Status SLIK Dalam Perhatian Khusus, Padahal Tidak Pernah Sekalipun Terlambat Melakukan Pembayaran

Dear Bank Neo commerce (BNC) dan ADA PUNDI,

Saya melakukan pengecekan SLIK per tanggal 04/04/2023. Saya dapati banyak pelaporan dari bank saudara yang menuliskan tertulis masih terlapor kolek 2, padahal pada pelaporan sebelumnya baik di akun ADAPUNDI DLL tidak pernah ada keterlambatan.

Terhitung sudah 3 bulan dari tanggal saya mengajukan pelaporan kepada PT BNC dan ADA PUNDI yang saya dapatkan hanyalah jawaban yang saling melempar antara PT BNC dan ADA PUNDI.

Berikut nomor rekening dan nomor akad yang tertulis kolek 2:

  1. Nomor rekening IDR0202211110141501, nomor akad 02IDR020220036059952, ter-record kolek 2 (0)
  2. Nomor rekening IDR0202211030143671, nomor akad 02IDR020220034518872, ter-record kolek 2 (9)
  3. Nomor rekening IDR0202211150169908, nomor akad 02IDR020220036946630, ter-record kolek 2 (0)
  4. Nomor rekening IDR0202211180117807, nomor akad 02IDR020220037377813, ter-record kolek 2 (0)

Menunjuk pelaporan saya sebelumnya kenapa jadi sebanyak ini, padahal saya TIDAK PERNAH TERLAMBAT MELAKUKAN PEMBAYARAN, sebelumnya saya melakukan pengecekan SLIK pada bulan Januari 2023 juga tidak terlampir status DPK sebanyak ini.

Pihak ADA PUNDI selalu memberikan adjustment atas nomor surat 12/ITS/SK/II/2023 (itu saja). Sedangkan pihak PT BNC tidak mau menerima surat tersebut malah melemparkan kembali pada pihak ADA PUNDI yang harus melakukan konfirmasi kepada PT BNC.

Saya butuh jawaban dari pihak PT BNC dan ADA PUNDI sebagai tindak lanjut untuk perbaikan atas koreksi SLIK saya. Bukan kronologis saling lempar melempar.

Mohon tanggapan dari kedua belah pihak untuk penyelesaian atas permasalahan saya, terhitung sudah 3 bulan saya melaporkan via email ke PT BNC dan ADA PUNDI.

Sampai dengan pengaduan ini saya buat, pihak PT BNC dan ADA PUNDI tetap tidak ada yang memberikan respon dan penyelesaian perihal permasalahan SLIK tertulis DALAM PERHATIAN KHUSUS namun tidak pernah terlambat membayar.

Yang disampaikan oleh pihak PT BNC hanya menanggapi sebatas “Menanggapi kendala yang dialami perihal Kualitas Kredit 2 – Dalam Perhatian Khusus, berdasarkan hasil investigasi serta koordinasi kepada pihak Adapundi dengan ini kami sampaikan bahwa Adapundi melakukan perubahan pengaturan produk pada sistem Adapundi yang mengubah sistem produk dari Fix Billing Date menjadi Fix Tenor sehingga pembayaran yang telah Adapundi laporkan kepada Bank Neo Commerce mengalami ketidaksesuaian dan dalam hal ini Adapundi belum menginformasikan adanya perbedaan ini sehingga kendala ini menjadi kesalahan Adapundi. Bank Neo Commerce belum dapat merevisi SLIK tersebut karena sebelumnya belum ada konfirmasi dari Adapundi”

Yang dikirim berkali-kali, sedangkan baik itu koreksi FIX BILLING atau FIX TENOR bukan kewajiban saya untukelakukan permohonan koreksi, seharusnya dr PT BNC sudah dapat melakukan perubahan dan menyikapinya secara profesional. Perlu diketahui permasalahan seperti ini dapat menimbulkan citra buruk dan pengenaan denda SLIK atas kesalahan pelaporan SLIK debitur kepada OJK.

Terima kasih, mohon tanggapan.

Mentari Ingranti
Gresik, Jawa timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

6 komentar untuk “Status SLIK Dalam Perhatian Khusus, Padahal Tidak Pernah Sekalipun Terlambat Melakukan Pembayaran

    • 8 April 2023 - (01:17 WIB)
      Permalink

      Ini sudah masuk ranah PERUSAKAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK lho…

      Akibatnya nasabah dianggap kreditur macet dan semua pengajuan kreditnya jadi ditolak.

  • 5 April 2023 - (22:01 WIB)
    Permalink

    jadikan pelajaran, jangan minjol lgi, jika tidak ingin kamu dimasukan ke slik sekalipun gk ada tunggakan, celah kelemahan sistem ojk udah berlangsung lama dan gak ada sanksi hukum bagi yg input data fiktif ke slik.!! mohon ojk tindak perusahaan yg main main slik. kalau perlu cabut ijinnya..ini negara hukum, jangan kriminalisasi data masyarakat. saya dari dulu udah membuat laporan ke ojk tentang ini..mohon ditindak lanjuti. .

    • 8 April 2023 - (01:20 WIB)
      Permalink

      BETUUUULLLL…!!!

      Sumber masalah itu ada di pihak OJK. Mereka tidak berfungsi sebagai pengawas dan selalu melemparkan kepada pihak lembaga keuangan dengan pihak nasabah. Seolah rakyat diadu dengan pihak lembaga keuangan.

      Tidak ada upaya sama sekali untuk melakukan mediasi saat ada laporan keuangan yang tidak sesuai fakta.

 Apa Komentar Anda?

Ada 6 komentar sampai saat ini..

Status SLIK Dalam Perhatian Khusus, Padahal Tidak Pernah Sekalipun Ter…

oleh Tary dibaca dalam: 2 menit
6