Indodana Melakukan Penagihan Selain Kontak Darurat

Saya Marcellina, selaku konsumen Indodana. Saya memiliki pinjaman pada tanggal 3 November 2023 sebesar 3 juta rupiah dengan jangka waktu 3 bulan. Kemudian saya jatuh sakit dan tidak bekerja selama beberapa bulan. Saya memiliki semua data dan dokumen dari Rumah Sakit di mana saya dirawat dan juga di kantor, menunjukkan bahwa saya sedang sakit dan untuk sementara waktu tidak dapat bekerja, serta tidak menerima gaji.

Pada saat penagihan, pihak kolektor Indodana bersikap kasar, membentak saya, dan tidak mau mendengar bahwa saya harus melunasi semua tagihan saya dengan bunganya, juga dengan nominal total sebesar 6 juta rupiah.

Saya telah melakukan permintaan restrukturisasi kepada pihak kolektor, menyatakan bahwa saya meminta keringanan bunga dan tambahan jangka waktu untuk melunasi. Karena untuk melunasi pokok dan angsuran dalam satu kali bayar, saat ini saya tidak memiliki kemampuan dan saya mencoba menjelaskan alasannya.

Saya hanya meminta tambahan jangka waktu dan keringanan bunga dari Indodana, tetapi pihak kolektor selalu tidak peduli dengan keadaan saya dan tetap memaksa saya untuk melakukan pelunasan pokok dan bunga dalam satu kali pembayaran, padahal saya sedang dalam masa pemulihan.

Pada pagi hari ini tanggal 4 Maret 2024, saya mendapat laporan dari teman bahwa mereka menerima pesan Whatsapp penagihan dari Indodana untuk tagihan saya. Padahal kontak-kontak tersebut bukanlah kontak darurat yang saya daftarkan.

Sesuai peraturan OJK, fintech legal hanya dapat mengakses CAMILAN (Camera, Microphone, dan Location) dari HP. Jika Indodana dapat membaca kontak saya, berarti secara diam-diam dia mencuri data di HP. Sesuai peraturan OJK juga, bahwa tidak boleh melakukan penagihan selain yang bersangkutan, hanya dapat melakukan reminder kepada kontak darurat saja.

DC Indodana atas nama Putri setiap hari menelpon ke kantor dan mengancam melaporkan ke atasan atau HRD. Aktivitas kantor menjadi terganggu, dan teman saya yang mengangkat telepon pun menjadi tahu hutang saya karena DC menyebutkan berapa nominal hutang saya.

Saya ditegur oleh atasan karena kegaduhan yang terjadi di kantor dan terancam dipecat. DC pun selalu menelpon kantor pusat yang kontaknya sama sekali tidak saya cantumkan.

Bukankah peraturan OJK tentang penagihan itu tidak boleh bersifat mengancam, mengintimidasi, dan menyebarkan data pribadi? Chat Whatsapp dari DC Indodana saya balas sebagai bentuk itikad baik saya, bukan untuk lari dari tanggung jawab, karena saya memang berniat untuk membayar, namun untuk saat ini saya masih mengumpulkan uangnya.

Saya hanya meminta kebijakan dari pihak Indodana. Selama ini saya selalu meminta perpanjangan tenor waktu dan juga keringanan bunga supaya saya bisa mencicil dan melunasi tagihan tersebut.

Terima kasih.

Marcellina
Denpasar, Bali

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan perihal “Indodana Melakukan Penagihan Selain Kontak Darurat”

Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaannya menggunakan layanan Indodana dan mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh Ibu Marcellina...
Baca Selengkapnya

12 komentar untuk “Indodana Melakukan Penagihan Selain Kontak Darurat

  • 5 Maret 2024 - (09:44 WIB)
    Permalink

    Dari pertama minjem belum ada pembayaran sama sekali, ini mau minjem atau apa, ya jelas indodana marah lah

    4
    6
    • 5 Maret 2024 - (14:17 WIB)
      Permalink

      Solusi darurat memenuhi penyelesaian masalah tanpa memikirkan akibat adalah pinjol, solusi darurat dikejar DC pinjol ya kabur.

      9
      1
    • 6 Maret 2024 - (23:14 WIB)
      Permalink

      Waktu itu kepepet banget sehingga harus melakukan pinjaman tunai di Indodana.
      Sempat telat 2 atau 3 mingguan.
      Itu DCnya sebar data diri, ktp, dsbnya di media sosial (FB) & share bahwa telah melarikan uang perusahaan. Kontak2 di FB juga di terror sama DCnya.
      Teror ke kantor & bener2 kata kasar. Cuma mereka gak ngaku aja dari Indodana.

      Untung sudah lunas & gak mau lagi berurusan dengan sperti itu..
      Semoga kakaknya bisa segera lunas ya.

  • 5 Maret 2024 - (13:50 WIB)
    Permalink

    Saya bahkan tidak pernah menyentuh yg namanya Apk Indodana.. tetapi setiap hari selalu d telfon oleh Debt Colector nya. Yang jadi masalah itu DC nya selalu tlpn sehari 3-5x dan saya merasa terganggu dr pagi sampai sore d tlfn terus. Mending Indo dana ini d cabut ijinnya sama OJK

    14
    • 5 Maret 2024 - (23:38 WIB)
      Permalink

      @Septohadi
      Mas, itu bisa jadi duit loh.
      Asal ada bukti kuat sih bisa dikonsultasikan dengan advokat. Paling success fee nya antara 25-35% dari tuntutan.

  • 5 Maret 2024 - (16:56 WIB)
    Permalink

    Indo dana emang parah saya juga pernah mengalami nya tapi sudah saya lunasi semua hutang saya, pokoknya jangan deh pinjam di indo dana kapok saya..

  • 6 Maret 2024 - (13:46 WIB)
    Permalink

    Saran saya cuman satu , Jauhi Hutang !
    Apalagi akad² RIBA .
    Bersabar dgn keadaan , insyaa Allah diberikan jalan utk mendapatkan keinginan .

  • 7 Maret 2024 - (08:18 WIB)
    Permalink

    Semua pinjol sama aj…mau legal atau ilegal klo udah nagih…ngancam,brkata kasar penuh intimidasi…bingung mau lapor kmana…OJK g ad fungsi,cuma terima laporan tanpa action…lapor polisi g ditanggepin…JD kesimpulannya…hindari pinjol…biar g ad yg minjem trs mati dng sendirinya…

  • 7 Maret 2024 - (10:21 WIB)
    Permalink

    Saya juga pernah pake indodana, busett bunga, biaya admin ngk ngotakk hampir pinjaman pokoknya ketelan sama biaya bunga dan admint, ini pinjol emang meresahkan,,untung ngk pake lagi sekarang udah lunas, dan kapokk pinjol di finteck ini ngeriii

 Apa Komentar Anda mengenai Indodana?

Ada 12 komentar sampai saat ini..

Indodana Melakukan Penagihan Selain Kontak Darurat

oleh Marcellina Marcellina dibaca dalam: 2 menit
12