Tanggapan Tanggapan perihal “Indodana Melakukan Penagihan Selain Kontak Darurat” 14 Maret 2024 Julia | Customer Experience Manager Indodana 2 Komentar Debt Collector, Denda keterlambatan pembayaran, Fintech, Indodana, Keterlambatan pembayaran, Kredit online, PayLater, Pelanggaran Privasi, Pembayaran tagihan, Penagihan, penagihan ke kantor, penagihan ke pihak ketiga, perlindungan data pribadi, Pinjaman Online, Privasi data, Tagihan, Tanggal jatuh tempo tagihan Ikuti kami di Google Berita Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaannya menggunakan layanan Indodana dan mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh Ibu Marcellina sehubungan dengan keluhan yang disampaikan melalui Media Konsumen yang terbit pada tanggal 5 Maret 2024 dengan judul “Indodana Melakukan Penagihan Selain Kontak Darurat”. Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya atas ketidaknyamanan yang Ibu Marcellina alami. Guna menanggapi keluhan yang telah disampaikan oleh Ibu Marcellina, kami telah menghubungi beliau untuk mendapatkan kronologis mengenai detail penagihan yang dikeluhkan. Namun dikarenakan keterbatasan informasi yang kami terima dari Ibu Marcellina sehingga proses investigasi dilakukan berdasarkan informasi yang ada dan telah kami sampaikan melalui email kepada Ibu Marcellina. Proses investigasi selanjutnya akan kami lakukan setelah Indodana menerima kelengkapan informasi mengenai keluhan penagihan yang disampaikan. Tentunya Indodana menjunjung tinggi kode etik penagihan saat proses penagihan dilakukan. Jika ada pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas terhadap petugas penagihan. Selain mengenai penagihan saat komunikasi dilakukan dengan Ibu Marcellina, kami juga menerima permohonan keringanan tagihan Ibu Marcellina untuk restrukturisasi tagihan guna mempermudah penyelesaian tagihan yang saat ini berjalan di Indodana. Mengingat Ibu Marcellina memenuhi kriteria untuk mengikuti program restrukturisasi, maka kami menyarankan Ibu Marcellina melakukan registrasi melalui link registrasi yang kami kirimkan melalui email pada tanggal 13 Maret 2024 agar dapat diproses oleh tim keringanan tagihan. Julia Customer Experience Manager PT Artha Dana Teknologi (Indodana) Jl. KH. Hasyim Ashari No. 26, Jakarta 11430 Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Kun Anthoxy1 April 2024 - (13:46 WIB)Permalink TOLONG BEDAKAN ANTARA YANG NIAT MEMBAYAR DENGAN PEMINJAM YANG KABUR ALIAS TIDAK ADA KEINGINAN UNTUK MEMBAYAR..TERIMA KASIH KEPADA PIHAK YANG SUDAH MERESTRUKRISASI KEMUDAHAN..SEMOGA TIDAK ADA LAGI YANG GALBAY 1 Login untuk Membalas
Bambang10 Juni 2024 - (16:23 WIB)Permalink Klo saya, silakan “memberikan titip ke kantor kerja sy” efek dari situ sy resign, berarti lunas, krn ga ada duit utk bayar. Pihak fintechpun harusnya bisa bedakan yg galbay dgn yg ingin bayar / restrukturisasi. Logikanya org ga bakal pinjam klo ada cash. Skg fintech mainnya harus lunas lgsg tanpa bunga, mana ada yg sanggup. Jalan satu²nya restrukturisasi dong. Klo mau menang sendiri, silakan ke kantor, sy keluar kerja berarti lunas ya, ga ada duit utk bayar 1 Login untuk Membalas