Tanggapan Tanggapan perihal “Ada Apa dengan KPR Bank Mandiri?” 28 Agustus 2024 Bank Mandiri Beri komentar Bank Mandiri, Bunga Pinjaman, Call Center, Customer complaint handling, Customer Service, Floating Rate, Keringanan suku bunga, KPR, Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Rumah, OJK, Otoritas Jasa Keuangan, Properti, SOP, Standard Operating Procedures, Suku bunga kredit, Syarat dan Ketentuan, Take over kredit, Tanggapan tidak sesuai fakta Ikuti kami di Google Berita Menanggapi pengaduan Bapak Marudut Marbun melalui Surat Pembaca Mediakonsumen terkait dengan suku bunga floating dan mengajukan keringanan, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami. Menindaklanjuti pengaduan Bapak, kami informasikan bahwa saat ini suku bunga floating KPR Bapak telah berubah menjadi 11%, kami telah menginformasikan kepada Bapak dan Bapak dapat menerima informasi yang telah kami sampaikan dengan baik. Bank Mandiri akan dan terus melakukan perbaikan agar dapat memberikan layanan prima kepada seluruh nasabah Bank Mandiri. Apabila terdapat pertanyaan ataupun saran kepada Bank Mandiri, Bapak dapat menghubungi Mandiri Call 14000 (24 jam) atau website www.bankmandiri.co.id dengan memilih menu contact us atau email mandiricare@bankmandiri.co.id. Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerjasama Bapak Yejon Berton Marudut Marbun. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Teuku Ali Usman Corporate Secretary Plaza Mandiri, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav .36 – 38, Jakarta 12190 Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.