akhirnya saya bisa mengajukan klaim melalui aplikasi.

Estimasi pengajuan klaim maksimal 10 hari kerja. Sekitar seminggu setelah pengajuan klaim, saya mendapatkan email kekurangan berkas dan email balasan kedua dari CS email. Setelah saya meminta kelengkapan dokumen ke klinik, saya upload kembali beserta saya kirimkan hard file-nya ke alamat kantor FWD sesuai info CS di email.

Berkas tersebut yaitu surat keterangan dokter, rekam medis, kwitansi dan rincian biaya. Setelah menunggu seminggu lagi, saya masih mendapatkan info kekurangan berkas berupa detail rincian biaya IGD. Pembayaran IGD dan rawat inap dilakukan pada satu waktu ketika saya keluar, sehingga klinik membuatkan dalam satu kwitansi. Intinya seperti itu penjelasan yang bisa saya sampaikan kepada CS di email.

Setelah itu saya masih harus menunggu lagi. Pada tanggal 30 Desember 2022 malam, saya mendapatkan info kembali bahwa masih ada berkas yang kurang, yaitu Surat Izin Klinik untuk melakukan rawat inap.

Konfirmasi Kekurangan Berkas

Saya masih belum mengerti kenapa, karena menurut hemat saya jika berkas di awal sudah terpenuhi semuakenapa integritas kliniknya yang dipertanyakan? Sehingga saya jelaskan kepada CS bahwa saya sudah tidak di Semarang karena sudah tidak bekerja di Semarang lagi. Pada saat itu saya sebagai pegawai kontrak tidak diperpanjang karena perusahaan tempat saya bekerja sedang pengurangan karyawan. Sementara jika harus ke klinik harus memakan biaya akomodasi yang lumayan.

Intinya jika saya dicurigai melakukan kecurangan atau tindakan fraud, saya bertanya apakah pihak asuransi tidak bisa melakukan validasi klinik tempat saya dirawat. Jika ingin tahu klinik rawat inap saya seperti apa bisa berkunjung ke laman https://esensia.co.id/ruang-perawatan/ juga.

Pada akhirnya pada tanggal 6 Januari 2022 klaim saya ditolak karena saya rawat inap di klinik bukan di RS. Menurut Polis yang saya baca, saya bisa menggunakan asuransi untuk Rawat Jalan dan Rawat Inap. Namun ketika dulu saya menggunakannya di RS Siloam untuk rawat jalan, tidak bisa karena harus rawat inap.

Saya tidak menyangkan ketika masuk IGD akan rawat inap, sehingga saya mencari tempat perawatan yang terdekat. Jika tahu akan ada rawat inap, mungkin dapat saya usahakan ke RS besar meskipun jauh dari lokasi tempat tinggal saya.

Menurut Polis Manfaat Asuransi saya yaitu:

• Biaya Kamar
• Biaya Kunjungan Dokter di Rumah Sakit
• Biaya Obat-obatan
• Biaya Pemeriksaan Laboratorium
• Biaya Perawatan Sebelum Rawat Inap
• Biaya Perawatan Setelah Rawat Inap

Seharusanya saya bisa mendapatkan rasa nyaman dan aman karena menggunakan asuransi, nyatanya menunggu lama namun akhirnya mendapatkan penolakan.

Jika saya baca pada Polis, Rawat Inap yang diasuransikan sebagai pasien rawat inap untuk menerima perawatan/pengobatan yang dibutuhkan secara medis dan di mana pihak yang diasuransikan harus dirawat inap di Rumah Sakit sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam sehingga menimbulkan biaya kamar perawatan dengan fasilitas rawat inap sesuai dengan rincian tagihan biaya atas hari perawatan yang dikeluarkan pihak Rumah Sakit.

Dari rincian di atas seharusnya saya sudah memenuhi, namun hanya karena dirawatnya bukan di RS (besar) sehingga kalim saya ditolak. Biaya yang saya keluarkan untuk biaya kamar, kunjungan dokter, obat, laboratorium, IGD dan biaya kontrol tidak bisa dicairkan.

Sejak Juni 2021 saya belum pernah menggunakan asuransi, karena menurutku memang asuransi untuk perlindungan. Namun ketika dibutuhkan tidak bisa diharapkan.

Intinya saya kecewa. Dari awal sudah pihak Asuransi tahu bahwa saya dirawatnya di klinik ranap, namun dua kali notif kekurangan berkas tidak ada info harus di RS.

Irma Fitria
Banyumas

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan FWD Insurance atas Laporan Ibu Irma Fitria

Dengan hormat, Terkait dengan keluhan yang disampaikan Ibu Irma Fitria kepada FWD Insurance pada tanggal 09 Januari 2023, kami telah...
Baca Selengkapnya

34 komentar untuk “Pengajuan Klaim Reimbust Asuransi FWD Ditolak

    • 9 Januari 2023 - (16:23 WIB)
      Permalink

      Asuransi di Indonesia, pembayaran premi auto-debet dan saat klaim jadi auto-sulit dan berakhir jadi auto-tolak. Klaim yang dibayar hanya sesekali dan di-broadcast buat sejagat raya tau, intinya perusahaan “bandar” asuransi harus cuan besar per nasabah alias (total klaim << total premi).

      • 15 Januari 2023 - (11:56 WIB)
        Permalink

        Pilih asuransi yg sudah terlihat bukti dan mudah klaimnya,Prudential sangat mudah ga harus rs rekanan,asal sudah sesuai ketentuan masa tunggu penyakit 30 hari sakit2 ringan da 18 penyakit sakit masa tunggu 12 bln

  • 8 Januari 2023 - (20:28 WIB)
    Permalink

    Saya sebagai pembeli komplain oleh oknum yg di duga penipu dan toped tidak respon dengan objectiv. Gmn mau di viral kan ke medsos. Apa bisa di bantu?? Phone number 08182248**
    Please contact my number terimaksi

    1
    14
  • 9 Januari 2023 - (09:28 WIB)
    Permalink

    Dari dulu gak pernah percaya dan gak pernah tergiur sama asuransi swasta. Mending uangnya di masukin deposito,bisa berbunga. Udah preminya mahal, kalau ada apa2 susah klaimnya. Mending BPJS aja

  • 9 Januari 2023 - (10:36 WIB)
    Permalink

    Kemaren itu ada yg polis FWD disetujui tapi 5 bulan dananya ga cair.. buat yg suka beli asuransi mending nabung + bayar BPJS.. buat ke klinik2 sakit biasa BPJS cukup.. tabungan buat klo yg ditanggung BPJS.. btw klo bisa pilih BPJS yg termahal drpd asuransi kaga jelas FWD begini..

    • 10 Januari 2023 - (13:46 WIB)
      Permalink

      Ini asuransi bukannya bikin org membantu sembuh dr skt malah bikin org tambah skt, palibg bener bpjs aja udh, biar murah tp terjamin biaya rawat inap 4hari, biaya lab, biaya berobat, kacamata, cabut gigi , semua udh sy cobain

  • 9 Januari 2023 - (11:08 WIB)
    Permalink

    hati hati dgn asuransi seperti FWD, memang tidak jelas hanya mau terima premi untuk kebutuhan internal terlihat dari CS tidak profesional, tidak menjelaskan detail di awal, asal rekrut ada orang

  • 9 Januari 2023 - (16:04 WIB)
    Permalink

    asuransi mah ada aja nyari kekurangan berkasnya biyar klaim nya ndak cair .udah paling bener pakai BPJS ama nabung sendiri buat jaga2

  • 9 Januari 2023 - (20:23 WIB)
    Permalink

    Malam.. Bisa hub sy via email sy : ritay****@gmail.com. Sy akan coba bantu, bulan Maret kemarin sy bantu claim kematian polis nasabah Pru, awalnya yg disetujui Jiwa dan biaya Rumah sakit yg Sakit Kritis ditolak tp sy fight , ini jg dirawat di Klinik yg bukan rekanan perusahaan Pru. Pdhal dokter yg pegang saat sy urus sdh pindah ke Surabaya sdgkan kami di Kaltara. Dg membuat peninjauan ulang dan membuat surat pernyataan yg di ttd
    diatas materai akhirnya claim sakit kritisnya dibayar. Ini bukan nasabah sy mbak tp teman punya kakak ipar yg meninggal minta sy bantu krn agen nya tdk aktif lg. Semoga sy bs bantu. Terimakasih

    • 9 Januari 2023 - (20:30 WIB)
      Permalink

      Tambahan info yg jiwa dan rawat inap disetujui krn dirawat di rumah sakit rekanan tp claim sakit kritis ditolak RS tsb krn menurut dokter disitu alm meninggal bkn krn sakit kritis,l. Ternyata seblum masuk RS yg rekanan pas kena strokenya itu dirawat di Klinik dan dirawat di rumah sampai akhirnya sesak nafas dirawat di RS rekanan slm 1 bln akhirnya meninggal. Bayangkan wkt kn stroke itu th 2020 tp bisa dibayar jg. jd selama setahun lbh dirawat di rumah saja.. Jadi jgn menyerah tp kita hrs fight.

    • 24 Januari 2024 - (07:47 WIB)
      Permalink

      Mba agen asuransi FWD kah?
      boleh tlng diinfokan email mba dengan ketikan setiap huruf dispasi

  • 10 Januari 2023 - (01:27 WIB)
    Permalink

    udahlah jauhi asuransi. untung belum nemu komen pembela asuransi. hahahah, bisa aja nanti ada pembela asuransi yg komen ts gagal paham dgn penjelasan polis asuransi. hahahha

    4
    1
    • 10 Januari 2023 - (14:21 WIB)
      Permalink

      Gimana ya, bukan membela. Dulu saya dapat asuransi gratis kantor tanpa limit. Walau pilihan RS nya banyak, tetap aja yang diterima RS menengah dan besar, bukan RS kecil maupun klinik. PCR saja bila gejala belum tentu mau ditanggung. Tapi, memang bisa reimbursement untuk beberapa kasus tertentu (seperti PCR positif covid) walau pencairannya lama. Dokumen selalu lengap jadi gak banyak tanya langsung cair. Sekarang gak pakai lagi walau sempat mencari dengan bayar pribadi

      Saya rasa mungkin ada hal yang diluar kontrak, seperti sakit yang tidak ditanggung karena tes sebelum persetujuan kontrak dilakukan, atau bukan mitra yang benar-benar di list (biasanya tiap asuransi, terutama asuransi besar ada list klinik/RS rekanan atau klinik/RS yang tidak rekanan tapi sudah tau itu ada. Semacam database). Barangkali ada yang tidak memenuhi

      1
      4
      • 10 Januari 2023 - (20:59 WIB)
        Permalink

        zack, perusahaan asuransi bisa wanprestasi. lagian, orang dalam asuransi aja bilang perusahaan tempat mereka kerja menipu kok. tollol kau zack

        • 11 Januari 2023 - (09:12 WIB)
          Permalink

          Hmmmm intelligency anda dipertanyakan. Sepertinya anda gak tahu, banyak perusahaan non asuransi yg memberi asuransi ke karyawan bahkan keluarga karyawannya, salah satunya saya yang dapat dari perusahan tambang Amerika yang beroperasi di Indonesia ? kalau mereka bilang menipu, perusahaan beli polis dengan harga mahal langsung, bukan harga umum dan dari satu sales jadi limitnya gak ada dan lebih aman. Makanya, kalau nyari kerja, lihat benefit perusahaan, bandingkan dan pahami sistemnya. Hal-hal seperti ini masa’ ga tau, sampai kepedean ngomong seperti anak 6 tahun. Lucu sekali, saya kira pengguna MK umur 17 keatas secara pikiran

        • 11 Januari 2023 - (14:05 WIB)
          Permalink

          1. Itu asuransi jenis apa? Kalau yang bayar pribadi dimana mana emang gitu. Kalau perusahaan pasti jadi prioritas. Kan memang bayar lebih mahal
          2. Saya bahas asuransi sepengalaman saya yang saya dapat dari kantor. Gak salah lah. Contoh yang salah, saya membahas pengalaman provider internet di Thread ini, yang jelas gak ada hubungan sama sekali.
          3. Ngapain pakai tutup komentar? Takut nerima kenyataan? Kocak, emang level 6 bukan 17 keatas

  • 10 Januari 2023 - (05:23 WIB)
    Permalink

    Makin hari makin bertambah saja pihak yang dikecewakan asuransi ala Indonesia. Selalu masalahnya sama, ketika klaim dibuat ribet, dipersulit, ujung-ujungnya ditolak. Kok jadi ngemis gitu kesannya mereka yang sudah bersusah payah membayarkan premi asuransi tepat waktu? Jadi kesannya perusahaan asuransi itu seperti perusahaan yang hidup karena belas kasihan dari premi yang dibayarkan untuk menunjang gaya hidup mewah si pemilik perusahaan. Jadi ibarat orang miskin kasih uang cuma-cuma ke orang setengah kaya yang akhirnya jadi kaya raya dari hasil jualan asuransi abal-abal alias asuransi kebanyakan gaya dan alasan untuk menolak klaim. Jadi untuk apa kalian punya asuransi kalau endingnya selalu gak bisa digunakan? Mereka selalu mencari cara untuk bisa menghindar dari tanggungjawab. Alasan harus rawat inap, rawat jalan, semua itu hanya alibi untuk menghindar saja. Jadi memang pada akhirnya kita harus lebih cerdas, sepak terjang asuransi ala Indonesia setali tiga uang. Hampir semua asuransi masalahnya selalu sama, saat klaim. Jadi memang lebih bijak kita sendirilah yang berinisiatif dan disiplin untuk menyisihkan dana untuk kejadian-kejadian tak terduga dari pada dana itu dibayarkan sebagai premi asuransi dan hilang percuma, toh sudah banyak kejadian, klaim yang kita dapatkan gak akan pernah lebih besar dari jumlah premi yang dibayarkan seperti kasus artis yang lagi viral saat ini, klaim asuransinya ditolak hanya karena baru menjadi anggota dan menurut pihak asuransi waktu tunggu untuk kasus penyakit beratnya belum dipenuhi alias kalau mau klaim asuransi untuk penyakit berat, paling tidak sudah menjadi anggota bertahun-tahun lamanya. Kalau seperti itu, untuk apa punya asuransi ha5x….!! Jadi terlihat bahwa asuransinya gak mau menanggung kerugian dari kejadian tak terduga yang dialami nasabah asuransi mereka. Jadi mereka baru mau menanggung kalau preminya sudah jauh lebih besar dari nilai yang akan di klaim. Yaaa, itulah asuransi ala Indonesia. Saya sekeluarga paling anti sama namanya asuransi ala Indonesia. Dikecewakan beberapa kali oleh asuransi berbeda sudah cukup membuat saya gak butuh asuransi selamanya. Terasa konyol, sisihkan uang susah payah ternyata hanya untuk mendukung gaya hidup mewah si pemilik perusahaan asuransi seperti kasus besar wanaartha yang lagi viral belakangan ini. Semoga ini bisa menjadi pembelajaran agar lebih hati-hati dengan pihak asuransi. Kalau bisa saat mereka menjelaskan, direkam, supaya saat mereka berkelit, ada bukti bahwa apa yang mereka sampaikan diawal bertolak belakang dengan ketika kita klaim dan itu bisa dijadikan delik aduan atau dibuatkan laporan kepolisian kasus penipuan asuransi biar kasus-kasus lari dari tanggungjawab tidak menjadi kebiasaan buruk banyak pihak penyelenggara asuransi.

    • 10 Januari 2023 - (08:12 WIB)
      Permalink

      Pengalaman saya dgn asuransi FWD tdk ada masalah terkait klaim utk
      bayar biaya Rumah sakit, sy pernah di rawat di RS mayapada smuanya biaya di bayar tuntas oleh FWD, dan proses nya pun tdk ribet dan betele tele, ketika sy mulai masuk Rs , kartu FWD sy kasih kan ke pihak admin Rs dan setelah beberapa hari sy dirawat dan membaik di izinkan pulang oleh dokter, sy tdk mengeluarkan biaya sedikit pun, smuanya sdh di bayar kan oleh FWD, saran sy coba di cek kmbali mungkin ada yg salah dalam proses klaim FWD nya. Trmksh

      • 10 Januari 2023 - (09:55 WIB)
        Permalink

        Di kantorku dulu (2020) dikasihnya BPJS sama FWD, tapi kalo berobat lebih sering pake FWD. Iya emang gampang, pas pendaftaran sekalian pake asuransi, ketika pembayaran tagihan udah nol. Pernah juga reimbust juga sesuai SLA 7hari kerja.

        Berdasarkan pengalaman pake asuransi FWD corporate, ketika pindah kantor saya daftar individu. Tapi baru mau dipake sekali ini, capek bolak balik ke tempat ranap minta surat sampe malu ke nakesnya krn gk kelar2 reimbustnya hehee

        Tapi yaudahlah, buat pembelajaran aja…

        • 10 Januari 2023 - (15:25 WIB)
          Permalink

          Oo berarti anda salah pemahaman. Untuk asuransi corporate pasti selalu dimudahkan. Dulu saya waktu kerja di perusahaan mendapat fasilitas asuransi corporate, ketika klaim selalu mudah, bahkan periksa di dokter biasa (bukan rumah sakit) pun bisa asalkan ada tanda tangan dan stempel dokter sudah cukup. Tidak diminta kronologis segala macam tete bengek aneh-aneh. Tapi begitu berganti status jadi peserta individu/pribadi. Jangan harap deh.

          • 12 Januari 2023 - (10:14 WIB)
            Permalink

            Nah ini bener. Kalo bukan asuransi dari kantor, mending jangan daftar asuransi pribadi deh. Mereka bakal cari seribu alasan buat nolak klaim. Mending nabung atau pake bpjs aja.

  • 10 Januari 2023 - (08:34 WIB)
    Permalink

    Mending utk keperluan darurat nabung sendiri ya. Daripada nabung di asuransi ujung2 nya, pas perlu kita nya yg ngemis-ngemis, padahal itu uang yg kita tabung ke mereka.

  • 10 Januari 2023 - (08:35 WIB)
    Permalink

    Halo , perkenalkan saya Ryan salah seorang tenaga pemasar di Asuransi . Kalau saya cermati sebenarnya keputusan pembayaran klaim memang ada di pihak perusahaan jadi dari sisi nasabah sudah benar dari segi prosedut dokumen yg dibutuhkan untuk reimbursement apabila di tempat tersebut tidak bekerja sama dengan FWD . Namun yang perlu dipahami juga apakah ada klausul di polis atau sudah pernah dijelaskan sebelumnya untuk perihal klaim yg mengharuskan di kategori RS / bukan Klinik ? Karena bila di Asuransi yg saya pegang hal ini tidak menjadi problem apabila sesuai dengan ketentuan Masa Tunggu , Manfaat yg diambil karena bisa dilakukan via reimburse bila klinik atau RS tidak bekerja sama dengan vendor cashless yaitu Admedika . Apabila butuh bantuan atau penjelasan lebih lanjut bisa menghubungi saya di 0859603388** (Ryan Allianz)

    1
    7
  • 13 Januari 2023 - (08:23 WIB)
    Permalink

    Pakai asuransi swasta (jika perusahaan) atau BPJS (jika perorangan). Itu saja.

    Asuransi swasta untuk perorangan ada banyak kasusnya. Udah sakit, masih dibikin susah.

  • 13 Januari 2023 - (09:03 WIB)
    Permalink

    Halo semuanya, sebelumnya saya sampaikan terima kasih atas saran, masukan dan pengetahuan baru yang saya dapatkan dari komentar teman-teman semua. Saya infokan bahwa pukul 07.00 WIB tadi saya mendapatkan email bahwa pengajuan klaim saya diterima. Pihak asuransi sudah menghubungi saya melalui sambungan telepon pada tanggal 10 Januari 2022. Setelah konfirmasi dan diskusi, mereka memahami kondisi saya yang sudah tidak berdomisili di Semarang, sehingga tidak bisa kembali ke tempat ranap untuk meminta surat ijin klinik melakukan rawat inap. Mereka menerima masukan saya bahwa kedepannya apabila memberikan informasi lebih rinci dan lengkap di awal, sehingga apabila terdapat kendala serupa, tidak membutuhkan waktu lama untuk mondar-mandir ke RS. Pihak Asuransi kooperatif dan informatif ketika berdiskusi melalai sambungan telepon.

    Saat ini saya masih menunggu konfirmasi selanjutnya mengenai pencairan dana klaim masuk ke rekening.

    Salam – Terima kasih

  • 12 Juli 2023 - (13:09 WIB)
    Permalink

    Mbak saya juga nasabah asuransi FWD bebas handal. Alhamdulillah kalau klaimnya sudah disetujui. Cuma mau komentar utk komplain mbak soal rawat jalan yg gbs diklaim. Setau saya memang rawat jalan yg bs diklaim itu adalah rawat jalan yg terjadi sebelum rawat inap, misal mbak pergi ke dokter terus sm dokter disuruh opname, maka biaya konsultasi dokter td akan diganti. Kalau rawat jalan yg tidak berhubungan dengan rawat inap setau saya memang tidak ditanggung, kecuali kalo skg ada perubahan policy.

 Apa Komentar Anda?

Ada 34 komentar sampai saat ini..

Pengajuan Klaim Reimbust Asuransi FWD Ditolak

oleh Irma dibaca dalam: 3 menit
34